Sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja pada BAB IX A, kehadiran BP3 yang erat berkaitan dengan pelayanan publik; maka rancangan Peraturan Presiden perlu dilengkapi dengan landasan yang kokoh dan relevan dapat operasionalisasi kelak.
Narasi Menimbang dan Mengingat pada untuk rancangan Peraturan Presiden pembentukan BP3 diberikan pada gambar berikut ini.
Untuk pembangunan dan pemantapan organisasi BP3 perlu melewati tahapan seperti pada gambaran berikut ini.
- Inisiasi -- Lahir -- Belajar. Dalam tahapan ini perencanaan dan pembangunan dan pemantapan "Shared Value", Strategy, System dalam organisasi menjadi faktor penting selain juga berinvetasi dalam Human Capital. Pada tahapan ini BP3 masih berbentuk Satuan Kerja dan disiapkan menuju Badan Layanan Umum
- Tumbuh. Tahapan ini merupakan masa awal BP3 mampu memberikan delivery atau output perumahan bagi MBR
- Maturitas. Tahapan ini BP3 mampu mengembangkan kerjasama dan melakukan berbagai inovasi berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan
- Gejolak dan Krisis. Tahapan yang umum terjadi pada suatu organisasi akibat faktor eksternal dan juga faktor internal. Kemampuan dan kepemimpinan yang piawai akan memampukan BP3 melalui tahapan ini
- Bertahan dan Bangkit. Tahapan lanjutan pasca penanganan tahapan Krisis akan memampukan BP3 Bertahan dan melanjutkan dan meningkatkan layanan.
Pada akhirnya kunci utama pada Perencanaan terhadap BP3. Kegagalan Perencanaan yang matang dan tergesa-gesa dalam menghadirkan BP3 ibarat mematangkan perencanaan untuk kegagalan BP3.
Semoga bermanfaat dalam pengayaan wawasan
21 Oktober 2020 - HBD OBor
S. Arnold Mamesah MA
The HUD Institute &Â Masyarakat Infrastruktur Indonesia
Catatan : Artikel ini merupakan opini pribadi.