Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jokowi Digugat Karena Pandemi Covid-19, Ini Kata Ngabalin

2 April 2020   07:15 Diperbarui: 2 April 2020   18:58 1123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari

Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat. Adalah enam warga yang mengatasnamakan diri Kelompok UMKM (pedagang eceran) yang melakukannya. Kelompok ini mengganggap Jokowi  lalai dalam menangani virus Corona dan meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

"Betul bahwa saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus COVID-19. Kami menganggap orang nomor 1 di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia, kerugian dalam gugatan Rp 10.012.000.000," ujar salah satu penggugat, Enggal Pamukty, kepada wartawan, Rabu (1/4/2020) seperti dilansir dari Detik.com.

Dasar gugatan mereka karena merasa virus Corona ini membuat pedagang eceran merugi karena pendapatan sehari-hari mereka berkurang dan itu diakibatkan karena pemerintah belum memberikan  solusi yang cepat  untuk pedagang eceran itu.

"Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani teror COVID-19 ini, tentu saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah sehari-hari. Ini kan jadi bikin kami kehilangan pendapatan, sementara pemerintah belum juga kasih solusi bantuan seperti apa," kata Enggal.

"Sekarang kalau sudah begini pendapatan kami menurun sangat drastis dan pemerintah belum memberikan solusi atas nasib kami selanjutnya," tambahnya.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin bereaksi terhadap gugatan ini. Nagabalin  merasa aneh dengan gugatan pedagang UMKM sebesar 10 miliar kepada Presiden Joko Widodo. Ngabalin berpendapat  kalau UMKM rugi karena corona, mengapa Jokowi yang harus bayar ganti rugi.

Ngabalin lantas menjelaskan, pemerintah tidak bisa gegabah dalam mengambil suatu kebijakan. Dia juga meminta masyarakat tidak selalu menyalahkan pemerintah dan seharusnya memberi dukungan kepada pemerintah dalam menentukan kebijakan.

"Karena kan kalau pemerintah nggak bisa serta-merta dalam membuat masalah kemudian kalau ambil keputusan kan tidak bisa tergesa-gesa, nggak bisa tanpa ada data. Jadi kalau gara-gara Corona kemudian pemerintah disebut lalai ngurusin Corona dia musti kasih tau tingkat lalai kayak gimana, karena dalam posisi sekarang nggak bisa lagi orang saling menyalahkan, dan nggak bisa orang benar sendiri kemudian menuduh sana-sini salah," jelas Ngabalin.

AKAN TETAPI menurut Ngabalin untuk mengatasi persoalan, maka dia berharap dapat mendapatkan data para  pedagang UMKM dengan data lebih rinci rinci identitas para penggugat seperti berdagang di mana dan pedagang UMKM jenis apa dan tuntutan lebih jelas apa yang digugat mereka.

"Pedagang asongan dari mana, kalau dia UMKM dia di mana sehari-hari, dia jualan apa, apa dia penjual kopi, teh, rokok, di mana supaya nanti jelas," katanya.

Harapannya adalah jikalau UMKM akan diberikan intensif berdasarkan rencana pemerintah, maka data ini dapat berguna.

"Kemarin kan di Ratas Pak Presiden katakan dukungan pelaku usaha terutama UMKM diberikan intensif dan macam-macam lah jadi kalau dia mau nuntut apa yang dituntut, terus dia UMKM apa, supaya jelas tuntutannya. Siapa saja boleh gugat, karena ini negara demokrasi tapi dalam situasi ini bantu pemerintah supaya lebih konsen dan agar pemerintah tegar menghadapi COVID untuk kepentingan negara," kata Ngabalin.

Ya, negara ini memang negara demokrasi, siapa saja bisa menggugat pemerintah. Gugatan ini bisa saja mirip dengan class action kepada Anies waktu banjir di Jakarta kemarin. 

Dasar hukum gugatan class action di Indonesia ada pada sejumlah undang-undang.

Di antaranya UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Konsumen hingga UU Kehutanan yang terbit 1999. Mahkamah Agung mengatur konsep class action melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 (PERMA 1/2002).

Dalam Pasal 1 PERMA 1/2002 mendefinisikan gugatan class action sebagai suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Silahkan saja siapa yang ingin untuk menggugat karena tidak dilarang  oleh undang-undang, hanya publik tentu berharap pemerintah dan masyarakat dapat bersatu padu untuk melakukan segala daya upaya dalam mencegah penyebaran virus Corona atau covid-19 ini.

Referensi 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun