Â
Bersama rilis ini kami lampirkan (1) Jawaban Patrajasa, (2) Surat Terbuka untuk Meneg BUMN dan Dirut Patrajasa
Lampiran 2 Surat Terbuka untuk Meneg BUMN
Surat Terbuka untuk Menteri BUMN dan Dirut Patrajasa:
Uang Kami Dirampok Urbano Patra Jasa
Â
"Tolong Pak Menteri, uang kami Rp 28,8 juta diambil sepihak alias dirampas pengelola apartemen Urbano Patrajasa Bekasi. Tertarik konsep Traffic Oriented Development (TOD) bermanfaat dan profitable, maka saya niat tekadkan iktiar berinvestasi  dengan  uang honor menulis dan jerih payah istri mengajar.  Kamipun memesan unit studio 17/ lt.5 lalu membayar booking, DP dan angsuran pertama, selang lima bulan kemudian, saat kami mau  minta kunci disodorkan akte pinjam pakai bukan Perjanjian Jual Beli (PJB). Kecewa soal akte tidak sesuai yang ditawarkan, serta sebelumnya temukan fasilitas buruk seperti tumpukkan sampah di tangga darurat, hewan pengerat dan rembesan air di atap maka kami ajukan komplain yang jawabannya dari Urbano Patrajasa bahwa uang yang sudah disetorkan konsumen jadi milik pihak apartemen alias hangus!"
Â
Bapak Menteri BUMN, sebelumnya kami telah meminta kebijaksanaan dan rasa kemanusian pihak Urbano Patrjasa Bekasi supaya mengembalikan uang kami apalagi tidak ada barang (ruang) digunakan maupun jasa yang dinikmati apalagi kunci pun belum diterima. Â Bukankah prinsip jual beli itu hakekatnya ada barang dimiliki atau jasa dinikmati, Â tapi jika keduanya tidak ada sementara uang konsumen yang sudah dibayarkan tidak dapat kembali dan jadi milik penjual bukankah itu perampasan bahkan perampokan hak orang lain meski berdalih ketentuan yang dibuat sepihak oleh penjual?
Â
Harapan kami sempat  hadir ketika pihak admin Urbano mengajukan estimasi pengembalian sebesar Rp 10,4 juta yang kurang dari separuhnya, tapi  biarlah anggap saja risiko salah berinvestasi. Tapi faktanya melalui surat nomor 0299/GM-PJ.PU/S/V/2023 pihak Urbano Patrjasa  menyatakan dana yang kami setorkan hangus!  Bagi saya kalau booking hangus dan DP dipotong sekian persen tak mengapa, tapi kalau semua itu namanya perampokan, makan harta konsumen tanpa ada barang, jasa atau tenaga yang dikeluarkan.