Mohon tunggu...
Ariska
Ariska Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kenaikan UMP sebesar 6,5% & PPN sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat di kabupaten serang, Banten (kecamatan petir)

15 Desember 2024   21:04 Diperbarui: 15 Desember 2024   21:04 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

 3.Pemerataan Pembayaran Pajak: PPN bersifat konsumsi, artinya pajak ini dikenakan pada setiap pembelian barang dan jasa, sehingga dapat lebih merata di antara berbagai lapisan masyarakat, tanpa memandang status ekonomi individu.

Dampak Negatif:
 1. Beban Ekonomi bagi Masyarakat: Peningkatan tarif PPN dapat meningkatkan harga barang dan jasa yang dibeli masyarakat, terutama barang konsumsi sehari-hari, sehingga menambah beban pengeluaran.
 2. Dampak pada UMKM: Untuk UMKM yang menjual barang/jasa dengan harga terjangkau, kenaikan PPN dapat memengaruhi daya beli konsumen dan mengurangi volume penjualan.


       Kenaikan UMP dan PPN di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang-Banten pada umumnya membawa dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pendapatan negara, namun juga memiliki dampak negatif, terutama bagi sektor usaha kecil dan kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang mungkin kesulitan beradaptasi dengan biaya hidup yang meningkat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun