Rumusan dari kesembilan orangPanitia Sembilan yang dikenal sebagai naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 kemudian disepakati menjadi rumusan final yang akan dibahas oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang akan dibentuk setelah selesai dibubarkannya BPUPK. Sejarah kemudian mencatat bahwa PPKI dibentuk pada 12 Agustus 1945 dan dalam rapat 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdeaakn RI, hingga rumusan final, PPKI menyetujui rumusan final Pancasila sebagai dasar negara.
Dari sini tampak bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Sukarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara yang harus diketahui masyarakat.
Begitu lah sejarah singkat hari lahirnya Pancasila. Meskipun alih generasi, hendaknya semua dari kita mengetahui sejarah hari lahirnya Pancasila dan memiliki jiwa Pancasilais yang begitu luhur. Banyak tantangan di setiap sila, yang mengajak kita untuk bersama mengamalkan dalam bentuk nyata, tidak sekadar hafal semata.
Kiranya warisan pemikiran para pendiri bangsa tersebut tidak menjadi bahan candaan. Ketika generasi sekarang tidak mengetahui sejarah hari lahirnya Pancasila dan tidak hafal Pancasila, jangan berharap mampu mengamalkan nilai-nilai luhur di setiap silanya.
Tugas kita bersama untuk menjadikan hari lahir Pancasila sebagai momentum untuk kembali mengenalkan Pancasila sebagai dasar, falsafah, pandangan hidup bangsa Indonesia.
Harapannya, setelah mengenal dan hafal Pancasila, generasi penerus ini bisa mengamalkan nilai-nilai luhur, dari sila pertama hingga sila kelima dalam aktivitas kekinian yang cenderung lebih luwes.
Menjadi tugas kita bersama agar pengetahuan hari lahirnya Pancasila lebih banyak diketahui masyarakat, dipahami nilai-nilainya dan diaktualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu pula, bentuk peringatan hari lahir Pancasila bukan sekadar upacara, ataupun bahagia karena libur nasional. Memaknai hari lahir, biasanya terselip rasa syukur di dalamnya. Salah satu wujud syukur tersebut tentu dengan bagaimana mengembalikan girah Pancasila sebagai pemersatu bangsa Indonesia.
Dan untuk mengembalikan girah Pancasila, salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah melalui BPIP dan Kemendikbudristek adalah mengembalikan mata pelajaran Pendidikan Pancasila ke bangku pendidikan formal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Melalui PP 4 tahun 2022 ini, Pendidikan Pancasila kembail sebagai mata pelajaran wajib di sekolah.
Tidak cukup sampai disitu, BPIP dan Kemendikbudristek juga telah meluncurkan Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila untuk jenjang pendidikan sekolah dasar hingga sekolah lanjutan atas (kelas 1 s.d 12). Setiap jenjangnya terdapat dua buku, masing-masing BTU Pendidikan pancasila untuk siswa dan BTU Pendidikan Pancasila untuk guru.
Berbeda dengan buku-buku untuk pendidikan Pancasila sebelumnya, dalam BTU Pendidikan Pancasila sekarang ini terdapat perpaduan antara 30 persen pengetahuan (kognitif) dan 70 persen afektif (aktualisasi). Tujuannya agar para siswa tidak lagi mempelajari Pancasila sebagai sebuah hafalan, tetapi belajar tentang Pancasila secara menyenangkan dengan mengaktualisasikan secara langsung nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Belajar Pancasila pun bukan sekedr soal moral, tetapi juga tentang demokrasi, ekonomi, keadilan sosial dan lain sebagainya sesuai bunyi sila-sila Pancasila.