Mohon tunggu...
Ariska Widya Alifa
Ariska Widya Alifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penultimate Student of Public Health

I am a penultimate student of Health Administration and Policy of Diponegoro University who has strong interest in the field of project management, strategic planning, policy analysis, stakeholder management, and marketing. I pursue to learn, grow, and contribute in fast-growing environment to make a great impact for myself and society.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penguatan Fungsi Representasi Pemuda dalam Pembahasan RUU tentang Profesi Kesehatan di Komisi IX DPR RI

14 Januari 2022   21:23 Diperbarui: 14 Januari 2022   21:33 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebanyak 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) disetujui menjadi daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 mendatang dengan 2 RUU usul DPD RI, 12 RUU usul Pemerintah, dan 26 RUU usul DPR RI. Berbagai RUU yang diusulkan oleh DPR RI dapat berasal dari usul Komisi, Anggota, maupun Badan. Salah satu komisi yang akan menjadi fokus dalam pembahasan ini adalah Komisi IX DPR RI yang memiliki ruang lingkup pada bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan kependudukan. Daftar RUU usul Komisi IX DPR RI yang masuk dalam Prolegnas menjadi menarik untuk dibahas karena 4 dari 16 RUU yang menjadi bahan pembahasan Komisi IX DPR RI berkaitan erat dengan profesi kesehatan tertentu, dengan artian terdapat setidaknya empat profesi kesehatan yang nasibnya digantungkan pada RUU tersebut.

Sangat disayangkan karena dalam lingkup Komisi IX DPR RI sendiri kehadiran pemuda nampaknya masih samar-samar karena 2011 merupakan tahun terakhir diundangnya mahasiswa/i untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka pembahasan UU. Rendahnya keterlibatan pemuda dalam proses penyusunan RUU ini menjadi sesuatu yang berdampak bagi keberlanjutan profesi kesehatan di masa depan. Bisa jadi karena kurangnya aspirasi dari pemuda, RUU tentang profesi kesehatan akan banyak mengalami hambatan dalam pelaksanaannya bahkan menyebabkan banyaknya revisi UU karena kurang sesuainya perihal yang tertulis dalam UU dengan kebutuhan dan tantangan di masa yang akan datang.

Penguatan fungsi representasi (tidak berjarak) merupakan salah satu poin desain parlemen modern yang dicita-citakan oleh DPR RI. Tidak berjarak artinya masyarakat dapat lebih dekat dengan perwakilannya di DPR RI supaya aspirasinya lebih terdengar, tertampung, dan dapat diperjuangkan. Dengan hal tersebut, pemuda yang merupakan bagian dari masyarakat sudah seyogyanya dapat dilibatkan dalam pelaksanaan fungsi DPR RI, salah satunya adalah legislasi.

Prolegnas Komisi IX Tahun 2020 - 2024

Sesuai dengan Pasal 1 angka 9 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mendefinisikan Prolegnas sebagai instrumen perencanaan program pembentukan UU yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis. Pada 17 Desember 2019, DPR RI mengesahkan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 yang terdiri atas 248 RUU. Kemudian, pada 7 Desember 2021 disahkan lah Prolegnas Prioritas Tahun 2022 yang menambah daftar jumlah Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 menjadi 254 RUU. 

Dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, Komisi IX DPR RI mendapatkan 16 RUU yang menjadi bahan pembahasan dengan 4 RUU diantaranya berkaitan dengan profesi kesehatan. RUU tersebut di antara lain:

  1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  2. RUU tentang Kebidanan
  3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  4. RUU tentang Praktik Kefarmasian

Kontribusi Pemuda dalam Fungsi Legislasi

Bonus domografi di mana jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) lebih besar daripada jumlah penduduk non-produktif yang sedang terjadi di Indonesia ada baiknya dapat menjadi momentum pemaksimalan peran pemuda dalam membangun bangsa, salah satunya adalah dengan aktif berpartisipasi dalam kegiatan kelegislatifan.

Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 menunjukkan perkiraan jumlah pemuda di Indonesia adalah sebesar 64,92 juta jiwa yang jumlahnya hampir seperempat dari total penduduk Indonesia (23,90 persen). Dimana pemuda laki-laki lebih banyak daripada pemuda perempuan dengan perbandingan usia. Dalam kurun waktu 2011-2021, persentase pemuda Indonesia menurun sekitar 2 persen poin. Meskipun begitu, hal ini tidak boleh menurunkan semangat para pemuda untuk aktif berkontribusi membangun bangsa.

Terdapat tiga indikator yang menjadi domain partisipasi dan kepemimpinan pemuda yang dicanangkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu Presentase pemuda yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan, Presentase pemuda yang aktif dalam organisasi, dan Persentase pemuda yang memberikan saran dalam rapat. Indikator ketiga dapat menjadi salah satu tolok ukur partisipasi
pemuda pada ranah legislatif, dimana keaktifan pemuda dalam menyampaikan aspirasinya kepada lembaga legislatif lah yang berpengaruh signifikan.

Dalam ruang lingkup legislatif Komisi IX DPR RI, kontribusi pemuda sangat dirasakan pada tahun 2011. Terdapat dua RDPU yang mengundang representasi mahasiswa dalam pembahasan RUU, antara lain:

  1. Pada 13 Januari 2011 dilaksanakan RDPU dengan Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) membahas tentang RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan
  2. Pada 11 Juli 2011 dilaksanakan RDPU dengan Perwakilan Mahasiswa Ilmu Keperawatan se-Indonesia membahas tentang RUU Keperawatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun