Seperti yang diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman yang berharap agar Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditindak secara pidana, bukan hanya seperti ditegur dengan hukuman administratif.
"Kami ingatkan bahwa sebagaimana diatur Pasal 12 Ayat 4 Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tersebut tidak mengesampingakan ketentuan pidana dan hukuman displin terkait status jaksa sebagai pegawai negeri sipil jika ada aturan yang dilanggar," kata Habiburokrman kepada wartawan, Kamis (30/7).
Nampaknya jalan menuju hukuman pidana sudah mengarah ke sana. Dua orang di foto tersebut sudah ditangkap, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sudah ditetapkan sebagai tersangka dan buronan Djoko Tjandra juga sudah tertangkap.
Kita tunggu saja bagaimana episode yang berkaitan dengan foto yang sudah terlanjur viral ini akan bergulir. Â