Premanisme...seringkah anda mengalami ini? Banyak sekali bentuk dari premanisme yang terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari hal kecil sampai hal besar. Saya menuliskan artikel ini karena terpicu berita mengenai preman penguasa parkiran Gelora Bung Karno (GBK) di sebuah media cetak. Polisi menyatakan tak mampu membasmi karena tidak ada yang melaporkan tindakan para preman ini.Â
Jadi teringat tentang wacana dari Wakil Gubernur terpilih Jakarta untuk menjadikan para preman sebagai debt collector (penagih utang). Apakah ini dapat menyelesaikan premanisme yang ada di Indonesia? Seperti biasa, saya akan mencoba mengulas masalah ini dari sudut pandang yang sedikit berbeda dan tentunya dengan konteks yang berbeda, yaitu dalam konteks dunia pendidikan, terutama peruguran tinggi (PT).Â
Premanisme terjadi dimana-mana ... Benarkah?
Preman penguasa parkiran. Rasanya ini tidak hanya terjadi di GBK saja namun di banyak tempat di kota Jakarta. Setiap bulan Juni, menjelang dirgahayu kota Jakarta, pemerintah daerah (Pemda) menyelenggarakan acara Jakarta Fair atau kita kenal dengan sebutan Pekan Raya Jakarta (PRJ). Pernahkah anda diminta untuk membayar uang parkiran di areal parkir PRJ padahal anda sudah membayar di loket resmi?Â
Jadi anda diharuskan membayar dua kali untuk penyewaan lahan parkir. Baru-baru ini juga saya mendengar acara di radio dimana penyiar radio tersebut memarkir kendaraan tersebut di sekitar areal Menara Imperium Kuningan. Apa yang terjadi? Penyiar tersebut suatu ketika mendapati kendaraannya dikempeskan oleh petugas. Pada saat itu, apakah dapat ditemui para "juru parkir" yang biasanya meminta uang? Sama sekali tidak. Namun biasanya pasti muncul para "juru parkir" ini untuk menagih uang untuk penyewaan lahan parkir.Â
Penyiar tersebut menceritakan bahwa dia tidak melihat tanda dilarang parkir dan memastikan dengan menanyakan kepada para "juru parkir" ini apakah diperbolehkan untuk parkir kendaraannya. Tentunya dijawab dengan "Boleh...saya jamin aman". Memang ini tidak terlepas juga dari kesalahan penyiar tersebut dikarenakan kurang mengenal rambu lalu lintas. Areal yang tidak memiliki tanda dilarang parkir belum tentu diperbolehkan parkir. Untuk mengetahui pastinya, seharusnya jika diperbolehkan parkir, maka akan ada tanda yang dipasang (yaitu "P" biru).Â
Preman di dunia pendidikan. Hal ini mungkin menjadi pertanyaan di benak para pembaca. Apakah yang dimaksud ada preman yang juga menguasai parkiran di areal kampus? Tidak, bukan ini maksud saya, walaupun sebenarnya praktik "juru parkir" juga masih ada di beberapa kampus di Jakarta. Saya rasa sebaiknya tidak perlu saya sebutkan disini. Namun saya lebih tertarik membahas bentuk "premanisme" lainnya di dunia PT. Apa sih bentuknya? Bagaimana modusnya? Siapa pelakunya? Apakah ini premanisme?
Dunia PT mengenal dosen "home base". Dosen "home base" PT X adalah dimana dosen tersebut memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) pada PT X. Jadi dosen tersebut dianggap sebagai dosen tetap pada PT X dimana dosen tersebut menerima gaji pokok. Dosen tersebut dapat menjadi dosen terbatas pada PT lainnya dan mendapatkan imbal jasa hanya atas waktu pengajaran saja. Hal ini dilakukan mengingat kecilnya gaji yang diterima para dosen (silakan membaca artikel saya sebelumnya mengenai hal ini).
Dosen tersebut juga memiliki jabatan fungsional dosen (JFD) dimana capaian teratas adalah mencapai JFD sebagai "Guru Besar/Profesor". JFD ini hanya bisa diurus pada PT dimana dosen tersebut menjadikan PT tersebut sebagai "home base" mereka. Namun harus diingat bahwa di negeri ini, JFD di-assess dan diberikan oleh pemerintah melalui Kopertis, walaupun untuk menjadi "Guru Besar" ada senat PT yang melakukan asesmen dan kemudian diajukan ke Kopertis. Hal ini berbeda dengan universitas-universitas di Amerika, Eropa dan Australia dimana JFD diberikan oleh PT melalui senat PT.Â
Yang seringkali menjadi masalah adalah pada saat dosen yang bersangkutan ingin mencari karir yang lebih baik di PT yang berbeda. Ternyata mengajukkan surat pengunduran tinggi saja tidak cukup. Untuk benar-benar pindah ke PT lain, seorang dosen perlu juga memperoleh surat "lolos butuh" yang harus ditandatangani oleh pimpinan PT (yaitu: Rektor). Hal inilah yang seringkali menjadi masalah. Ketika dosen tersebut sudah pindah ke PT baru, ternyata surat "lolos butuh" belum juga dikeluarkan.Â
Apa akibatnya? Jika ternyata dosen tidak mendapatkan surat tersebut, maka dosen tersebut tidak bisa mengurus JFD mereka. Ada beberapa dosen yang menceritakan bahwa mereka harus memulai JFD dari awal kembali dikarenakan NIDN mereka masih "nyangkut" di PT yang lama. Padahal bagian HR PT tinggal mengklik beberapa tombol untuk mengurus kepindahan dosen tersebut. Tetapi, seringkali surat ini tidak dikeluarkan oleh PT yang lama dengan berbagai alasan. Padahal ini adalah hak dari si dosen dan juga menyangkut kehidupan dari seorang dosen. Banyak dosen yang baru menerima surat tersebut setelah pindah ke PT yang baru selama beberapa tahun. Bukankah ini juga bentuk dari premanisme?Â