Mohon tunggu...
Ariska Widya Alifa
Ariska Widya Alifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penultimate Student of Public Health

I am a penultimate student of Health Administration and Policy of Diponegoro University who has strong interest in the field of project management, strategic planning, policy analysis, stakeholder management, and marketing. I pursue to learn, grow, and contribute in fast-growing environment to make a great impact for myself and society.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penguatan Fungsi Representasi Pemuda dalam Pembahasan RUU tentang Profesi Kesehatan di Komisi IX DPR RI

14 Januari 2022   21:23 Diperbarui: 14 Januari 2022   21:33 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sepuluh tahun berlalu sejak kontribusi pemuda dirasakan dalam aktivitas legislasi Komisi IX DPR RI. Saat ini, 4 dari 16 RUU yang menjadi bahahan Komisi IX DPR RI berkaitan dengan profesi kesehatan, yaitu dokter, bidan, tenaga kesehatan secara umum, dan tenaga farmasi. Disusunnya RUU yang berkaitan dengan profesi kesehatan tidak hanya mengikat mereka yang telah memiliki titel profesi tersebut, namun juga menentukan nasib para pemuda yang kini tengah menempuh pendidikan kesehatan maupun keprofesian dalam bidang kesehatan. Kondisi nyata ini kiranya dapat menyadarkan seluruh elemen yang berkontribusi dalam penyusunan RUU akan peran penting pemuda supaya dapat terlahir cara pandang yang berbeda dan dapat mengangkat permasalahan yang dialami secara langsung oleh mahasiswa/i kesehatan.

Rendahnya keterlibatan pemuda dalam proses penyusunan RUU ini menjadi sesuatu yang berdampak bagi keberlanjutan profesi kesehatan di masa depan. Bisa jadi karena kurangnya aspirasi dari pemuda, RUU tentang profesi kesehatan akan banyak mengalami hambatan dalam pelaksanaannya bahkan menyebabkan banyaknya revisi UU karena kurang sesuainya perihal yang tertulis dalam UU dengan kebutuhan dan tantangan di masa yang akan datang.

Wujud Nyata Transformasi Parlemen Modern

Parlemen modern yang saat ini tengah gencar diupayakan oleh DPR RI terkhusus Sekretariat Jenderal DPR RI, menjadi tantangan sekaligus harapan akan adaptifnya lembaga legislatif di tengah kemajuan teknologi dan informasi. Desain parlemen modern yang dirancang mencakup tiga poin utama, antara lain:

  1. Transparansi
    Menerapkan transparansi yaitu semua kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)
  2. Teknologi dan Informasi
    Penggunaan teknologi informasi untuk membuka akses bagi masyarakat dan menyebarluaskan baik informasi pelaksanaan tugas maupun hasil kerja melalui website dan media sosial
  3. Penguatan Fungsi
    Memperkuat fungsi representasi (tidak berjarak) yaitu lembaga perwakilan rakyat yang lebih dekat dengan rakyat untuk mendengar, menampung, dan memperjuangkan aspirasi rakyat

Penerapan teknologi dan informasi tengah berkembang di DPR. Hal tersebut diwujudkan dengan adanya menu SILEG dalam website DPR RI. Dalam menu SILEG, masyarakat termasuk pemuda dapat mengetahui RUU apa saja yang menjadi bahasan dalam DPR RI dan sejauh mana progressnya. Selain itu, masyarakat juga dapat berinteraksi secara langsung dengan memberi aspirasi, pertanyaan, maupun pendapat yang berkaitan dengan penyusunan dan pembahasan RUU melalui fitur feedback yang terdapat pada bagian bawah halaman SILEG.

Hadirnya SILEG dapat mengakselerasi agenda reformasi DPR RI menuju parlemen modern yang dicita-citakan. Di samping itu, kehadiran SILEG juga dapat meningkatkan partisipasi pemuda untuk dapat lebih melek politik sehingga terciptalah UU dengan kualitas yang lebih baik karena dalam proses penyusunannya dapat lebih banyak menampung aspirasi publik.

Dari pembahasan di atas, maka dapat disusun beberapa rekomendasi, antara lain:

  1. Komisi IX DPR RI sebaiknya melibatkan peran aktif dari mahasiswa/i untuk dapat memberikan aspirasinya terkait RUU yang berkaitan dengan profesi kesehatan. Aspirasi dapat disampaikan dengan pengundangan representasi mahasiswa/i dalam RDPU, kanal sosial media DPR RI, maupun SILEG.
  2. Komisi IX DPR RI dapat melakukan diseminasi informasi melalui sosialisasi terkait RUU yang tengah di bahas kepada forum perkumpulan mahasiswa/i kesehatan sehingga tercipta kesadaran dari dalam diri mahasiswa/i untuk mengkritisi dan menyampaikan aspirasi dalam penyusunan RUU tersebut.
  3. Optimalisasi dan sosialisasi SILEG kepada kalangan pemuda terutama mahasiswa/i.

Referensi

Buku
Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik Pemuda Indonesia 2021. Jakarta: BPS RI


Jurnal
Ubbe, Ahmad. (2005). Instrumen Prolegnas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Terencana dan Terpadu. "Jurnal Legislasi Indonesia". Vol. 2 No. 1 - Maret 2005

Laporan Singkat Rapat Dengan Pendapat Umum Komisi IX DPR RI dengan Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia 13 Januari 2011

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun