Jika membahas keuangan negara maka tidak luput dari yang namanya APBN. Apa itu APBN? APBN adalah singkatan dari “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. APBN juga dapat dibilang sebagai bagian dari keuangan negara. APBN bisa dianggap penting karena APBN itu sendiri mengatur uang pendapatan dan pengeluaran negara.
Secara umum, APBN dapat diartikan bahwa rencana pengeluaran dan penerimaan negara pada tahun mendatang yang sering disangkutkan atau dihubungkan dengan rencana dan proyek dalam jangka waktu yang cukup panjang. Sedangkan secara khusus, pengertian dari APBN sendiri mengarah atau mengacu pada pasal 23 ayat 1 dalam UUD 1945 (perubahan). Dalam ayat tersebut, disebutkan bahwa APBN adalah pengelolaan keuangan negara setiap tahun yang ditetapkan dengan undang - undang. APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab serta ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penjabaran lebih lanjut tentang pengertian dari APBN terdapat dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 yang menjelaskan tentan Keuangan Negara. Disebutkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, yang dimaksud APBN adalah meliputi 5 hal sebagai berikut :
- APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
- APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
- APBN meliputi masa satu tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.
- APBN ditetapkan tiap tahun dengan undang - undang.
- APBN mempunyai fungsi otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilitasi.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau bisa disebut RAPBN itu adalah nama sebelum disahkannya nama APBN atau bisa dbilang nama sebelum sekarang disebut APBN. RAPBN ini dibahas lebih lanjut bersama antara DPR dan perwakilan pemerintah.
Dalam pembahasan APBN sendiri ada beberapa siklus yang dapat dibilang sangat panjang dan juga melibatkan banyak pihak. Selama berlangsungnya pembahasan anggaran, penyusunan rencana anggaran yang biasanya dibahas di tingkat komisi DPR dengan kementrian atau lembaga negara yang terkait menjadi pengguna anggaran negara.
Rencana – rencana anggaran yang telah disusun tersebut kemudian akan disusun kembali oleh Kementrian Keuangan yang berperan sebagai bendahara dalam susunan negara. Hal ini dilakukan karena Kementrian Keuangan nantinya akan menyinkronkan atau menyelaraskan semua hal dalan rencana pengeluaran dengan target penerimaan seperti pajak dan penerimaan non – pajak seperti halnya PNBP dan hibah.
APBN sendiri mempunyai tujuan untuk mengatur tentang pendapatan dan pengeluaran negara, agar terjadi peningkatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan dalam pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sesuai target yang diharapkan, yaitu kesejahteraan masyarakat yang terwujud sempurna.
Tujuan penyusunan APBN juga untuk menyesuaikan atau menyamakan asumsi dasar makro yang ada. Setelah beberapa siklus tersebut telah dilalui, barulah setelah itu RAPBN tersebut kemudian disahkan DPR menjadi APBN.
Selain itu, tujuan lain dari penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pedapatan dan juga pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan yang bertujuan untuk meningkatkan produksi dan juga kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan bidang ekonomi dan kemakmuran setiap masyarakat negara.
Fungsi APBN jika berdasarkan pasal 3 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menegaskan bahwa APBN memiliki enam fungsi yang meliputi hal berikut :
- APBN akan berfungsi sebagai otoritasi. Yang artinya setiap anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tiap tahun yang bersangkutan.
- Fungsi APBN selanjutnya adalah sebagai perencanaan. Yang bermaksud setiap anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan setiap kegiatan yang ada pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi APBN juga sebagai pengawasan, yang berarti setiap anggraan negara menadi pedoman untuk dapat menilai apakah kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam APBN tersebut.
- Lalu ada fungsi alokasi anggaran yaitu negara harus diarahkan untuk megurangi jumlah pengangguran dan pemborosan dalam sumberdaya apapun, serta harus meningkatakan efisiensi dan efektivitas perekonomian negara.
- Fungsi berikutnya dari APBN adalah fungsi distribusi yang menjelaskan kebijakan setiap anggaran negara harus diperhatikan dalam aspek rasa keadilan dan aspek kepatuhan.
- Fungsi terakhir yang dimiliki APBN yaitu APBN sebagai stabilisasi, dalam artian setiap anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan juga mengupayakan bentuk keseimbangan fundamental perekonomian negara.
APBN juga memiliki struktur sendiri. Seperti dikutip dari laman Gramedia blog yang menjelaskan bahwa secara garis besar struktur APBN adalah bentuk pendapatan negara dan hibah negara, belanja negara, keseimbangan primer, surplus atau deficit anggaran, pembiayaan negara. APBN bisa dibilang atau dinyatakan surplus apabila jumlah pendapatan yang didapat lebih besar daripada jumlah belanja.