Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Penulis beberapa buku antara lain Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. Twitter: @arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Isu Keamanan Siber dalam Debat Ketiga Capres 2024

8 Januari 2024   06:00 Diperbarui: 8 Januari 2024   17:02 897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu prioritas yang perlu segera dikerjakan adalah penuntasan segera RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang diusulkan pada 17 Desember 2019.

Namun, meski sudah lebih dari 3 (tiga) tahun lebih, RUU KKS masih terkendala penyelesaiannya karena masalah konsolidasi antar lembaga-lembaga yang mengurusi pertahanan, keamanan dan intelijen agar tugasnya tidak saling tumpang tindih.

Selain BSSN, berbagai lembaga ikut terlibat dalam penyusunan RUU KKS seperti BIN, Kominfo, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan dan TNI. 

Hal tersebut terjadi karena ada rencana memasukkan pasal kewenangan menindak misalnya atau adanya tugas intelijen di wilayah siber. 

Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi capres terpilih nanti untuk dapat memimpin penyelesaian RUU KKS dengan kewenangan yang tidak tumpang tindih. 

UU KKS yang dihasilkan harus benar-benar komprehensif melibatkan semua pihak dalam penguatan pertahanan siber nusantara karena secara umum kita menganut pertahanan semesta yang wajib melibatkan semua warga negara dan sumber daya nasional.

Dengan adanya UU KKS nantinya, maka bukan hanya memastikan adanya keamanan siber, tetapi lebih dari itu diharapkan dapat menghadirkan kedaulatan siber yaitu adanya kemampuan pemerintah untuk melakukan kontrol atas Internet di dalam wilayah mereka sendiri, termasuk kegiatan politik, ekonomi, budaya dan teknologi. (AHU).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun