Mohon tunggu...
Ariyani Na
Ariyani Na Mohon Tunggu... Wiraswasta - ibu rumah tangga

Hidup tidak selalu harus sesuai dengan yang kita inginkan ... Follow me on twitter : @Ariyani12

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyoal Perubahan Aturan Pencairan Dana JHT

2 Juli 2015   13:51 Diperbarui: 13 Juli 2017   14:58 1429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="sumber pubinfo.id"][/caption]

 

Kemarin (1 Juli 2015) saya mendapat bbm dari seorang teman yang baru keluar dari pekerjaan setelah bekerja selama 8 tahun. Teman saya menanyakan mengenai kebenaran adanya perubahan peraturan pencairan JHT yang tadinya dapat dicairkan penuh setelah kepesertaan 5 tahun menjadi sesuai UU no 40 tahun 2004 pasal 37 ayat 1-5 dan diberlakukan sesuai PP no. 46 tahun 2015.

 

Memastikan kebenaran berita maka saya pun mencari tahu mengenai perubahan tersebut termasuk menanyakan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan melalui akun twitter @BPJSTKinfo, setelah kepesertaan 10 tahun dan sudah tidak bekerja lagi, apakah bisa diambil penuh atau harus menunggu s/d usia 56 tahun?

 

Jawaban dari @BPJSTKinfo demikian : Jika masa kepesertaan sahabat sudah melewati masa minimal 10 tahun maka 10% dari JHT bisa diajukan untuk diklaim. Dengan demikian berarti bahwa dana JHT baru dapat dicairkan secara penuh setelah peserta berusia 56 tahun.

Bukan hanya teman saya yang kecewa dengan pemberlakuan UU no. 40 tahun 2004 ini, dari facebook dan twitter saya melihat respon kemarahan dari peserta yang sudah menonaktifkan kepersertaan dan ingin mengambil dana JHT milknya.

 

Pemberlakuan UU ini dianggap kurang sosialisasi, bahkan banyak HRD perusahaan yang baru mengetahui adanya perubahan tersebut per tanggal 1 Juli 2015, sehingga banyak peserta yang mengalami kekecewaan karena tidak dapat mencairkan dananya dan gagal merealisasikan rencana penggunaan dana JHT tersebut.

 

Sesuai namanya, yaitu Jaminan Hari Tua seyogyanya memang diperuntukan untuk jaminan peserta ketika memasuki masa pensiun, namun selama ini banyak yang mencairkan dana JHT sebelum masa pensiun dengan alasan sbb :

 

Tidak percaya kepada Pengelola dana JHT

Tingginya angka korupsi di Indonesia, membuat masyarakat tidak percaya kepada lembaga milik pemerintah untuk mengelola uangnya. Peserta tidak yakin bahwa setelah memasuki masa pensiun mereka masih akan mendapatkan uangnya kembali atau tidak, sehingga pilihannya adalah dana JHT dicairkan kemudian dialihkan rekening Bank atau diinvestasikan atau disimpan sendiri.

 

Butuh Uang

Banyak yang tidak siap dengan dana simpanan saat telah mengalami putus hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja atas keinginan sendiri, sehingga untuk dapat melanjutkan hidup mereka mencairkan dana JHT atau untuk memenuhi kebutuhan hari raya, dana JHT menjadi solusi untuk memecahkan masalah keuangan mendesak.

 

Modal Usaha

Tidak semua senang menjadi pekerja, sehingga banyak orang yang memutuskan berhenti bekerja untuk membuka usaha sendiri. Membuka usaha tentu membutuhkan modal, dan besarnya dana JHT yang memang milik peserta dianggap dapat bisa menjadi tambahan modal yang cukup berarti, dan banyak pekerja yang berhasil menjadi wirausahawan.

 

 

Prinsip Bagaimana Nanti

Saat ini masih banyak yang menganut paham bagaimana nanti saja, artinya mereka tidak memikirkan hari tua nanti, yang terpenting menjalani hidup sekarang ini, akibatnya ketika ada peluang untuk mencairkan dana JHT setelah 5 tahun kepersertaan, banyak yang menonaktifkan kepersertaan dan ikut dengan kepesertaan baru saat pndah bekerja di perusahaan yang baru.

 

 

Saat menjadi pekerja, selain Jamsostek saya juga mendapat program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Saat berhenti bekerja, saya boleh mencairkan sebagian DPLK yaitu bagian dari iuran peserta sedangkan bagian dari subsidi perusahaan baru dapat dicairkan setelah memasuki usia pensiun (55 tahun).

 

Melihat alasan-alasan dari pencairan dana JHT selama ini, maka aturan bahwa JHT hanya dapat dicairkan 10 persen setelah 10 tahun kepesertaan tampaknya akan menjadi masalah bagi yang memutuskan berhenti bekerja dan tidak siap dengan dana simpanan untuk kelangsungan hidup. Sebaiknya dana JHT tetap dapat dicairkan sebagian setelah berhenti bekerja dan besarnya tentu bisa mencapai lebih dari 50% dan sisanya diambil saat masa pensiun seperti ketentuan yang ada di program DPLK dan hal ini tentu harus ditunjang dengan perbaikan kinerja lembaga pengelola sehingga peserta percaya bahwa dana JHT terjamin untuk disimpan dan dikelola disana.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun