Kemudian kedua, Listyo berkomitmen menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional.
Ketiga, menjaga soliditas internal. Keempat, meningkatkan sinergitas dan soliditas TNI-Polri, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan kementerian-lembaga lain untuk mendukung serta mengawal program pemerintah.
Kelima, mendukung terciptanya inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan ekonomi Indonesia. Enam, menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.
Ketujuh, mengedepankan pencegahan permasalahan keadilan, restorative justice dan problem solving, setia kepada NKRI. Kedelapan, senantiasa merawat kebhinekaan.
PRESISI sendiri merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan yang diperkenalkan sebagai konsep Polri yang Presisi. Konsep inilah yang akan mewarnai Polri ke depan,.
Komjen Sigit menjelaskan, dalam kepemimpinan Polri Presisi, akan ditekankan pentingnya kemampuan pendekatan pemolisian prediktif (predictive policing). Ke depan, pendekatan tersebut akan disertai responsibiltas dan transparansi berkeadilan.
Komjen Sigit memaparkan, pemolisian prediktif tidak hanya diterapkan pada tataran strategis. Pemolisian prediktif juga akan diimplementasikan dalam mengambil kebijakan yang bersifat taktis dan teknis di lapangan.
Sementara itu, responsibilitas dimaknai sebagai rasa tanggung jawab. Rasa tanggung jawab ini dibuktikan dalam ucapan, sikap, perilaku, dan pelaksanaan tugas Kepolisian nantinya.
Sedangkan transparansi berkeadilan, dikatakan Komjen Listyo, merupakan realisasi dari prinsip, cara berpikir, dan sistem yang terbuka, proaktif, responsif, humanis, dan mudah untuk diawasi. Sehingga, pelaksanaan tugas-tugas kepolisian akan dapat menjamin keamanan dan rasa keadilan masyarakat.
Polri butuh dikritik dan diberi masukan. Ada banyak harapan tentang Polri ke depan bagaimana untuk tetap dapat mewujudkan rasa keadilan menjadi organisasi yang transparan dan tentunya potret-potret lain tentang kondisi saat ini yang harus diperbaiki.
Komjen Listyo berupaya ke depan tidak boleh lagi ada hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jangan ada lagi kasus Nenek Minah yang mengambil kakao tidak seberapa tanpa izin di hutan, kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum. Tidak boleh lagi ada seorang ibu yang melaporkan anaknya kemudian ibu tersebut diproses dan sekarang berlangsung prosesnya dan akan masuk ke persidangan. Atau sebaliknya, seorang anak melaporkan orang tua atau cucu mempolisikan kakek-neneknya.