Harapannya adalah jikalau UMKM akan diberikan intensif berdasarkan rencana pemerintah, maka data ini dapat berguna.
"Kemarin kan di Ratas Pak Presiden katakan dukungan pelaku usaha terutama UMKM diberikan intensif dan macam-macam lah jadi kalau dia mau nuntut apa yang dituntut, terus dia UMKM apa, supaya jelas tuntutannya. Siapa saja boleh gugat, karena ini negara demokrasi tapi dalam situasi ini bantu pemerintah supaya lebih konsen dan agar pemerintah tegar menghadapi COVID untuk kepentingan negara," kata Ngabalin.
Ya, negara ini memang negara demokrasi, siapa saja bisa menggugat pemerintah. Gugatan ini bisa saja mirip dengan class action kepada Anies waktu banjir di Jakarta kemarin.Â
Dasar hukum gugatan class action di Indonesia ada pada sejumlah undang-undang.
Di antaranya UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Konsumen hingga UU Kehutanan yang terbit 1999. Mahkamah Agung mengatur konsep class action melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 (PERMA 1/2002).
Dalam Pasal 1 PERMA 1/2002 mendefinisikan gugatan class action sebagai suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Silahkan saja siapa yang ingin untuk menggugat karena tidak dilarang  oleh undang-undang, hanya publik tentu berharap pemerintah dan masyarakat dapat bersatu padu untuk melakukan segala daya upaya dalam mencegah penyebaran virus Corona atau covid-19 ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H