Mohon tunggu...
Arjani Puspaningrum
Arjani Puspaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Asas-Asas Hukum Muamalat Hukum Perdata Islam"

11 Maret 2023   19:22 Diperbarui: 11 Maret 2023   19:28 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BOOK REVIEW

Judul              :  Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam)

Penulis          : KH. Ahmad Azhar Basyir, MA

Terbit             : 2007 

Penerbit         : UII PRESS YOGYAKARTA

Cetakan          :  Cetakan ke 3

Buku dengan judul "Asas-Asas Hukum Muamalat" yang ditulis oleh KH. Ahmad Azhar Basyir, MA ini menjelaskan secara detail mengenai  asas hukum muamalat didalam hukum perdata islam di indonesia. Adapun penjelasan materinya dikemas dalam bentuk bab dan sub bab yang pada akhirnya membuat pembaca lebih mudah dalam memahami kandungan dari buku ini. 

Materi yang di bahas didalam buku ini yaitu mengenai pengertian hukum muamalat, hak dan pendukungnya, benda dan milik, akad, syarat objek akad, syarat subjek akad, macam-macam perwalian, syarat wali, dan masih banyak lagi materi mengenai asas hukum muamalat yang dibahas didalamnya. Buku ini sangat membantu pembaca khusunya mahasiswa dalam memahami secara lebih dalam lagi mengenai asas-asas hukum muamalat. 

Pemahaman akan hukum muamalat merupakan hal yang sangat penting karena keberadaannya diakui selalu memiliki keterikatan dengan kehidupan sosial masyarakatnya. Buku ini memiliki kelebihan walaupun mempunyai ukuran yang kecil, tetapi buku ini mencakup materi tentang hukum muamalat yang sangat lengkap, selain memiliki kelebihan buku ini juga memiliki kekurangan , yaitu karena buku ini dikemas dengan bentuk yang kecil maka font yang digunakan juga berukuran kecil sehingga membuat pembaca agak sulit untuk membaca tulisan di dalamnya, dan ketika dibaca terlalu lama dapat membuat mata menjadi sakit.

Dalam sejarah perkembangan hukum islam, terdapat dua istilah hukum yaitu syariah dan fiqih. Tetapi dari kedua istilah tersebut tidak dibedakan pengertiannya, padahaljika dilihat dari segi bahasa arti dari kedua istilah tersebut terdapat perbedaan isi. Hukum Islam (fiqh) sebagai sebuah ketentuan, pada umumnya bersandar pada dua kategorisasi hukum Islam, yakni ibadah dan muamalah. Didalam sebuah hukum pasti terdapat sumber hukum, ada yang menyebutkan sumber hukum islam hanya ada tiga macam, tetapi pada umumnya sumber hukum islam dikenal ada empat macam yang meliputi Al-quran, Sunnah, Ijmak, dan qiyas.

Tetapi ada pula yang menyebutkan tidak hanya empat, ada istilah -- istilah lain seperti Qiyas merupakan menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat di dalam Al-quran dan sunnah, dengan hukum sutau hal yang ada dalam Al-quran dan sunnah karena ada persamaan illat. Disebutkan juga Mashalih mursalah yaitu pertimbangan kepentingan masyarakat dalam menentukan sebuah hukum yang tidak diatur ketentuannya didalam Al-quran. Adapun ihtihsan merupakan mengambil ketetapan yang dianggap sesuai dengan tujuan hukum islam,dengan cara meninggalkan dalil khusus dan mengamalkan dalil umumnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun