Mohon tunggu...
Arjani Puspaningrum
Arjani Puspaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Asas-Asas Hukum Muamalat Hukum Perdata Islam"

11 Maret 2023   19:22 Diperbarui: 11 Maret 2023   19:28 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

BOOK REVIEW

Judul              :  Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam)

Penulis          : KH. Ahmad Azhar Basyir, MA

Terbit             : 2007 

Penerbit         : UII PRESS YOGYAKARTA

Cetakan          :  Cetakan ke 3

Buku dengan judul "Asas-Asas Hukum Muamalat" yang ditulis oleh KH. Ahmad Azhar Basyir, MA ini menjelaskan secara detail mengenai  asas hukum muamalat didalam hukum perdata islam di indonesia. Adapun penjelasan materinya dikemas dalam bentuk bab dan sub bab yang pada akhirnya membuat pembaca lebih mudah dalam memahami kandungan dari buku ini. 

Materi yang di bahas didalam buku ini yaitu mengenai pengertian hukum muamalat, hak dan pendukungnya, benda dan milik, akad, syarat objek akad, syarat subjek akad, macam-macam perwalian, syarat wali, dan masih banyak lagi materi mengenai asas hukum muamalat yang dibahas didalamnya. Buku ini sangat membantu pembaca khusunya mahasiswa dalam memahami secara lebih dalam lagi mengenai asas-asas hukum muamalat. 

Pemahaman akan hukum muamalat merupakan hal yang sangat penting karena keberadaannya diakui selalu memiliki keterikatan dengan kehidupan sosial masyarakatnya. Buku ini memiliki kelebihan walaupun mempunyai ukuran yang kecil, tetapi buku ini mencakup materi tentang hukum muamalat yang sangat lengkap, selain memiliki kelebihan buku ini juga memiliki kekurangan , yaitu karena buku ini dikemas dengan bentuk yang kecil maka font yang digunakan juga berukuran kecil sehingga membuat pembaca agak sulit untuk membaca tulisan di dalamnya, dan ketika dibaca terlalu lama dapat membuat mata menjadi sakit.

Dalam sejarah perkembangan hukum islam, terdapat dua istilah hukum yaitu syariah dan fiqih. Tetapi dari kedua istilah tersebut tidak dibedakan pengertiannya, padahaljika dilihat dari segi bahasa arti dari kedua istilah tersebut terdapat perbedaan isi. Hukum Islam (fiqh) sebagai sebuah ketentuan, pada umumnya bersandar pada dua kategorisasi hukum Islam, yakni ibadah dan muamalah. Didalam sebuah hukum pasti terdapat sumber hukum, ada yang menyebutkan sumber hukum islam hanya ada tiga macam, tetapi pada umumnya sumber hukum islam dikenal ada empat macam yang meliputi Al-quran, Sunnah, Ijmak, dan qiyas.

Tetapi ada pula yang menyebutkan tidak hanya empat, ada istilah -- istilah lain seperti Qiyas merupakan menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat di dalam Al-quran dan sunnah, dengan hukum sutau hal yang ada dalam Al-quran dan sunnah karena ada persamaan illat. Disebutkan juga Mashalih mursalah yaitu pertimbangan kepentingan masyarakat dalam menentukan sebuah hukum yang tidak diatur ketentuannya didalam Al-quran. Adapun ihtihsan merupakan mengambil ketetapan yang dianggap sesuai dengan tujuan hukum islam,dengan cara meninggalkan dalil khusus dan mengamalkan dalil umumnya. 

Disebutkan juga Istish-hab yaitu menjalankan hukum yang berlaku karena bekum ada hukum lain yang berlaku. Disebutkan pula 'urf merupakan suatu adat istiadat yang berlaku bagi masyarakat selama itu tidak bertentangan dengan syara'. Adapun aspek hukum islam yaitu hubungan manusia dengan allah yang diatur dalam bidang muamalat dalam arti luas, baik yang bersifat perorangan maupun umum, seperti perkawinan perwarisan, perjanjian-perjanjian hukum, ketatanegaraan, hubungan antarnegara, hubungan antarnegara, kepidanaan, peradilan dsb.

Kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubunganbhak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat  disebut hukum muamalat. Hukum muamalat membahas mengenai pengertian benda dan macam-macamnya, hubungan manusia dengan benda dan macam-macamnya, hubungan manusia dengan benda yang menyangkut hak milik, pencabutan hak milik perikatan-perikatan tertentu, seperti jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan sebagainya. 

Kedudukan hukum muamalat ini merupakan hal yang sangat penting didalam agama islam, karena hukum muamalat akan terus berkembang didalam masyarakat untuk menentukan suatu  hukum. 

Hukum muamalat juga memiliki sumber hukum, sumber hukum muamalat meliputi, Al-quran, Sunnah dan ra'yu atau ijtihad. Untuk memahami ketentuan-ketentuan hukum muamalat yang terdapat didalam Al-quran dan sunnah diperlukan adanya sebuah ijtihad. Sumber ijtihad inilah yang mempunyai peran besar terhadap perkembangan fiqih islam. Selain sumber hukum, muamalat juga mempunyai prinsip hukum. Prinsip-prinsip yang ada dalam muamalat. 

Pertama, mengandung arti bahwa hukum islam dapat berkembang secara luas dapat menemukan bentuk dan macam muamalat yang baru sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Kedua, memperhatikan kebebasan para pihak yg bersangkutan. Ketiga, bentuk muamalat yang mendatangkan kemanfaatan bukan kemadhorotan. Keempat, tidak dibenarkan mengundang unsur penindasan. Adapun objek hukum muamalat hanya menyangkut urusan-urusan keperdataan dalam hubungan kebendaan, dan masalah pokok seperti, hak dan pendukungnya, benda dan milik atasnya, perikatan hukum (akad).

Untuk mengatur pergaulan hidup manusia hukum islam memberikan ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban adalah dua sisi dari sesuatu hal. Hukum islam mengenal berbagai macam hak seperti, hak Allah, hak manusia dan hak gabungan antara keduanya. Di jelaskan juga tentang hak kebendaan, hak kebendaan yaitu hak yang langsungmenyangkut benda, seperti hak nafkah istri. Adapula hak bukan kebendaan yaitu hak-hak yang tidak menyangkut benda seperti hak meminta cerai bagi seorang istri. 

Didalam hal ini dinjelaskan juga mengenai hak terbatas adalah hak-hak yang tetap menjadi beban dab merupakan utang atas orang mukallaf, yang baru dipandang bebas setelah dibayarkan. Sedangkan hak tak terbatas adalah hak-hak yang menjadi kewajiban mukallaf, tetapi tidak merupakan beban utang.

Pewarisan hak didalam muamalat tidak semua hak manusia dapat diwariskan. Hak yang dapat diwariskan adalah yang menyangkut kebendaan, seperti hak jangka waktu dalam utang piutang. Adanya pendukung hak . pendukung hak adalah manusia yang memiliki berbagai macam hak kodrati atas pemberian Tuhan. Karena pendukung hak itu adalah manusia, yaitu manusia yang yang memiliki kecakapan untuk mendukung dan menggunakan haknya. 

Kecakapan mendukung ak disebut ahliyatul wujub dan kecakapan menggunakan hak terhadap orang lain adalah ahliyatul ada. Ada beberapa hal yang menjadi penghalang kecakapan orang melakukan perbuatan hukum  dan berakibat mengurangi, ,menghilangkan, atau mengubah kecakapan. Seperti gila (rusak akal), mabuk, tidur, pingsan, pemboros, dungu, utang, dan sakit keras.

Benda dan Milik, benda adalah segala sesuatu yang mungkin dimiliki seseorang dan dapat diambil manfaatnya dengan jalan biasa, seperti tanah, barang-barang, perhiasan, uang, dsb ermasuk benda. Macam-macam benda dapat dikelompokkan berdasarkan pada bebagi macam segi. Pertama, dapat atau tidaknya dipindahkan meliputi benda tetap dan benda bergerak. Benda tetap  seperti tanah atau pekarangan. Benda bergerak seperti, bangunan, pohon, binatang dsb. 

Dari segi dapat atu tidaknya diganti meliputi benda mitsli dan benda qimi, benda mitsli seperti sepeda motor merk tertentu atau benda yang dijual dengan ditimbang, ditakar, dihitung, dan diukur seperti gula pasir, beras, gelas dsb. Benda qimi yaitu benda yang tidak memiliki persamaan, seperti lukisan karya seniman tertentu. Dari segi bernilai atau tidaknya,benda bernilai seperti pekarangan, rumah, makanan, binatang dsb. Benda tak bernilai seperti, ikan di laut, minuman keras dan babi.

Milik adalah penguasaan terhadap sesuatu, yang penguasanya dapat melakukan sendiri tindakan-tindakan terhadap sesuatu yang dikuasainya itu dan dapat menikmati manfaatnya apabila tidak ada halangan syara'. Maka, hubungan antara manusia dan benda miliknya adalah hubungan antara pemilik dan yang dimilikinya, yang dalam fikih islam disebut hubungan malikiyah ditinjau dari orangnya, atau hubungan mamlukiyah ditinjau dari bendanya. Ada dua macam milik yaitu milik sempurna dan milik tidak sempurna. 

Milik sempurna tidak terbatas waktu, artinya sesuatu benda milik seseorang selama zat dan manfaatnya masih ada, tetap menjadi miliknya selagi belum dipindah kepada orang lain. Milik atas manfaat benda dalam sifat kebendaannya, atau hak-hak kebendaan itu menitikberatkan pada sifat kebendaannya, tanpa mempetrhatikan faktor orangnya. Hak kebendaan itu melekat pada benda yang diambil manfaatnya, bukan pada keadaan orang yang berhak atas manfaat benda itu.

Cara untuk memperoleh milik sempurna, menguasai benda mubah, benda mubah adalah benda bebas yang belum pernah dimiliki oleh seseorang. Cara memperoleh milik sempurna dapat terjadi pula dengan akad (perikatan) pemindahan milik dari seseoramg kepada orang lain.  Akad adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syara' yang ,menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya.  ijab adalah pernyatan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedang kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela, dan menimbulkan kewajiban atas masing-masing secara timbal balik.apabila akad terjadi dengan perkataan, tetapi dirasakan atau disuga tidak sesuai dengan niat atau keinginan yang terkandung dalam hati, perkataan dalam akadn itu dipang tidak mempunyai akibat hukum atau diartikan sejalan dengan isi hati atau keinginan yang ada.

Istilah perwalian (wilayah) dalam fikih islam lebih luas pengertiannya daripada perwalian dalam hukum perdata positif. Wilayah menitikberatkan pada arti kekuasaan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum, baik atas nama diri sendiri atau atas nama orang lain, termasuk perwalian. Kata wali dalam fikih islam berarti orang yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum, yang kebanyakan atas nama orang lain.  Kata washiy berarti orang yang ditunjuk untuk bertindak sebagai wali atas anak dibawah umur, biasanya diperoleh dengan jalan wasiat. Perwakian dapat terjadi atas diri orang atau harta benda. Wali anak kecil atas tunjukan ayah atau kakeknya harus dapat dipercaya dan mampu melakukan sesuatu yang dikuasakan kepadanya, kecuali itu juga telah baligh, tidak boleh melakukan tindakan yang mendatangkan kerugian terhadap orang di bawah perwaliannya.

Hukum akad adalah maksud dan tujuannya, misalnya dalam akad jual beli, hukum akad adalah pemilikan barang yang diperjualbelikan bagi pembeli dan pemilikan harga barang bagi penjual. Yang dimaksud dengan hak-hak akad adalah perbuatan-perbuatan yang mesti dilakukan guna tercapainya hukum akad. Misalnya menyerahkan barang yang diperjualbelikan oleh penjual, penerimaan harga barang oleh penjual, mengembalikan barang yang diperjualbelikan karena cacat, hak membatalkan atau  melangsungkan akad dan sebagainya. Wakil adalah orang yang mendapat kepercayaan dari orang yang mewakilkan. Oleh karenanya, wakil tidak menanggung risiko atas kerugian orang yang mewakilkan kepadanya, kecuali apabila atas kesengajaan atau kelengahan. Perwalian dapat terjadi sebagai pemberian jasa tanpa imbalan dari wakil, dan dapat pula merupakan penjualan jasa dari wakil kepada yang mewakilkan.

Tujuan akad memperoleh tempat penting untuk menentukan apakah suatu akad dipandang sah atau tidak, dipandang halal atau haram, seperti mengenai hubungan niat dan perkataan dalam akad. Tujuan akad tidak merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak-pihak yang bersangkutan tanpa akad yang diadakan. Tujuan harus berlangsung adanya hingga berakhirnya pelaksanaan akad. Adapun cacat pada akad yang dimaksudkan adalah hal-hal yang merusak terjadinya akad karena tidak terpenuhinya unsur sukarela antara pihak-pihak yang bersangkutan. Pandangan hukum islam terhadap akad berbeda dengan pandangan hukum positif yang sekuler. Dari segi hukumnya, akad dapat dibagi menjadi dua, yaitu akad sah dan akad yang tidak sah. Akad sah adalah akad yang dibenarkan syara' ditinjau dari rukun-rukunnya maupun  pelaksanaannya. Akad yang tidak sah atau akad batal, suatu akad dinamakan akad batal apabila terjadi pada orang-orang yang tidak memnui syarat-syarat kecakapan atau onjeknya tidak dapat menerima hukum akad hingga dengan demikian pada akad itu terdapat hal-hal yang menjadikannya dilarang syara'.

Dalam akad, khiyar berarti hak memilih bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk melangsungkan atau tidak melangsungkan akad yang telah diaakan bila hal dimaksude menyangkut khiyar syarat, khiyar rukyat, khiyar cacat. Khuyar berarti hak memiliki antara barang-barang yang diperjualbelikan bila hal yang dimaksud menyangkut penentuan barang yang akan dibeli (khiyar ta'yin). Hak khiyar dimaksudkan guna menjamin agar akad yang diadakan benar-benar terjadi atas kerelaan penuh pihak-pihak bersangkutan karena sukarela itu merupakan asas bagi sahnya suatu akad. Khiyar dalam segala macamnya adalah hak. Ole karenanya, apakah hak itu akan dipergunakan atau tidak, bergantung kepada yang mempunya hak sendiri. Suatu akad dipandang berakhir apabila telah tercapai tujuannya. Selain itu akad dipandang berakhir juga apabila terjadi fasakh atau telah berakhir waktunya.

Apakah kematian salah satu pihak yang mengadakan akad mengakibatkan berakhirnya akad atau tidak, pada umumnya dapat disebutkan bahwa apabila akad menyangkut hak-hak perorangan, bukan hak-hak kebendaan, kematian salah satu pihak mengakibatkan berakhirnya akad, seperti perwalian, perwakilan dan sebagainya. Apabila akad menyangkut hak-hak kebendaan, terdapat berbagai macam ketentuan, bergantung kepada bentuk dan sifat akad yang diadakan. Hal ini akan diketahui dalam pembahasan akad-akad tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun