14. Penggeseran anggaran pada Bagian Anggaran (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) untuk memberi bantuan atau hibah pada pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19 atau kebijakan untuk mengurangi dampak ekonomi
15. Penggeseran Bagian Anggaran (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) menuju Bagian Anggaran Kementrian Negara atau lembaga antar sub bagian dalam Bidang Anggaran (BA BUN) atau antar keperluan dalam Bidang Anggaran.
16. Penggeseran anggaran biaya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antar satuan kerja dalam suatu program maupun antar program di Bagian Anggaran
17. Penggeseran anggaran antar program dalam suatu bagian anggaran dengan sumber rupiah murni untuk pemenuhan kebutuhan pembelanjaan operasional.
18. Penggeseran angaran antar program dalam suatu Bagian Anggaran untuk pemenuhan kebutuhan pengeluaran dari kegiatan yang dibiayai oleh pinjaman atau hibah luar negeri.
19. Penggeseran anggaran antar program untuk penyelesaian restrukturisasi Kementrian Negara maupun lembaga.
20. Realokasi anggaran bunga hutang sebagai perubahan komposisi pembiayaan hutang untuk penjagaan ketahanan ekonomi fiskal.
21. Penggeseran anggaran antar Provinsi, Kabupaten, Kota antar kewenangan untuk kegiatan pembantuan urusan bersama maupun dekonsentrasi.
Masih banyak lagi hal-hal yang dilakukan oleh pemeritah guna penyejahteraan rakyat pada masa pandemi covid-19. Saat ini APBN digunakan sebagai penggerak ekonomi dengan jaminan pemulihan krisis ekonomi dan dengan ini diharapkan dari banyaknya penanggulangan yang melibatkan APBN masyarakat bisa mendapatkan haknya dalam segi manapun tanpa terhalang apapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H