Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Ditanya Pelamar CPNS karena Tulisan di Kompasiana

10 Oktober 2018   12:18 Diperbarui: 10 Oktober 2018   15:09 3445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Permisi, apakah saya boleh bertanya mengenai jabatan instruktur?"

"Silahkan mas..gimana?", Jawab saya. Ketika itu, saya masih bertanya-tanya apa maksud pertanyaan ini, dari seseorang yang bernama Fajar melalui chatting Instagram.

"Kemarin saya liat artikel mas di Kompasiana tentang Instruktur, jadi saya coba untuk hubungi lewat IG. Kebetulan saya sarjana Teknik Sipil, mau daftar CPNS Kemenaker tapi masih bingung instruktur ahli itu itu kesehariannya gimana? Apakah seperti  dosen atau ada kerjaan lain," tanya dia.

Sekarang semakin jelas. Fajar adalah seorang calon pelamar PNS yang ingin melamar formasi Instruktur .

Singkat cerita, saya lalu "berjanji" pada Fajar untuk membuat artikel lebih lengkap tentang Instruktur  sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dari Fajar dan mungkin beberapa pelamar PNS lain yang membutuhkan informasi.

Pertanyaan pertama adalah apakah Instruktur itu sama dengan dosen atau gimana? Sebelum menjawabnya, saya akan menjelaskan sedikit tentang jabatan Instruktur yang dimaksudkan oleh Fajar. 

Instruktur adalah salah satu jabatan fungsional yang ada di Kementrian Tenaga Kerja atau jika di daerah bergabung dengan Dinas Tenaga Kerja dan statusnya adalah PNS.

Di Kemenaker dikenal dengan Instruktur Latihan Kerja. Instruktur Latihan Kerja (ILK) bertugas untuk melatih para pencari kerja untuk memiliki ketrampilan tertentu sesuai dengan program pelatihan yang sesuai dengan Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Dari penjelasan ini, kita bisa dapat mengerti perbedaan antara dosen dan Instruktur. Dosen mengajar mahasiswa, sedangkan Instruktur melatih pencari kerja.

Lalu pertanyaan berikut, tempat kerjanya Instruktur  dimana? Di Balai Latihan Kerja (BLK). Ketika zaman saya, para sarjana Teknik Sipil dan Teknik Arsitektur berpikir bahwa para Instruktur latihan kerja akan bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau sejenisnya, tetapi kami keliru karena ternyata kami akan bekerja di BLK.

Pertanyaan menarik lainnya adalah, bagaimana mau mengajar jika kita tidak tahu cara mengajar? Jangan kuatir,  karena setelah lulus PNS dengan jabatan Instruktur, kita akan diarahkan untuk mengikuti Diklat Dasar (Dikdas) calon instruktur yang diselenggarakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Balai Latihan Kerja milik Pemerintah Pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun