3. Untuk pelaksanaan administrasi dari penerimaan dan pengeluaran lain yang dianggap harus dipisah karena tujuan tertentu dari rekening BUN.
Selama dua tahun ini negara kita tercinta masih berada dalam keadaan pandemi covid-19. Peraturan-peraturan baru mulai ditetapkan dengan penyesuaian untuk menghadapi pandemi. Karena adanya pandemi ini seluruh kegiatan termasuk dari segi ekonomi menjadi terhambat dan terganggu. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani pandemi sangatlah berpengaruh kepada APBN karena penerimaan negara pada tahun 2020 mengalami penurunan sementara perbelanjaan negara meningkat menjadi lebih tinggi.Â
Pendapatan negara menjadi turun hingga Rp 312,8 triliun atau sebesar 15,9 persen dibandingkan tahun anggaran 2019 yaitu sebelum wabah covid-19 melanda negara kita. Pendapatan negara tersebut didapatkan dari pajak yang diterima sebesar Rp 1.285,1 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 343,8 triliun dan dana hibah yang diterima sebesar Rp 18,8 triliun.Â
Hal ini berbanding terbalik dengan realisasi belanja negara dalam APBN 2020 yang mencapai Rp 2.595,4 triliun atau sebesar 94,7 persen yang terdiri dari perbelanjaan pemerintah pusat sebesar Rp 1.832,9 triliun beserta transferan dana ke daerah maupun dana desa sebesar Rp 762,5 triliun.
Dari total realisasi belanja negara sebesar Rp 286,1 triliun yang berarti naik sebanyak 12,3 persen dibanding perbelanjaan negara tahun 2019. Dapat disimpulkan selisih anggaran pendapatan dengan anggaran belanja adalah sebesar Rp 947,6 triliun.
Hal ini merupakan situasi pertama bagi Indonesia karena selisih atau defisit yang terjadi mencapai lebih dari 3 persen yaitu sebesar lebih dari 6 persen. Situasi ini diperbolehkan karena adanya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 karena situasi ini tidak biasa.Â
Defisit dari APBN juga digunakan untuk membantu masyarakat karena kondisi ekonomi yang mengalami ketidaksinambungan akibat pandemi covid-19. Pada saat seperti ini APBN mengambil pendekatan sebaliknya atau mengurangi pengeluaran dan menaikkan pajak selama ketimpangan ekonomi serta meningkatkan pengeluaran pajak dengan pemangkasan pemungutan pajak dalam masa penurunan ekonomi negara (resesi ekonomi).
 Pemerintah Indonesia saat ini menyiapkan berbagai strategi untuk melakukan penanganan dalam menghadapi wabah covid-19. Penambahan anggaran di bidang kesehatan, sosial, beserta ekonomi daerah dilakukan dalam rangka mempertahankan kelancaran keuangan negara.
Struktur Anggaran Pemerintah Pusat (ABPP) memprioritaskan penggunaan untuk penaganan demi dan dampak yang ditimbulkan. Presiden menetapkan peraturan dalam perubahan anggaran ABPP yang ditetapkan oleh Mentri Keuangan dengan rincian sebagai berikut :
1. Penggeseran untuk pagu anggaran bagi unit organisasi antar fungsi maupun antar program dalam rangka penanganan pandemi atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional maupun stabilitas sistem keuangan.
2. Perubahan anggaran belanja dengan sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk saldo kas Badan Layanan Umum.