Informasi terkini mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan PPN di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang-Banten. Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan resmi menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% menjadi isu yang hangat diperbincangkan.
 Pada tahun 2024 UMP Banten naik 2,50 persen dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp2.661.280,11. Sementara pada tahun 2025, UMP Banten naik 6,5 persen atau menjadi sebesar Rp2.905.119,78.
Sedangkan UMK Kabupaten Serang 2025
Jika UMK Kabupaten Serang 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Maka, UMK Kabupaten Serang 2025 sebesar Rp4.857.353,015 sekian. berikut adalah beberapa penjelasan umum terkait kebijakan tersebut, dampak positif dan negatif yang mungkin timbul.
 1.KENAIKAN UMP (Upah Minimum Provinsi)
Setiap tahun, pemerintah provinsi mengumumkan kenaikan UMP, yang merujuk pada standar minimum upah yang harus dibayar kepada pekerja di provinsi tersebut. Untuk Provinsi Banten, UMP tahun 2024 telah diumumkan dengan angka yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. UMP tersebut berlaku secara keseluruhan untuk seluruh kabupaten/kota di Banten, termasuk Kabupaten Serang dan Kecamatan Petir.
Dampak Positif:
1. Peningkatan Kesejahteraan Pekerja: Pekerja dengan upah minimum yang lebih tinggi dapat merasakan peningkatan daya beli dan kualitas hidup, terutama bagi yang bekerja di sektor formal.
2. Peningkatan Produktivitas: Dengan kenaikan upah yang adil, pekerja cenderung lebih termotivasi dan produktif dalam bekerja.
3. Mengurangi Kesenjangan Sosial
Dampak negatif:
 1. Tantangan bagi UMKM dan Perusahaan Kecil: Perusahaan kecil atau UMKM yang bergantung pada tenaga kerja dengan upah rendah bisa menghadapi kesulitan dalam membayar upah yang lebih tinggi, yang dapat menyebabkan pengurangan jumlah pekerja atau peningkatan harga  barang/jasa.
 2. Inflasi: Jika kenaikan upah tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas atau daya saing, hal ini dapat mendorong inflasi, yang akhirnya mengurangi daya beli  pekerja itu sendiri.
 3. Peningkatan Pengangguran: Beberapa perusahaan mungkin akan memilih untuk mengurangi jumlah pekerja atau bahkan memutuskan hubungan kerja karena tidak mampu membayar upah yang lebih tinggi.
2. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap tahapan produksi dan distribusi barang/jasa. Di Indonesia, tarif PPN telah mengalami perubahan, dengan tarif normal pada 11% per tahun 2024.
Dampak positif:
 1.Sumber Pendapatan Negara: PPN menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara, yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya.Â
 2.Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Karena PPN diterapkan pada setiap tahapan produksi dan distribusi, pengenaan pajak ini lebih transparan dan dapat memudahkan pemerintah dalam memantau dan mengontrol kepatuhan wajib pajak, baik pelaku usaha maupun konsumen.