خطاب الشارع المتعلق بأفعال المكلفين بالإقتضاء أو التخيير أو الوضع
Artinya: "Khitab Allah yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf berupa tuntutan atau suruhan untuk memilih, atau berupa ketetapan."
Sumber: Shidiq, Sapiudin. 2011. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.
analisis:
Terjemah kalimat ini sudah cukup baik, meskipun cenderung kaku. Penerjemah menggunakan Prosedur Literal yakni huruf demi huruf, kata demi kata, frasa demi frasa, dan kalimat demi kalimat secara persis dari bahasa sumber ke bahasa sasaran tanpa mempedulikan apakah urutan itu berterima atau tidak dalam bahasa sasaran.
Penerjemahan harfiah dilakukan dengan mengubah struktur kalimat namun kata dan gaya bahasa bahasa sumber masih dipertahankan. Penggunaan Prosedur Literal ditandai dengan tidak diterjemahkannya kata Khitab dan Mukallaf ke dalam bahasa Indonesia. Adapun penerjemah dapat menggunakan teknik ekspansi agar terjemah lebih jelas, misalnya, Mukallaf (orang yang dibebani syari'at) dan Khitab (seruan atau firman).
KESIMPULAN
Teks terjemahan yang telah saya analisis sudah cukup baik, namun masih memiliki banyak kesalahan baik aspek gramatikal maupun aspek budaya. Penerjemah teks di atas masih banyak melakukan kesalahan dalam, keefektifan kalimat, keberterimaan bahasa, gramatikal, serta kata serapan yang ditulis dengan transliterasi.
DAFTAR PUSTAKA
Newmark, Patter. 1981. "A Textbook of Translation ''. Oxford: Pegamon Press Shidiq, Sapiudin. 2011. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.