Mohon tunggu...
ariska anggraini
ariska anggraini Mohon Tunggu... Penulis - Copywriter dan Conten Writer

Saya seorang penulis freelance

Selanjutnya

Tutup

Money

Langkah-langkah Mengurus Dokumen Legalitas Usaha

28 Mei 2021   14:07 Diperbarui: 28 Mei 2021   14:19 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika ingin membangun tempat usaha, Anda juga perlu membuat surat izin usaha  seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, dan izin lingkungan.

Izin lokasi adalah dokumen yang dibutuhkan agar Anda bisa melakukan kegiatan usaha di lokasi tertentu. Sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan agar Anda bisa melakukan proses pembangunan atau renovasi tempat usaha.

Sementara itu, izin lingkungan diperlukan jika Anda ingin membuka lahan baru atau melakukan aktivitas usaha yang memiliki dampak besar pada lingkungan.

Jika tidak ingin mengurus dokumen legalitas yang terlalu banyak, kita bisa mengakalinya dengan menghindari membangun fasilitas produksi di awal pendirian usaha.

Dokumen perizinan lanjutan lainnya yang perlu Anda buat adalan surat izin komersial berupa sertifikat PIRT dari dinas kesehatan, izin edar olah pangan atau edar kosmetik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat izin penangkapan ikan bagi nelayan, dan sertifikat  higienitas dan sanitasi pangan.

Mengurus Pendaftaran Karyawan tetap ke BPJS dan Jamsostek

Mendaftarkan karyawan tetap ke BPJS kesehatan seringkali dianggap memberatkan oleh banyak pengusaha. Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) pasal 6 pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS kesehatan dna membayar iuran rutin.

Tarif iuran bulanan BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung kelas yang diikuti. Untuk BPJS kelas 3, tarif premi bulanan berkisar Rp 25.000 per orang, kelas 2 Rp 51.000 per orang, dan kelas 1 Rp 80.000 per orang.

Selain BPJS kesehatan, pemberi kerja juga harus mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek untuk jaminan perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Biaya premi Jamsostek sekitar 7 hingga 9%dari gaji pokok karyawan.

Kesimpulan

Nah, itulah tata cara pembuatan dokumen legalitas usaha. Mendirikan bisnis memang btuh komitmen yang kuat karena ada banyak hal yang harus diurus. Perkara bisnis bukan hanya sekedar modal saja.

Kita juga perlu menyiapkan berbagai dokumen untuk kelancaran kegiatan usaha yang akan dijalani.  Karena itu, butuh energi dan fokus pikiran yang besar ketika Anda berbisnis, tidak boleh setengah-setengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun