Setiap persoalan harus dihadapi dengan proporsional dan obyektif. Pertanyaan tentang makna sebuah kata, harus dikembalikan kepada penuturnya itu sendiri, karena pemaknaan oleh ahli bahasa sekalipun tidak bisa mendefinisikan niat dari penutur.Â
Bahasa harus dibiarkan dalam kedinamisannya, tidak boleh dibelenggu oleh jerat-jerat hukum yang boleh jadi hanya akan digunakan untuk kepentingan kekuasaan atau kepentingan lain yang malah akan mengancam kreativitas masyarakat dan kesatuan bangsa.
Akhir kata, mengutip ucapan Cak Nun "kata dan makna merupakan hasil dari kesepakatan bersama" selama kita masih sepakat terhadap suatu penamaan maka tidak ada masalah, namun ketika ada pihak yang mulai mempermasalahkan kesepakatan itu, dengan dalih yang terkesan berlebihan maka kita punya kata yang tepat untuk itu.... Anjay!!
Cianjur, 09 September 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H