Mohon tunggu...
Ariya Hadi Paula
Ariya Hadi Paula Mohon Tunggu... Penulis - Fiksionis, jurnalis independen dan kolomnis sosial humaniora

Ariya hadi paula adalah Alumni IISIP Jakarta. Pernah bekerja sebagai desainer grafis (artistik) di Tabloid Paron, Power, Gossip, majalah sportif dan PT Virgo Putra Film .Jurnalis Harian Dialog, Tabloid Jihad dan majalah Birokrasi. Penikmat berat radio siaran teresterial, menyukai pengamatan atas langit, bintang, tata surya dan astronomi hingga bergabung dengan Himpunan Astronom Amatir Jakarta (HAAJ) dan komunitas BETA UFO sebagai Skylover. Saat ini aktif sebagai pengurus Masyarakat Peduli Peradaban dan dakwah Al Madania Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang Pesanan Dirampas, Konsumen Siap Tuntut Apartemen Urbano Bekasi

6 September 2023   11:11 Diperbarui: 5 September 2024   08:59 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Ariya Docpro

Alih-alih memilki hunian yang nyaman dan strategis untuk anak kuliah dan istri bekerja,  seorang  jurnalis independen malah kehilangan uang pesananan sebesar Rp 28,8 juta yang 'dirampas' pengelola apartemen Urbano Patrajasa Bekasi.  Pengambilan uang pesananan secara sepihak itu lantaran konsumen dianggap membatalkan pesanan serta dana yang masuk belum melampaui 20 persen dari harga unit yang ditransaksikan sehingga uang yang sudah masuk tidak dapat ditarik kembali alias hangus.

                                                   

"Kalau kehilangan uang booking sebesar lima juta sih biasa dalam pembelian properti. Tapi jika uang muka (DP) Rp 28 juta lebih dan angsuran yang sudah dibayarkan dianggap hangus itu artinya 'merampok' konsumen," jelas penulis dan jurnalis independen Ariya Hadi Paula (49) ketika menyampaikan kerugian yang dialami kepada rekan pers di Jakarta,  baru baru ini di Jakarta.

 

Menurutnya pengambilan dana pesananan konsumen secara sepihak adalah bentuk perampasanan kalau tidak mau dibilang perampokan oleh pihak Urbano Patrajasa. Dana tersebut dinyatakan hangus setelah dirinya melayangkan pengajuan komplain karena fasilitas buruk dan ketika unit nomor 17 Lantai 5  hendak dipergunakan, ternyata akta perjanjian yang disodorkan pihak pengelola adalah perjanjian Pinjam Pakai bukan Perjanjian Jual Beli (PJB) sebagaimana lazimnya transaksi kepemilikan hunian apartemen. Perjanjian ini dinilai  hanya menguntungkan pihak apartemen dan melemahkan konsumen yang sewaktu-waktu dapat diambil alih  (dikosongkan)  tanpa seizin konsumen dan tanpa kompensasi apapun.

 

Sebelumnya sempat ada sedikit harapan ketika  pengelola melalui wakilnya Fitria dan Ahyar mengajukan estimasi pengembalian dana pesanan yang tidak sampai dari separuh dana yang sudah disetorkan (Rp 10,4 juta).  Namun setelah menunggu hampir dua bulan dan berkali-kali  menagih janji, tiba-tiba pihak Urbano Patrajasa  melalui surat nomor 0299/GM-PJ.PU/S/V/2023 yang ditanda-tangani GM Sales &  Marketing Property, Denny Sukmawardani malah menyatakan uang pesananan  unit 17/5 atas nama istrinya hangus dan jadi milik pengelola karena belum mencapai 20 persen dari harga unit.

 

"Memang sebelumnya Sales Marketing mereka, Marzuki pernah menyarankan teruskan saja Pak sampai lewat 20 persen nanti kan  bisa balik. Tapi setelah kami pikir-pikir  kalau baliknya kurang dari separuh sama saja klaim yang kita dapat dibayar dengan uang kita sendiri. Kami ini bodoh atau dibodohi ya?" ujar alumni IISIP Jakarta yang biasa dikenal Ariya Al Batawi pada setiap karyannya.

 

Dijelaskan sebelum mengangkat  kemalangan yang dialaminya ke ruang publik, sebelumnya  sebagai konsumen telah memohon kebijaksanaan pihak apartemen supaya mengembalikan uang yang sudah disetorkan walau hanya separuhnya saja.  Tapi kesan yang ditangkap pihak Urbano Patrajasa  selalu bilang proses dan meminta mediasi terus. Namun mediasi bukan berupa solusi pembayaran tapi selalu menawarkan konsumen untuk melanjutkan transaksi yang dilakukan dengan nada melecehkan seperti dengan kalimat "Kalau ada masalah keuangan bisa kami bantu kok Bu" atau  melakukan intimidasi halus dengan menyatakan  "Sebaiknya dilanjutkan saja supaya tidak banyak masalah lagi", bahkan menekan  dengan mengatakan  GM Sales Urbano kenal baik atasan istri seakan  mengancam status pekerjaannya yang cuma bawahan.

 

"Padahal  siapapun termasuk atasan istri saya pasti bakal menghujat pihak Urbano. Karena dimana pun prinsip  jual beli itu ada barang yang digunakan atau jasa yang dinikmati. Lho ini kan barang kagak jasa juga kagak tapi uang Rp 28,8 juta jadi milik mereka tanpa sedikit pun mengalami kerugian fisik (benda) juga tanpa ada tenaga yang keluar. Luar biasa, mencari duit yang barokah donk," tegas Ariya.

 

Berdasarkan hasil konsultasi dengan sejumlah praktisi properti dan pemasaran seharusnya uang pesananan (terutama dp) konsumen dikembalikan walau tidak penuh karena memang sudah terjadi kegiatan administrasi.  Apalagi  disamping pengajuan komplain yang utama soal  perjanjian pinjam pakai yang mengecewakan, ternyata ada beberapa faktor  penyebab konsumen urung  menghuni apartemen karena ditemukan hewan pengerat, tumpukan sampah hingga rembesan air pada plafon yang diduga karena kebocoran AC atau lebih parah lagi dari kolam renang di lantai enam. Adapun Keluhan tersebut sudah disampaikan secara langsung kepada sales yang mendampingi ketika mengunjungi unit 17/5.  

 

Dalam mediasi pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu,  pihak marketing Urbano berjanji akan menyurati PT Patrajasa selaku developer mengenai komplain dan pengaduan tersebut. Namun Denny tidak janji  konsumen dapatkan uang kembali, katanya jangan berharap. Faktanya sampai rilis ini diturunkan  memang belum ada tanda-tanda pihak apartemen Urbano Patrajasa beritikad baik mengembalikan dana pesanan  konsumennya.

 

Bahkan Denny beserta perwakilan Patrajasa, Hasan bersikeras tidak mau mengembalikan karena sudah menjadi ketentuan perusahaan dan meminta konsumen maklum dan terima saja nasibnya. 

Padahal ketentuan perusahaan bukanlah sebuah perjanjian yang seharusnya saling menguntungkan dan mengakomodasi kedua pihak, bukannya malah menyesatkan dan menjebak konsumen. belakangan pihak Urbano telah sengaja memutuskan kontak sepihak, sulit dihubungi bahkan di blokir. karenanya sebagai konsumen dirinya tengah bersiap menuntut apartemen Urbano Patrajasa ke jalur hukum (Ariya)

 

 

Bersama rilis ini kami lampirkan (1) Jawaban Patrajasa, (2) Surat Terbuka untuk Meneg BUMN dan Dirut Patrajasa

Lampiran 2 Surat Terbuka untuk Meneg BUMN

Surat Terbuka untuk Menteri BUMN dan Dirut Patrajasa:

Uang Kami Dirampok Urbano Patra Jasa

 

"Tolong Pak Menteri, uang kami Rp 28,8 juta diambil sepihak alias dirampas pengelola apartemen Urbano Patrajasa Bekasi. Tertarik konsep Traffic Oriented Development (TOD) bermanfaat dan profitable, maka saya niat tekadkan iktiar berinvestasi  dengan  uang honor menulis dan jerih payah istri mengajar.  Kamipun memesan unit studio 17/ lt.5 lalu membayar booking, DP dan angsuran pertama, selang lima bulan kemudian, saat kami mau  minta kunci disodorkan akte pinjam pakai bukan Perjanjian Jual Beli (PJB). Kecewa soal akte tidak sesuai yang ditawarkan, serta sebelumnya temukan fasilitas buruk seperti tumpukkan sampah di tangga darurat, hewan pengerat dan rembesan air di atap maka kami ajukan komplain yang jawabannya dari Urbano Patrajasa bahwa uang yang sudah disetorkan konsumen jadi milik pihak apartemen alias hangus!"

 

Bapak Menteri BUMN, sebelumnya kami telah meminta kebijaksanaan dan rasa kemanusian pihak Urbano Patrjasa Bekasi supaya mengembalikan uang kami apalagi tidak ada barang (ruang) digunakan maupun jasa yang dinikmati apalagi kunci pun belum diterima.  Bukankah prinsip jual beli itu hakekatnya ada barang dimiliki atau jasa dinikmati,  tapi jika keduanya tidak ada sementara uang konsumen yang sudah dibayarkan tidak dapat kembali dan jadi milik penjual bukankah itu perampasan bahkan perampokan hak orang lain meski berdalih ketentuan yang dibuat sepihak oleh penjual?

 

Harapan kami sempat  hadir ketika pihak admin Urbano mengajukan estimasi pengembalian sebesar Rp 10,4 juta yang kurang dari separuhnya, tapi  biarlah anggap saja risiko salah berinvestasi. Tapi faktanya melalui surat nomor 0299/GM-PJ.PU/S/V/2023 pihak Urbano Patrjasa  menyatakan dana yang kami setorkan hangus!  Bagi saya kalau booking hangus dan DP dipotong sekian persen tak mengapa, tapi kalau semua itu namanya perampokan, makan harta konsumen tanpa ada barang, jasa atau tenaga yang dikeluarkan.

 

Sejak komplain saya ajukan  10 Febuari 2023 sudah dua kali mediasi yaitu 10 April 2023 dan 31 Mei 2023. namun isinya bukan solusi atau pengembalian dana kami, melainkan selalu isinya memaksakan pemahaman jika kami yang salah karena sudah TTD surat pesanan dan meminta kami lanjutkan saja supaya tidak panjang masalahnya seperti disampaikan GM Sales Markting Denny Sukmawardani.  Sebelumnya Sales Marzuki juga sarankan supaya selesaikan saja sampai 20 persen dari harga unit jadi ada peluang uang kembali. (Waduh, dilanjutkan supaya Urbano bisa bayar komplain kami dari duit kami dewek?).

 

Kami sudah secara jelas dan sangat tegas tidak mau meneruskan  pembelian dan menolak  mediasi yang  hanya membahas tindak lanjut serta memaksakan perspektif mereka kalau kesalahan pada konsumen. Belakangan saya tagih selalu alasannya akan dikonfirmasi, dibahas dll. Yang hanya mengulur waktu. Bahkan terkesan melecehkan soal kesanggupan kami bayar angsuran atau menilai nominal yang tak seberapa. Barangkali bagi Dirut Patrajasa atau Bapak Menteri yang sekaligus pengusaha, uang Rp 28,8 juta cuma recehan.  Tapi bagi saya yang hanya mengandalkan honor temporer serta gaji istri sebagai pegawai swasta dengan anak-anak masih bersekolah, uang itu merupakan modal kami melanjutkan masa depan.

Maaf Pak Erick Thohir yang saya kagumi, beberapa kali pengalaman transaksi jual beli properti selalu saja ada potensi pembatalan.  Namun sekian kali itu pula uang kami kembali meski harus dipotong biaya administrasi, pajak, dll. Malah ada saja penjual yang mengembalikan seluruhnya karena kami sama sekali belum sentuh obyek penjualan. Tapi tindakan pengambilan paksa secara sepihak uang konsumen yang sudah masuk 'kantong' apartemen Urbano Patrajasa Bekasi adalah praktik tercela dan dapat menjadi  preseden buruk buat bisnis properti alias dianggap modus menjerat konsumen.

 

Terima kasih dan mohon bantuannya.

Kontak narasumber: Ariya (0821-2307-8116)

Kontak Urbano: Ahyar (0812-9686-6562), Fitria (0812-9196-1000)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun