Salah satu prioritas yang perlu segera dikerjakan adalah penuntasan segera RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang diusulkan pada 17 Desember 2019.
Namun, meski sudah lebih dari 3 (tiga) tahun lebih, RUU KKS masih terkendala penyelesaiannya karena masalah konsolidasi antar lembaga-lembaga yang mengurusi pertahanan, keamanan dan intelijen agar tugasnya tidak saling tumpang tindih.
Selain BSSN, berbagai lembaga ikut terlibat dalam penyusunan RUU KKS seperti BIN, Kominfo, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan dan TNI.Â
Hal tersebut terjadi karena ada rencana memasukkan pasal kewenangan menindak misalnya atau adanya tugas intelijen di wilayah siber.Â
Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi capres terpilih nanti untuk dapat memimpin penyelesaian RUU KKS dengan kewenangan yang tidak tumpang tindih.Â
UU KKS yang dihasilkan harus benar-benar komprehensif melibatkan semua pihak dalam penguatan pertahanan siber nusantara karena secara umum kita menganut pertahanan semesta yang wajib melibatkan semua warga negara dan sumber daya nasional.
Dengan adanya UU KKS nantinya, maka bukan hanya memastikan adanya keamanan siber, tetapi lebih dari itu diharapkan dapat menghadirkan kedaulatan siber yaitu adanya kemampuan pemerintah untuk melakukan kontrol atas Internet di dalam wilayah mereka sendiri, termasuk kegiatan politik, ekonomi, budaya dan teknologi. (AHU).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H