Sudah ada pemekaran, yang dulunya dianggap menjawab kebutuhan pengentasan daerah tertinggal, toh nyatanya OMONG KOSONG. Sudah banyak instrumen pembangunan yang dikeluarkan langsung dari pusat, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2005, KNPDT melakukan fungsi fasilitasi, koordinasi, sinkronisasi, dan akselerasi pembangunan daerah tertinggal.
Presiden mengeluarkan Perpres 90/2006 yang memberi mandat tambahan untuk melakukan tugas operasionalisasi kebijakan di bidang bantuan infrastruktur perdesaan, pengembangan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat.
Penumpukan birokrasi ditambah lagi dengan niat pemekaran yang berorientasi pada bisnis semata, kemudian dorongan pemodal yang begitu kuat mendukung proyek tersebut, membuktikan bahwa pemekaran akhir-akhir ini, terkusus untuk daerah Papua hanyalah sayembaran pemenuhan birokrasi bagi pasar dan kekuatan ekonomi dunia semata.
Negara secara tidak langsung membuka daerah baru untuk pengerukan semata. Maka itu, daerah pemekaran yang sudah ada maupun yang akan dibentuk, belum tentu menjawab masalah ketertinggalan. Mestinya pemekaran yang di siapkan harus batal semenjak moratorium atau penghapusan pemekaran yang nantinya di lakukan pada bulan April mendatang.
Selengkapnya, agenda pemekaran Papua versus laporan daerah tertinggal di situs ini;
http://www.jpnn.com/read/2012/01/25/115282/70-Persen-Daerah-Tertinggal-di-KTI-
http://regional.kompas.com/read/2012/01/25/16494386/Tim.Pemekaran.Harus.Bertanggung.Jawab
http://www.jpnn.com/read/2012/01/24/115043/SBY-Didesak-Cabut-Moratorium-Pemekaran-
http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=4578
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H