Â
Prinsip Bagaimana Nanti
Saat ini masih banyak yang menganut paham bagaimana nanti saja, artinya mereka tidak memikirkan hari tua nanti, yang terpenting menjalani hidup sekarang ini, akibatnya ketika ada peluang untuk mencairkan dana JHT setelah 5 tahun kepersertaan, banyak yang menonaktifkan kepersertaan dan ikut dengan kepesertaan baru saat pndah bekerja di perusahaan yang baru.
Â
Â
Saat menjadi pekerja, selain Jamsostek saya juga mendapat program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Saat berhenti bekerja, saya boleh mencairkan sebagian DPLK yaitu bagian dari iuran peserta sedangkan bagian dari subsidi perusahaan baru dapat dicairkan setelah memasuki usia pensiun (55 tahun).
Â
Melihat alasan-alasan dari pencairan dana JHT selama ini, maka aturan bahwa JHT hanya dapat dicairkan 10 persen setelah 10 tahun kepesertaan tampaknya akan menjadi masalah bagi yang memutuskan berhenti bekerja dan tidak siap dengan dana simpanan untuk kelangsungan hidup. Sebaiknya dana JHT tetap dapat dicairkan sebagian setelah berhenti bekerja dan besarnya tentu bisa mencapai lebih dari 50% dan sisanya diambil saat masa pensiun seperti ketentuan yang ada di program DPLK dan hal ini tentu harus ditunjang dengan perbaikan kinerja lembaga pengelola sehingga peserta percaya bahwa dana JHT terjamin untuk disimpan dan dikelola disana.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H