Mohon tunggu...
Arman Sagan
Arman Sagan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pengamat Kehidupan, Abdi Negara, Petugas Pemasyarakatan

Karena ku ingin menulis maka aku menyimpan kata, menaruhnya rapih di almari benak, tuk kelak menumpahkannya lewat aksara yang berbaris, ber'shaf, berlapis, dan kuharap bermakna.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Metamorfosa Kata Anjay

9 September 2020   13:44 Diperbarui: 9 September 2020   13:44 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap persoalan harus dihadapi dengan proporsional dan obyektif. Pertanyaan tentang makna sebuah kata, harus dikembalikan kepada penuturnya itu sendiri, karena pemaknaan oleh ahli bahasa sekalipun tidak bisa mendefinisikan niat dari penutur. 

Bahasa harus dibiarkan dalam kedinamisannya, tidak boleh dibelenggu oleh jerat-jerat hukum yang boleh jadi hanya akan digunakan untuk kepentingan kekuasaan atau kepentingan lain yang malah akan mengancam kreativitas masyarakat dan kesatuan bangsa.

Akhir kata, mengutip ucapan Cak Nun "kata dan makna merupakan hasil dari kesepakatan bersama" selama kita masih sepakat terhadap suatu penamaan maka tidak ada masalah, namun ketika ada pihak yang mulai mempermasalahkan kesepakatan itu, dengan dalih yang terkesan berlebihan maka kita punya kata yang tepat untuk itu.... Anjay!!

Cianjur, 09 September 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun