"Permisi, apakah saya boleh bertanya mengenai jabatan instruktur?"
"Silahkan mas..gimana?", Jawab saya. Ketika itu, saya masih bertanya-tanya apa maksud pertanyaan ini, dari seseorang yang bernama Fajar melalui chatting Instagram.
"Kemarin saya liat artikel mas di Kompasiana tentang Instruktur, jadi saya coba untuk hubungi lewat IG. Kebetulan saya sarjana Teknik Sipil, mau daftar CPNS Kemenaker tapi masih bingung instruktur ahli itu itu kesehariannya gimana? Apakah seperti  dosen atau ada kerjaan lain," tanya dia.
Sekarang semakin jelas. Fajar adalah seorang calon pelamar PNS yang ingin melamar formasi Instruktur .
Singkat cerita, saya lalu "berjanji" pada Fajar untuk membuat artikel lebih lengkap tentang Instruktur  sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dari Fajar dan mungkin beberapa pelamar PNS lain yang membutuhkan informasi.
Pertanyaan pertama adalah apakah Instruktur itu sama dengan dosen atau gimana? Sebelum menjawabnya, saya akan menjelaskan sedikit tentang jabatan Instruktur yang dimaksudkan oleh Fajar.Â
Instruktur adalah salah satu jabatan fungsional yang ada di Kementrian Tenaga Kerja atau jika di daerah bergabung dengan Dinas Tenaga Kerja dan statusnya adalah PNS.
Di Kemenaker dikenal dengan Instruktur Latihan Kerja. Instruktur Latihan Kerja (ILK) bertugas untuk melatih para pencari kerja untuk memiliki ketrampilan tertentu sesuai dengan program pelatihan yang sesuai dengan Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Dari penjelasan ini, kita bisa dapat mengerti perbedaan antara dosen dan Instruktur. Dosen mengajar mahasiswa, sedangkan Instruktur melatih pencari kerja.
Lalu pertanyaan berikut, tempat kerjanya Instruktur  dimana? Di Balai Latihan Kerja (BLK). Ketika zaman saya, para sarjana Teknik Sipil dan Teknik Arsitektur berpikir bahwa para Instruktur latihan kerja akan bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau sejenisnya, tetapi kami keliru karena ternyata kami akan bekerja di BLK.
Pertanyaan menarik lainnya adalah, bagaimana mau mengajar jika kita tidak tahu cara mengajar? Jangan kuatir, Â karena setelah lulus PNS dengan jabatan Instruktur, kita akan diarahkan untuk mengikuti Diklat Dasar (Dikdas) calon instruktur yang diselenggarakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Balai Latihan Kerja milik Pemerintah Pusat.