Mohon tunggu...
Aris Ariyanto
Aris Ariyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan Mahasiswa yang memiliki hobi membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mudharabah vs Bunga: Perbedaan Utama dalam Bisnis Konvensional dan Hukum Syariah

19 November 2024   15:06 Diperbarui: 19 November 2024   15:20 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Keberadaan Riba (Bunga) yang Dilarang

Dalam hukum syariah, riba (bunga) dianggap haram (terlarang) karena mengandung unsur eksploitasi dan ketidakadilan. Islam melarang adanya transaksi yang memberikan keuntungan tanpa adanya kerja atau usaha nyata dari kedua pihak. Bunga merupakan imbal hasil yang pasti dan tetap, terlepas dari hasil usaha atau keberuntungan.

Sementara itu, dalam mudharabah, keuntungan yang dibagikan adalah hasil dari usaha bersama, dan oleh karena itu, hanya keuntungan yang nyata yang dibagi. Jika usaha tidak menguntungkan, maka tidak ada keuntungan yang dibagi, dan kerugian pun hanya ditanggung oleh pemberi modal.

c. Tujuan Ekonomi yang Berbeda

Tujuan dari mudharabah adalah untuk menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan dan berbagi hasil, sementara bunga dalam bisnis konvensional lebih fokus pada keuntungan sepihak bagi pemberi pinjaman. Sistem mudharabah lebih mendekatkan pada nilai keadilan dan transparansi, di mana kedua belah pihak dapat merasa dihargai dan mendapatkan manfaat dari usaha yang dijalankan.

4. Pandangan Hukum Syariah terhadap Kedua Sistem

Hukum syariah sangat menekankan pada keadilan, transparansi, dan tidak ada eksploitasi dalam setiap transaksi ekonomi. Oleh karena itu, mudharabah adalah bentuk transaksi yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Dalam mudharabah, kedua belah pihak---pemberi modal dan pengelola---harus bekerja sama secara adil untuk mencapai keuntungan yang sah.

Sementara itu, bunga (riba) dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap pihak yang lebih lemah, yaitu peminjam. Dalam sistem bunga, penerima bunga (pemberi pinjaman) memperoleh keuntungan yang tetap meskipun tidak melakukan usaha atau kerja, sementara peminjam berisiko membayar lebih dari yang mereka terima, meskipun usaha mereka gagal.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun