Mohon tunggu...
Aris Ariyanto
Aris Ariyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan Mahasiswa yang memiliki hobi membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mudharabah vs Bunga: Perbedaan Utama dalam Bisnis Konvensional dan Hukum Syariah

19 November 2024   15:06 Diperbarui: 19 November 2024   15:20 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia ekonomi, dua sistem utama yang sering diterapkan dalam bisnis adalah sistem bagi hasil (mudharabah) dan sistem bunga (riba). Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, terutama ketika dilihat dari perspektif hukum syariah. Sementara sistem bunga sudah menjadi hal yang umum dalam bisnis konvensional, mudharabah menawarkan pendekatan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Artikel ini akan membahas perbedaan mendasar antara kedua sistem tersebut dari sisi hukum syariah.

1. Apa Itu Mudharabah?

Mudharabah adalah sebuah kontrak kerjasama bisnis yang diterapkan dalam sistem ekonomi Islam, di mana salah satu pihak menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak lainnya (mudharib) menyediakan keahlian atau tenaga untuk mengelola usaha tersebut. Keuntungan dari usaha yang dijalankan dibagi berdasarkan kesepakatan awal, biasanya dengan proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Ciri khas mudharabah adalah berbagi keuntungan dan risiko secara adil. Jika usaha tersebut merugi, kerugian hanya ditanggung oleh pemberi modal, sementara pengelola usaha (mudharib) akan kehilangan tenaga dan waktunya. Prinsip ini mendasari hubungan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

2. Apa Itu Sistem Bunga (Riba)?

Sistem bunga adalah mekanisme yang digunakan dalam bisnis konvensional, di mana peminjam uang dikenakan kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman beserta bunga yang telah disepakati. Bunga ini biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah uang yang dipinjam.

Sistem bunga mengandung unsur ketidakpastian dan eksploitatif, karena peminjam wajib membayar bunga meskipun tidak memperoleh keuntungan dari penggunaan uang tersebut. Sebagai contoh, jika seseorang meminjam uang untuk memulai usaha namun usahanya gagal, mereka tetap harus membayar bunga dan pokok pinjaman, yang dapat membebani finansial mereka.

3. Perbedaan Utama Antara Mudharabah dan Bunga dalam Hukum Syariah

a. Prinsip Berbagi Risiko

Salah satu perbedaan mendasar antara mudharabah dan bunga terletak pada pembagian risiko. Dalam sistem mudharabah, risiko bisnis dibagi antara pemberi modal dan pengelola usaha. Jika usaha gagal, pemberi modal menanggung kerugian sesuai dengan proporsi modal yang diberikan, sementara pengelola usaha kehilangan waktu dan tenaga.

Sebaliknya, dalam sistem bunga, risiko sepenuhnya ditanggung oleh peminjam. Bahkan jika usaha gagal, peminjam tetap wajib membayar bunga dan pokok pinjaman. Ini dianggap sebagai unsur ketidakadilan dalam Islam, karena peminjam diharuskan membayar lebih dari yang mereka pinjam, meskipun tidak mendapat keuntungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun