Â
"Bro, sebentar lagi hari kemerdekaan bangsa Indonesia, apakah sudah siap mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah?", tanya seorang temanku.
Â
"Tumben elo ingat soal pengibaran bendera merah putih," jawab saya agak sedikit heran. Sepahaman saya, teman saya ini dikenal acuh tak acuh soal bendera nasional. Seingat saya, semasa SMA, teman saya tersebut dikenal jarang mengikuti upacara bendera setiap Senin. Selalu ada saja alasan untuk menghindar, mulai dari jalanan macet hingga kurang enak badan.
Â
"Ha ha ha ... dari awal gue udah yakin kalau elo bakalan heran saat gue ngomong soal bendera merah putih, bendera nasional," ujar teman saya tersebut.
Â
 "Sekarang gue bukan anak SMA lagi seperti yang elo kenal. Gue sekarang sudah lebih nasionalis ha ha ha ... . Sekarang gue lebih paham soal makna bendera nasional dan pengorbanan para pejuang dalam merebut kemerdekaan dari penjajah dan menegakkan bendera nasional, bendera merah putih. Elo lihat kan bagaimana para atlit yang menang di Olimpiade langsung menunjukkan bendera nasional masing-masing? Itu karena para atlit tersebut bangga dengan bangsa dan negaranya, karenanya mereka ingin menunjukkan kebanggannya tersebut lewat bendera" jelas teman saya dengan penuh semangat.
Â
 "Elo tahu kan bro kalau Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam undang-undang disebutkan bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar teman saya lagi.
Â