Sebaliknya, tanpa dokumen legalitas maka perusahaan Anda bisa saja dianggap ilegal dan tiba-tiba dibekukan oleh pemerintah. Jika hal mengerikan itu sudah terjadi, tentu saja Anda sendiri yang akan merugi, bukan?
Tata Cara mengurus dokumen legalitas usaha
Membuat dokumen legalitas usaha memang tidak semudah membalikan telapak tangan. Sebab, ada prosedur dan syarat-syarat yang harus Anda penuhi.
Jadi, bagaimanakah tata cara membuat dokumen legalitas usaha? Berikut informasinya:
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pendiri perusahaan wajib memiliki NPWP atas nama pribadi. Jika salah satu pemilik saham merupakan badan hukum, maka yang dilampirkan adalah NPWP atas nama badan hukum tersebut.
Selain memiliki NPWP pribadi, pemilik perusahaan juga harus memegang NPWP atas nama perusahaan tersebut. Khusus NPWP badan atau perusahaan, Anda bisa mengurusnya setelah Akta pendirian perusahaan selesai dibuat.
Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Penyusunan Akta pendirian perusahaan bisa dilakukan dengan bantuan notaris. Dalam pembuatan akta pendirian perusahaan, Anda perlu menyampaikan detail nama perusahaan, daftar pemilik, komposisi saham, bidang usaha sesuai KBLI, dan struktur organisasi di dalam perusahaan tersebut.
Setelah proses penyusunan, Anda bisa melakukan pendaftaran akta pendirian perusahaan ke Kementrian Hukum dan Ham agar bisa disahkan sesuai Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum.
Proses pendaftaran tersebut sepenuhnya dilakukan oleh notaris. Pemilik perusahaan hanya perlu menunggu saja. Biasanya, proses pendaftaran memakan waktu beberapa hari. Â
Proses juga bisa lebih singkat jika poin-poin dalam akta pendirian tidak ada yang melanggar Undang-Undang dan dokumen syarat administrasi sudah lengkap. Setelah mengantongi akta pendirian yang sah dan NPWP atas nama perusahaan, Anda juga bisa membuat rekening perusahaan.
Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Mengurus NIB bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS. NIB sudah otomatis berfungsi sebagai angka pengenal impor, surat izin usaha perdagangan,tanda daftar perusahaan, dan angka pengenal ekspor.
Jadi, Anda tak perlu lagi mengurus semua dokumen tersebut satu per satu. Namun, bidang usaha tertentu seperti pengolahan pangan, produksi obat-obatan dan kosmetik memerlukan izin usaha dna komersial setelah mengurus NIB.