Mohon tunggu...
Arjani Puspaningrum
Arjani Puspaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Asas-Asas Hukum Muamalat Hukum Perdata Islam"

11 Maret 2023   19:22 Diperbarui: 11 Maret 2023   19:28 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari segi dapat atu tidaknya diganti meliputi benda mitsli dan benda qimi, benda mitsli seperti sepeda motor merk tertentu atau benda yang dijual dengan ditimbang, ditakar, dihitung, dan diukur seperti gula pasir, beras, gelas dsb. Benda qimi yaitu benda yang tidak memiliki persamaan, seperti lukisan karya seniman tertentu. Dari segi bernilai atau tidaknya,benda bernilai seperti pekarangan, rumah, makanan, binatang dsb. Benda tak bernilai seperti, ikan di laut, minuman keras dan babi.

Milik adalah penguasaan terhadap sesuatu, yang penguasanya dapat melakukan sendiri tindakan-tindakan terhadap sesuatu yang dikuasainya itu dan dapat menikmati manfaatnya apabila tidak ada halangan syara'. Maka, hubungan antara manusia dan benda miliknya adalah hubungan antara pemilik dan yang dimilikinya, yang dalam fikih islam disebut hubungan malikiyah ditinjau dari orangnya, atau hubungan mamlukiyah ditinjau dari bendanya. Ada dua macam milik yaitu milik sempurna dan milik tidak sempurna. 

Milik sempurna tidak terbatas waktu, artinya sesuatu benda milik seseorang selama zat dan manfaatnya masih ada, tetap menjadi miliknya selagi belum dipindah kepada orang lain. Milik atas manfaat benda dalam sifat kebendaannya, atau hak-hak kebendaan itu menitikberatkan pada sifat kebendaannya, tanpa mempetrhatikan faktor orangnya. Hak kebendaan itu melekat pada benda yang diambil manfaatnya, bukan pada keadaan orang yang berhak atas manfaat benda itu.

Cara untuk memperoleh milik sempurna, menguasai benda mubah, benda mubah adalah benda bebas yang belum pernah dimiliki oleh seseorang. Cara memperoleh milik sempurna dapat terjadi pula dengan akad (perikatan) pemindahan milik dari seseoramg kepada orang lain.  Akad adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syara' yang ,menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya.  ijab adalah pernyatan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedang kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela, dan menimbulkan kewajiban atas masing-masing secara timbal balik.apabila akad terjadi dengan perkataan, tetapi dirasakan atau disuga tidak sesuai dengan niat atau keinginan yang terkandung dalam hati, perkataan dalam akadn itu dipang tidak mempunyai akibat hukum atau diartikan sejalan dengan isi hati atau keinginan yang ada.

Istilah perwalian (wilayah) dalam fikih islam lebih luas pengertiannya daripada perwalian dalam hukum perdata positif. Wilayah menitikberatkan pada arti kekuasaan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum, baik atas nama diri sendiri atau atas nama orang lain, termasuk perwalian. Kata wali dalam fikih islam berarti orang yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum, yang kebanyakan atas nama orang lain.  Kata washiy berarti orang yang ditunjuk untuk bertindak sebagai wali atas anak dibawah umur, biasanya diperoleh dengan jalan wasiat. Perwakian dapat terjadi atas diri orang atau harta benda. Wali anak kecil atas tunjukan ayah atau kakeknya harus dapat dipercaya dan mampu melakukan sesuatu yang dikuasakan kepadanya, kecuali itu juga telah baligh, tidak boleh melakukan tindakan yang mendatangkan kerugian terhadap orang di bawah perwaliannya.

Hukum akad adalah maksud dan tujuannya, misalnya dalam akad jual beli, hukum akad adalah pemilikan barang yang diperjualbelikan bagi pembeli dan pemilikan harga barang bagi penjual. Yang dimaksud dengan hak-hak akad adalah perbuatan-perbuatan yang mesti dilakukan guna tercapainya hukum akad. Misalnya menyerahkan barang yang diperjualbelikan oleh penjual, penerimaan harga barang oleh penjual, mengembalikan barang yang diperjualbelikan karena cacat, hak membatalkan atau  melangsungkan akad dan sebagainya. Wakil adalah orang yang mendapat kepercayaan dari orang yang mewakilkan. Oleh karenanya, wakil tidak menanggung risiko atas kerugian orang yang mewakilkan kepadanya, kecuali apabila atas kesengajaan atau kelengahan. Perwalian dapat terjadi sebagai pemberian jasa tanpa imbalan dari wakil, dan dapat pula merupakan penjualan jasa dari wakil kepada yang mewakilkan.

Tujuan akad memperoleh tempat penting untuk menentukan apakah suatu akad dipandang sah atau tidak, dipandang halal atau haram, seperti mengenai hubungan niat dan perkataan dalam akad. Tujuan akad tidak merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak-pihak yang bersangkutan tanpa akad yang diadakan. Tujuan harus berlangsung adanya hingga berakhirnya pelaksanaan akad. Adapun cacat pada akad yang dimaksudkan adalah hal-hal yang merusak terjadinya akad karena tidak terpenuhinya unsur sukarela antara pihak-pihak yang bersangkutan. Pandangan hukum islam terhadap akad berbeda dengan pandangan hukum positif yang sekuler. Dari segi hukumnya, akad dapat dibagi menjadi dua, yaitu akad sah dan akad yang tidak sah. Akad sah adalah akad yang dibenarkan syara' ditinjau dari rukun-rukunnya maupun  pelaksanaannya. Akad yang tidak sah atau akad batal, suatu akad dinamakan akad batal apabila terjadi pada orang-orang yang tidak memnui syarat-syarat kecakapan atau onjeknya tidak dapat menerima hukum akad hingga dengan demikian pada akad itu terdapat hal-hal yang menjadikannya dilarang syara'.

Dalam akad, khiyar berarti hak memilih bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk melangsungkan atau tidak melangsungkan akad yang telah diaakan bila hal dimaksude menyangkut khiyar syarat, khiyar rukyat, khiyar cacat. Khuyar berarti hak memiliki antara barang-barang yang diperjualbelikan bila hal yang dimaksud menyangkut penentuan barang yang akan dibeli (khiyar ta'yin). Hak khiyar dimaksudkan guna menjamin agar akad yang diadakan benar-benar terjadi atas kerelaan penuh pihak-pihak bersangkutan karena sukarela itu merupakan asas bagi sahnya suatu akad. Khiyar dalam segala macamnya adalah hak. Ole karenanya, apakah hak itu akan dipergunakan atau tidak, bergantung kepada yang mempunya hak sendiri. Suatu akad dipandang berakhir apabila telah tercapai tujuannya. Selain itu akad dipandang berakhir juga apabila terjadi fasakh atau telah berakhir waktunya.

Apakah kematian salah satu pihak yang mengadakan akad mengakibatkan berakhirnya akad atau tidak, pada umumnya dapat disebutkan bahwa apabila akad menyangkut hak-hak perorangan, bukan hak-hak kebendaan, kematian salah satu pihak mengakibatkan berakhirnya akad, seperti perwalian, perwakilan dan sebagainya. Apabila akad menyangkut hak-hak kebendaan, terdapat berbagai macam ketentuan, bergantung kepada bentuk dan sifat akad yang diadakan. Hal ini akan diketahui dalam pembahasan akad-akad tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun