Komjen Listyo Sigit mengatakan, ke depan tidak boleh lagi ada kasus-kasus seperti yang dia contohkan di atas atau kasus lain yang mengusik rasa keadilan di masyarakat.
Maka dari itu, lanjut Komjen Listyo Sigit, dalam kepemimpinannya nanti, hal-hal tersebut akan jadi fokus utama untuk perbaikan. Dia berharap langkah itu mampu mengubah wajah Polri menjadi Polri yang memenuhi harapan masyarakat.
Kelak di bawah kepemimpinannya, Komjen Listyo Sigit akan mengaktifkan nomor tunggal nasional sebagai hotline kepolisian. Dia ingin masyarakat bisa mengakses layanan Polri dengan mudah.
Hal tersebut merupakan upaya mempermudah layanan masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan masyarakat, maka ia akan merestorasi penataan kembali layanan darurat atau hotline kepolisian dengan penerapan nomor tunggal secara nasional untuk merespons cepat pengaduan masyarakat.
Dengan adanya hotline itu, menurut Komjen Listyo Sigit, masyarakat bisa menghubungi polisi semudah memesan makanan.
Diharapkan ke depan masyarakat bisa menerima pelayanan Polri semudah memesan pizza.
Transparansi berkeadilan di Polri mendatang merupakan realisasi dari prinsip, cara berpikir, dan sistem yang terbuka, akuntabel, humanis, dan siap untuk diawasi.
Menurut mantan Kapolda Banten itu, transparansi berkeadilan ini penting sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepolisian dapat menjamin rasa keamanan dan rasa keadilan masyarakat.
Berbagai potensi gangguan ketertiban, keamanan di masyarakat harus dilakukan analisis keamanan yang dilakukan dengan tepat untuk mewujudkan transformasi "Polri Presisi".
Jangan ada lagi "kecolongan" aksi gangguan ketertiban umum seperti kerumunan di masa pandemi seperti ini. Ke depan, tidak ada lagi "kebobolan" aksi terorisme yang meledakkan bom bunuh diri. Kita tentu berharap, Polri memfungsikan cipta kondisi dan daya intelegensianya dengan mengoptimalkan unit intelkam agar tidak ada lagi kejahatan transnasional akibat paham radikal.
Terlebih, di zaman digital seperti ini, kejahatan informasi teknologi seperti pembobolan keuangan nasabah, penyebaran ujaran kebencian, SARA dan vandalisme bertebaran di media sosial, semuanya harus ditangani dengan baik dan cepat. Jangan ada Pasal karet dalam UU ITE. Semua harus dilakukan secara berkeadilan.