Kita pasti setuju bahwa akses modal dan akses pasar adalah dua kunci penting dalam pengembangan bisnis. Namun, untuk mendapatkan itu semua kita perlu yang namanya dokumen legalitas usaha.
Calon pembeli besar dan calon kreditur biasanya akan meminta dokumen legalitas perusahaan sebelum melakukan transaksi.
Sebab, tidak ada orang yang mau merugi. Karena itu, calon kreditur dan pembeli besar butuh bukti bahwa perusahaan atau produk yang Anda miliki benar-benar berkualitas. Dan salah satu cara untuk membuktikan bahwa perusahaan Anda berkualitas adalah dengan memiliki dokumen legalitas usaha.
Tidak semua perusahaan bisa mendapatkan dokumen legalitas karena dalam pembuatannya diperlukan proses pemeriksaan kelayakan dan kualitas kegiatan usaha yang Anda jalani, baik dari segi produksi,operasional, hingga kelayakan tempat usaha yang Anda bangun.
Dengan dokumen legalitas Anda bisa mendapatkan kepercayaan penuh di mata pembeli atau konsumen. Dengan dokumen legalitas pula, Anda juga bisa lebih mudah mendapatkan akses pinjaman modal untuk mengembangkan usaha Anda.
Menurut data UKM Indonesia, dokumen legalitas biasanya dibutuhkan untuk mengakses pinjaman modal di atas Rp 25 juta. Minimal untuk mendapatkan pinjaman dengan nilai tersebut Anda membutuhkan NPWP atau surat keterangan usaha dari kecamatan atau pejabat yang berwenang.
Jika melihat konteks usaha di Indonesia, dokumen legalitas usaha di perlukan untuk bisnis berbentuk korporasi seperti perseroan terbatas dengan aset triliunan rupiah.
Ini hal yang wajar karena jenis usaha tersebut merupakan subjek hukum tersendiri  layaknya manusia.
Selain lebih mudah mendapatkan akses pasar dan akses pinjaman modal, dokuen legalitas juga akan mempermudah penjualan saham perusahaan, mengikuti lelang yang diadakan pemerintah, atau mendapatkan mega proyek.
Proses birokrasi untuk melakukan kegiatan ekspor-impor juga akan lebih mudah saat dokumen legalitas sudah berada di dalam genggaman tangan Anda.
Sebaliknya, tanpa dokumen legalitas maka perusahaan Anda bisa saja dianggap ilegal dan tiba-tiba dibekukan oleh pemerintah. Jika hal mengerikan itu sudah terjadi, tentu saja Anda sendiri yang akan merugi, bukan?
Tata Cara mengurus dokumen legalitas usaha
Membuat dokumen legalitas usaha memang tidak semudah membalikan telapak tangan. Sebab, ada prosedur dan syarat-syarat yang harus Anda penuhi.
Jadi, bagaimanakah tata cara membuat dokumen legalitas usaha? Berikut informasinya:
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pendiri perusahaan wajib memiliki NPWP atas nama pribadi. Jika salah satu pemilik saham merupakan badan hukum, maka yang dilampirkan adalah NPWP atas nama badan hukum tersebut.
Selain memiliki NPWP pribadi, pemilik perusahaan juga harus memegang NPWP atas nama perusahaan tersebut. Khusus NPWP badan atau perusahaan, Anda bisa mengurusnya setelah Akta pendirian perusahaan selesai dibuat.
Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Penyusunan Akta pendirian perusahaan bisa dilakukan dengan bantuan notaris. Dalam pembuatan akta pendirian perusahaan, Anda perlu menyampaikan detail nama perusahaan, daftar pemilik, komposisi saham, bidang usaha sesuai KBLI, dan struktur organisasi di dalam perusahaan tersebut.
Setelah proses penyusunan, Anda bisa melakukan pendaftaran akta pendirian perusahaan ke Kementrian Hukum dan Ham agar bisa disahkan sesuai Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum.
Proses pendaftaran tersebut sepenuhnya dilakukan oleh notaris. Pemilik perusahaan hanya perlu menunggu saja. Biasanya, proses pendaftaran memakan waktu beberapa hari. Â
Proses juga bisa lebih singkat jika poin-poin dalam akta pendirian tidak ada yang melanggar Undang-Undang dan dokumen syarat administrasi sudah lengkap. Setelah mengantongi akta pendirian yang sah dan NPWP atas nama perusahaan, Anda juga bisa membuat rekening perusahaan.
Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Mengurus NIB bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS. NIB sudah otomatis berfungsi sebagai angka pengenal impor, surat izin usaha perdagangan,tanda daftar perusahaan, dan angka pengenal ekspor.
Jadi, Anda tak perlu lagi mengurus semua dokumen tersebut satu per satu. Namun, bidang usaha tertentu seperti pengolahan pangan, produksi obat-obatan dan kosmetik memerlukan izin usaha dna komersial setelah mengurus NIB.
Membuat Perizinan Lanjutan
Jika ingin membangun tempat usaha, Anda juga perlu membuat surat izin usaha  seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, dan izin lingkungan.
Izin lokasi adalah dokumen yang dibutuhkan agar Anda bisa melakukan kegiatan usaha di lokasi tertentu. Sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan agar Anda bisa melakukan proses pembangunan atau renovasi tempat usaha.
Sementara itu, izin lingkungan diperlukan jika Anda ingin membuka lahan baru atau melakukan aktivitas usaha yang memiliki dampak besar pada lingkungan.
Jika tidak ingin mengurus dokumen legalitas yang terlalu banyak, kita bisa mengakalinya dengan menghindari membangun fasilitas produksi di awal pendirian usaha.
Dokumen perizinan lanjutan lainnya yang perlu Anda buat adalan surat izin komersial berupa sertifikat PIRT dari dinas kesehatan, izin edar olah pangan atau edar kosmetik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, surat izin penangkapan ikan bagi nelayan, dan sertifikat  higienitas dan sanitasi pangan.
Mengurus Pendaftaran Karyawan tetap ke BPJS dan Jamsostek
Mendaftarkan karyawan tetap ke BPJS kesehatan seringkali dianggap memberatkan oleh banyak pengusaha. Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) pasal 6 pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS kesehatan dna membayar iuran rutin.
Tarif iuran bulanan BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung kelas yang diikuti. Untuk BPJS kelas 3, tarif premi bulanan berkisar Rp 25.000 per orang, kelas 2 Rp 51.000 per orang, dan kelas 1 Rp 80.000 per orang.
Selain BPJS kesehatan, pemberi kerja juga harus mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek untuk jaminan perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.
Biaya premi Jamsostek sekitar 7 hingga 9%dari gaji pokok karyawan.
Kesimpulan
Nah, itulah tata cara pembuatan dokumen legalitas usaha. Mendirikan bisnis memang btuh komitmen yang kuat karena ada banyak hal yang harus diurus. Perkara bisnis bukan hanya sekedar modal saja.
Kita juga perlu menyiapkan berbagai dokumen untuk kelancaran kegiatan usaha yang akan dijalani. Â Karena itu, butuh energi dan fokus pikiran yang besar ketika Anda berbisnis, tidak boleh setengah-setengah.
Bagi Anda yang merasa bingung bagaimana mengurus dokumen legalitas usaha atau tak punya banyak waktu untuk mengurusnya, serahkan saja ke Jasa Berkah.
Jasa Berkah merupakan biro jasa berpengalaman yang telah berhasil mengurus berbagai dokumen legalitas usaha. Dokumen yang kami berikan sudah terbukti kualitasnya. Jasa Berkah juga dilengkapi oleh tim profesional yang mampu bekerja dengan cekatan sehingga dokumen yang Anda butuhkan bisa selesai tepat waktu.
Tak perlu khawatir soal biaya karena tarif kami sangat bersahabat bagi pengusaha di berbagai kalangan. Mengakses layanan kami juga sangat mudah. Anda bisa datang ke kantor Jasa Berkah yang beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.30 hingga 16.00.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H