Mohon tunggu...
Arni Nur Unaifah
Arni Nur Unaifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Kembali Apa Itu APBN Beserta Fungsinya di Masa Pandemi

3 April 2022   19:18 Diperbarui: 3 April 2022   19:21 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa yang terlintas di benak anda saat mendengar kata APBN?

Kebanyakan dari kita pasti berpikir tentang keuangan negara, ataupun dompet negara. APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan memiliki fungsi mengelola keuangan di setiap tahunnya yang ditetapkan oleh Undang-Undang untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi APBN dapat kita pelajari dalam pasal 3 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, dijelaskan ada enam fungsi seperti:

1. Otorisasi, berarti anggaran negara adalah dasar dalam pelaksanaan pendapatan serta perbelanjaan pada tahun tersebut.

2. Perencanaan, berarti anggaran negara adalah pedoman untuk administrasi maupun pelaksanaan bagi kegiatan yang diadakan pada tahun tersebut.

3. Pengawasan, berarti anggaran negara adalah pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketetapan yang berlaku.

4. Alokasi, berarti anggaran negara mengarah kepada peningkatan efisiensi dan efektivitas ekonomi beserta pengurangan tingkat pengangguran maupun pemanfaatan sumberdaya berlebih.

5. Distribusi, berarti anggaran negara harus memiliki kebijakan yang mengacu pada keadilan juga kepatutan.

6. Stabilisasi, berarti anggaran negara merupakan alat untuk tertatanya keseimbangan mendasar dalam perekonomian.

Rakyat adalah sumber utama keuangan APBN, maka dari itu keberadaannya wajib diatur dalam Undang-Undang. Pengesahan dan penetapannya dilakukan oleh DPR sebagai wakil dari rakyat karena dianggap lambang dari kedaulatan. Seluruh pengeluaran termasuk belanja pemerintah pusat dan daerah maupun penerimaan bahkan hibah yang diterima pemerintah semua diatur di dalam APBN. Total dari semua penerimaan beserta pengeluaran ditampung di dalam Benharawan Umum Negara (BUN) berbentuk rekening Bank Indonesia (BI). Terdapat pengecualian bagi pemerintah untuk membuka beberapa rekening khusus karena beberapa alasan, yaitu :

1. Untuk pengelolaan pinjaman dari luar negeri yang digunakan untuk proyek-proyek tertentu dengan syarat tertentu dari negara pemberi pinjaman.

2. Untuk pengelolaan dan pelaksanaan seluruh administrasi dari dana-dana tertentu, seperti Dana Cadangan dan Dana Penjaminan Deposito.

3. Untuk pelaksanaan administrasi dari penerimaan dan pengeluaran lain yang dianggap harus dipisah karena tujuan tertentu dari rekening BUN.

Selama dua tahun ini negara kita tercinta masih berada dalam keadaan pandemi covid-19. Peraturan-peraturan baru mulai ditetapkan dengan penyesuaian untuk menghadapi pandemi. Karena adanya pandemi ini seluruh kegiatan termasuk dari segi ekonomi menjadi terhambat dan terganggu. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani pandemi sangatlah berpengaruh kepada APBN karena penerimaan negara pada tahun 2020 mengalami penurunan sementara perbelanjaan negara meningkat menjadi lebih tinggi. 

Pendapatan negara menjadi turun hingga Rp 312,8 triliun atau sebesar 15,9 persen dibandingkan tahun anggaran 2019 yaitu sebelum wabah covid-19 melanda negara kita. Pendapatan negara tersebut didapatkan dari pajak yang diterima sebesar Rp 1.285,1 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 343,8 triliun dan dana hibah yang diterima sebesar Rp 18,8 triliun. 

Hal ini berbanding terbalik dengan realisasi belanja negara dalam APBN 2020 yang mencapai Rp 2.595,4 triliun atau sebesar 94,7 persen yang terdiri dari perbelanjaan pemerintah pusat sebesar Rp 1.832,9 triliun beserta transferan dana ke daerah maupun dana desa sebesar Rp 762,5 triliun.

Dari total realisasi belanja negara sebesar Rp 286,1 triliun yang berarti naik sebanyak 12,3 persen dibanding perbelanjaan negara tahun 2019. Dapat disimpulkan selisih anggaran pendapatan dengan anggaran belanja adalah sebesar Rp 947,6 triliun.

Hal ini merupakan situasi pertama bagi Indonesia karena selisih atau defisit yang terjadi mencapai lebih dari 3 persen yaitu sebesar lebih dari 6 persen. Situasi ini diperbolehkan karena adanya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 karena situasi ini tidak biasa. 

Defisit dari APBN juga digunakan untuk membantu masyarakat karena kondisi ekonomi yang mengalami ketidaksinambungan akibat pandemi covid-19. Pada saat seperti ini APBN mengambil pendekatan sebaliknya atau mengurangi pengeluaran dan menaikkan pajak selama ketimpangan ekonomi serta meningkatkan pengeluaran pajak dengan pemangkasan pemungutan pajak dalam masa penurunan ekonomi negara (resesi ekonomi).

 Pemerintah Indonesia saat ini menyiapkan berbagai strategi untuk melakukan penanganan dalam menghadapi wabah covid-19. Penambahan anggaran di bidang kesehatan, sosial, beserta ekonomi daerah dilakukan dalam rangka mempertahankan kelancaran keuangan negara.

Struktur Anggaran Pemerintah Pusat (ABPP) memprioritaskan penggunaan untuk penaganan demi dan dampak yang ditimbulkan. Presiden menetapkan peraturan dalam perubahan anggaran ABPP yang ditetapkan oleh Mentri Keuangan dengan rincian sebagai berikut :

1. Penggeseran untuk pagu anggaran bagi unit organisasi antar fungsi maupun antar program dalam rangka penanganan pandemi atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional maupun stabilitas sistem keuangan.

2. Perubahan anggaran belanja dengan sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk saldo kas Badan Layanan Umum.

3. Perubahan anggaran belanja dengan sumber pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri untuk menanggulangi bencana alam.

4. Perubahan anggaran belanja dengan sumber dana hibah beserta hibah yang diteruskan.

5. Perubahan anggaran negara untuk menanggulangi bencana alam.

6. Perubahan anggaran belnja dengan sumber klaim asuransi Barang Milik Negara di kementerian negara atau lembaga-lembaga tertentu.

7. Perubahan anggaran belanja dengan sumber Surat Berharga Syariah Negara untuk membiayai kegiatan dan proyek Kementrian Negara maupun lembaga-lembaga tertentu termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak diserap di tahun 2019.

8. Perubahan anggaran negara untuk pengesahan belanja dengan sumber pinjaman maupun hibah dari luar negeri yang telah jatuh tempo.

9. Perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi dengan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahn parameter ataupun pembayaran kekurangan subsidi tahun sebelumnya.

10. Perubahan pembayaran investasi pada organisasi dan lembaga maupun badan usaha akibat perubahan kurs.

11. Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu dikarenakan luncuran Rupiah Murni Pendamping DIPA tahun 2019 tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan dengan biaya dari pinjaman luar negeri.

12. Perubahan dan penambahan kewajiban karena penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum akibat penambahan pembiayaan.

13. Penggeseran anggaran program dalam Bagian Anggaran untuk menanggulangi bencana alam.

14. Penggeseran anggaran pada Bagian Anggaran (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) untuk memberi bantuan atau hibah pada pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19 atau kebijakan untuk mengurangi dampak ekonomi

15. Penggeseran Bagian Anggaran (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) menuju Bagian Anggaran Kementrian Negara atau lembaga antar sub bagian dalam Bidang Anggaran (BA BUN) atau antar keperluan dalam Bidang Anggaran.

16. Penggeseran anggaran biaya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antar satuan kerja dalam suatu program maupun antar program di Bagian Anggaran

17. Penggeseran anggaran antar program dalam suatu bagian anggaran dengan sumber rupiah murni untuk pemenuhan kebutuhan pembelanjaan operasional.

18. Penggeseran angaran antar program dalam suatu Bagian Anggaran untuk pemenuhan kebutuhan pengeluaran dari kegiatan yang dibiayai oleh pinjaman atau hibah luar negeri.

19. Penggeseran anggaran antar program untuk penyelesaian restrukturisasi Kementrian Negara maupun lembaga.

20. Realokasi anggaran bunga hutang sebagai perubahan komposisi pembiayaan hutang untuk penjagaan ketahanan ekonomi fiskal.

21. Penggeseran anggaran antar Provinsi, Kabupaten, Kota antar kewenangan untuk kegiatan pembantuan urusan bersama maupun dekonsentrasi.

Masih banyak lagi hal-hal yang dilakukan oleh pemeritah guna penyejahteraan rakyat pada masa pandemi covid-19. Saat ini APBN digunakan sebagai penggerak ekonomi dengan jaminan pemulihan krisis ekonomi dan dengan ini diharapkan dari banyaknya penanggulangan yang melibatkan APBN masyarakat bisa mendapatkan haknya dalam segi manapun tanpa terhalang apapun.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun