Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Samsat Jalanan

6 Maret 2022   19:40 Diperbarui: 6 Maret 2022   19:46 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 bpprd sumut-sumutprop

waktu yang digunakan tidak sampai 30 menit, STNK kelar dan langsung bisa dibawa pulang.  

Caranya simple, kita datangi lokasi mangkal Bus tersebut, ( biasanya di Pusat Kota ) lalu kita  berikan KTP dan STNK untuk mereka   foto copi, kita tinggal tunggu ....sreeeeeett STNK baru langsung kita pegang.  Pertanyaan nya,, kalau  bisa dipermudah, kenapa harus  dipersulit? Dan sebaliknya kalau bisa dipersulit kenapa mesti dipermudah?

Dari sekian banyak tupoksi Samsat tersebut yang salah satunya   memperpanjang STNK sudah diambil alih oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi yang sangat membantu .

Patut disyukuri melihat proses   perpanjangan STNK yang dilakukan BPPRD tersebut jelas mempersempit terjadinya Kolusi, karena antara waktu dan proses tidak terlalu lama. 

Saya sarankan bagi kita yang mempunyai waktu sibuk bolehlah menggunakan jasa Samsat Keliling yang sudah hamper merata ada di seluruh Wilayah Propinsi di Indonesia. Tidak pakai antri dan tidak pakai bumbu lama. Prokes pun ketat.

 bpprd sumut-sumutprop
 bpprd sumut-sumutprop

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun