Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Berhentilah Merokok Sebelum Merokok Diberhentikan

12 Oktober 2021   07:44 Diperbarui: 12 Oktober 2021   07:56 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kontribusi pajak rokok untuk PAD.

Banyaknya penikmat rokok di dunia mengakibatkan rokok penyebab kematian tertinggi termasuk di Indonesia (pusat data & informasi kementerian kesehatan 2017) maka untuk mengendalikan dampak buruk tersebut diadakan lah pajak rokok.pemungutan ini diberikan kewenangan dari pusat ke daerah untuk mengelola daerahnya sendiri. Pajak rokok sangat penting untuk memasukkan dana ke kas daerah sebagai penyumbang penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan manfaat penerimaan dari pajak rokok tersebut bisa dirasakan untuk pelayanan kesehatan BPJS (peraturan PMK no 113/PMK/02/2018)

Untuk mengurangi resiko kesehatan yang buruk akibat rokok dan menambah budget dirumah tangga, seseorang harus mengorbankan sesuatu,sebab tidak ada suatu rencana berhasil tanpa pengorbanan rencana yang lain, rokok memang boleh mengurangi style seseorang,tapi hidup harus ada pilihan, seseorang harus berani mengatakan"tidak" untuk rokok,dan "yes" untuk kesehatan. Tidak ada yang mangkat karena tidak merokok. Cintailah kesehatan mu, rawatlah kantongmu,cintai keluarga mu.pelan-pelan lepaskan rasa terkungkung mu kepada rokok,  jangan berselingkuh dengan rokok. good luck

Dokpri
Dokpri

Salah satu sumber pendapatan Asli Daerah adalah dari Pajak Cukai Rokok. Sesuai dengan UU  No. 39/2007 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.  sedangkan objek Cukai  adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret,cerutu,rokok daun dan tembakau iris.Saat ini besaran tarif yang berlaku adalah sebesar 17,5%.Besaran tarif  tersebut merupakan total dari bea masuk sebesar 7,5%,PPN  10% dan Pph 0%.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun