Mengutip laman "badankebijakan.kemenkes.go.id", pengembangan obat tradisional di Indonesia digolongkan menjadi tiga:
1. Jamu: Telah melalui uji klinik untuk memastikan keamanan dan khasiatnya.
2. Obat Herbal Terstandar (OTH): Bahan bakunya telah terstandarisasi dan telah melalui uji klinik pada hewan percobaan.
3. Fitomarmaka: Merupakan pengobatan esensial yang lebih lengkap dan telah melalui uji pra klinik pada hewan percobaan serta uji klinik pada manusia. Fitofarmaka adalah bagian Obat Herbal Terstandar.
Contoh jenis obat Fitofarmaka yang sudah diproduksi di Indonesia dan menjadi unggulan produk dalam negeri, antara lain:
1. Obat tukak lambung.
2. Obat imunomodulator.
3. Obat anti diabetes penurun gula darah.
4. Obat pelancar sirkulasi darah.
5. Obat untuk meningkatkan albumin bagi pasien haemodialisa atau cuci darah.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bahwa jamu tradisional kalau sudah menjadi Fitofarmaka bisa menjadi pengganti obat kimia. Ini merupakan cara cerdas pemerintah Indonesia untuk mengurangi ketergantungan impor bahan baku obat kimia dari negara lain. Selain itu Fitofarmaka lebih baik karena bersifat alami sehingga tidak memberikan efek samping (antaranews.com).