Mohon tunggu...
Arnold Mamesah
Arnold Mamesah Mohon Tunggu... Konsultan - Infrastructure and Economic Intelligent - Urbanomics - Intelconomix

Infrastructure and Economic Intelligent - Urbanomic - Intelconomix

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Badan Layanan Umum Percepatan Penyelenggaraan Perumahan - Tipping Point dan New Wave Rumah Umum Indonesia Pasca UU Cipta Kerja

21 Oktober 2020   10:05 Diperbarui: 21 Oktober 2020   10:15 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UU Cipta Kerja dan Nuansa Reformasi

Berbagai komentar dan tanggapan bernada pro-kontra muncul seiring dengan kehadiran UU Cipta Kerja, salah satunya dari World Bank seperti pada kutipan ini "Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan upaya reformasi besar-besaran untuk menjadikan Indonesia lebih berdaya saing dan mendukung cita-cita jangka panjang bangsa untuk menjadi masyarakat yang sejahtera. Ini dapat mendukung pemulihan ekonomi yang tangguh dan pertumbuhan jangka panjang di Indonesia. Dengan menghapus pembatasan yang berat pada investasi dan menandakan bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan. Pelaksanaan Undang-Undang secara konsisten akan menjadi penting dan akan membutuhkan peraturan pelaksana yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama oleh Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya. Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia."

Komentar World Bank mungkin mewakili masyarakat internasional dengan beberapa kata kunci seperti reformasi, daya saing, rentang waktu jangka panjang dan investasi.

Senada dengan semangat reformasi, muncul ekspresi dan ungkapan debirokratisasi, deregulasi, debottlenecking serta breakthrough dalam sesi Focus Group Discussion yang membahas seputar penyiapan Rancangan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan sektor Perumahan khususnya BAB IX A : Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja.

Ekspresi dan ungkapan yang kental dengan semangat reformasi tersebut menggambarkan pengalaman yang dialami berbagai pemangku kepentingan dalam menjalankan program yang berkaitan dengan penyediaan perumahan khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan mendukung pelaksanaan Program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden Jokowi.

Sebutan "Tipping Point", layak disematkan pada UU Cipta Kerja. Istilah Tippping Point tersebut pertama kali digunakan Malcolm Gladwell yang maknanya : How Little Things Can Make a Big Difference atau jika diterjemahkan secara sederhana sebagai Langkah Kecil Menuju Perubahan Besar Kelak. Jika mengadopsi nuansa Perang Dunia Kedua mirip dengan ungkapan : Turning Point atau Titik Balik seperti yang digunakan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill pasca Pertempuran Inggris (Battle of Britain) konflik udara antara angkatan udara Inggris dan Jerman di langit di atas Inggris antara Juli dan Oktober 1940. Itu adalah titik balik yang menentukan dalam PD II.

Bagaimana mendudukkan Tipping Point tersebut pada UU Cipta Kerja dalam konteks Penyelenggaraan Perumahan di Indonesia mungkin dapat ditangkap dari berbagai komentar, tanggapan, serta harapan yang ditujukan terhadap kehadiran Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) terutama dalam hal rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Mengutip dari UU No. 1 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman BAB I Pasal 1 ayat 10 : Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Agar dapat memenuhi harapan terhadap MBR tentu tidak semata melihatnya pada lingkup fungsi, tugas, dan tanggung jawab yang diemban tetapi mempersiapkanya sebagai organisasi yang berkemampuan, berdaya guna, serta berhasil guna.

BP3 dan Pelayanan Publik

Tujuan utama pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dapat dilihat pada pasal UU Cipta Kerja 117A ayat 1 yang kutipannya : Untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat membentuk badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

Diksi penyediaan rumah menyatu dengan tempat tinggal yang merupakan salah satu dari ruang lingkup pelayanan publik seperti yang tercantum pada Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun