Peraga-7 : Penerimaan Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Memperhatikan rasio terhadap PDB, penerimaan PPH mencapai 5,5% pada 2011; sedangkan PPN mencapai 4% pada 2013. Jika kinerja tersebut dicapai pada 2016, ditambah dengan penerimaan lainnya maka rasio pajak terhadap PDB dapat mencapai 13% (bandingkan dengan realisasi pencapaian rasio penerimaan pajak terhadap PDB 2016 : 10,5%).Â
Dari penurunan rasio PPN terhadap PDB memberikan indikasi penurunan daya beli masyarakat serta peningkatan "underground transaction" yang maknanya transaksi yang tidak terjangkau pajak (fiscus) atau dengan sengaja menghindari pajak.
Ancaman Nyata Pertumbuhan dan Krisis
Faktor investasi merupakan kunci bagi pertumbuhan yang berkelanjutan. Fakta penurunan aliran penanaman modal asing (FDI) dan rendahnya ekspansi kredit investasi akan menekan pertumbuhan ekonomi pada tahun-tahun mendatang. Stimulus pemerintah melalui investasi infrastruktur semata sulit untuk mendongkrak pertumbuhan karena porsi belanja pemerintah kurang dari 20% PDB.
Aliran masuk investasi portofolio memang dapat membantu mengurangi defisit transaksi berjalan ditambah neraca perdagangan yang surplus. Tetapi investasi portofolio dapat berbalik menjadi tekanan saat kondisi yang dianggap ancaman yang akan berimplikasi penarikan modal serta ke luar dari pasar dan menimbulkan goncangan dan krisis.
Dalam menghadapi situasi ini, pemerintah khususnya jajaran kementerian bidang perekonomian selalu mengatakan : "Mencermati kondisi global dan bersikap hati-hati dalam mengelola keuangan terutama menyangkut defisit serta utang".Â
Kelak saat krisis menerpa kehati-hatian dianggap sebagai kepandiran dalam mengantisipasi tekanan pertumbuhan dan gejolak.
Arnold Mamesah - 21 Juli 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H