Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Penulis beberapa buku antara lain Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. Twitter: @arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Meluruskan Salah Kaprah Penyebutan BPUPKI

5 Juni 2024   08:23 Diperbarui: 5 Juni 2024   15:07 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Soekarno berpidato di Sidang BPUPK, sumber gambar: JDIH BPIP

Tugas Panitia kecil yaitu (1) merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato Ir. Sukarno 1 Juni 1945, (2) menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk Proklamasi Kemerdekaan.

Namun karena kondisi keamanan saat itu, Panitia Delapan belum sempat bertemu untuk melaksanakan tugasnya. Namun, memanfaatkan kehadiran 32 orang anggota BPUPK yang juga merangkap sebagai anggota Chuo Sangi In di Jakarta (18-21 Agustus 1945), Soekarno berinisiatif mengundang 32 orang anggota BPUPK ditambah 15 orang anggota BPUPK yang bukan anggota Chuo Sangi In yang berada di Jakarta.

Dari 47 orang yang diundang, 38 orang hadir dalam pertemuan. Dari 38 orang yang hadir, kemudian dipilih sebanyak 9 orang untuk menjadi Panitia Kecil (informal) untuk membahas rumusan dasar negara dan pembukaan UUD.

Memperhatikan dinamika sidang BPUPK pertama yang mengelompok kepada dua golongan besar yaitu golongan kebangsaan (mereka yang menginginkan Indonesia merdeka berdasarkan kebangsaan) dan golongan religius (mereka yang menginginkan Indonesia merdeka berdasarkan agama yaitu Islam), Soekarno kemudian memilih keanggotaan panitia kecil yang kemudian disebut sebagai Panitia Sembilan. Ke-9 orang tersebut adalah Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Achmad Soebardjo dan Alexander A. Maramis (mewakili golongan nasionalis) dan K.H Wahid Hasjim, H. Agoes Salim, K.H. Kahar Muzzakir dan R. Abikoesno Tkokrosujoso (mewakili golongan religius)).  

Melalui pembahasan intensif selama sehari tersebut maka disepakati rumusan Pancasila sesuai dasar negara yang diusulkan Soekarno. Oleh Soekarno, rumusan tersebut disebut sebagai Mukadimmah, sedangkan oleh Mohammad Yamin disebut sebagai Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Rumusan ini kemudian disepakati untuk ditetapkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan yang akan dibentuk setelah BPUPK selesai menjalankan tugasnya.

Dalam perkembangannya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI (dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai) dibentuk pada 7 Agustus 1945 menggantikan BPUPK yang telah habis masa tugasnya pada 18 Juli 1945. Panitia ini kemudian melaksanakan sidangnya yang pertama pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.  


Dua keputusan penting dihasilkan dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu (1) terpilihnya Soekarno sebagain Presiden RI dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI, (2) disahkannya UUD NRI 1945, dimana pada pada alinea ke empat Pembukaan UUD NRI 1945 terdapat rumusan Pancasila seperti yang kita kenal sekarang ini yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dan Mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun