Mohon tunggu...
Arionovan Alvenus
Arionovan Alvenus Mohon Tunggu... Mahasiswa - UMB (43121010287). Dosen :Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Planton

26 Mei 2022   00:16 Diperbarui: 24 September 2022   23:57 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Etika Dan Hukum

The law adalah karya Plato yang terakhir, terlama, dan mungkin paling dibenci. Buku ini merupakan wacana filsafat  politik antara tiga orang tua, seorang Athena  tidak disebutkan namanya, seorang Spartan bernama Megillus, dan seorang  Kreta bernama Krineas. Mereka bekerja untuk membuat konstitusi untuk magnesia, koloni Kreta yang baru

 Pemerintah  Magnesia menggabungkan prinsip-prinsip demokrasi dan otoritarianisme dengan tujuan agar semua warga negara bahagia dan mulia. Seperti karya Plato lainnya tentang teori politik (seperti Negarawan dan republik), hukum tidak hanya mencakup pemikiran  politik saja, tetapi juga diskusi ekstensif tentang psikologi, etika, teologi, epistemologi, dan metafisika. Namun, tidak  seperti karya yang lain, Hukum tersebut menggabungkan filosofi politik dan Undang undang yang berlaku, dan menunjukkan dengan  sangat rinci  hukum dan prosedur apa yang harus ada di Magnesia. Contohnya adalah percakapan tentang apakah boleh mabuk  di kota, bagaimana orang biasa berburu, dan bagaimana menghukum bunuh diri.

 Namun, rincian hukum, prosa yang kikuk, dan kurangnya organisasi telah dikritik oleh para sarjana kuno dan modern. Banyak orang yang mengaitkan tulisan canggung ini dengan usia tua Plato pada saat proses penulisan. Namun demikian, pembaca harus ingat bahwa pekerjaan itu tidak akan pernah selesai. Meskipun kritik ini memiliki beberapa  manfaat, ide-ide yang dibahas dalam undang-undang itu layak untuk dipertimbangkan dan dialog memiliki  kualitas sastra tersendiri.

Pada abad ke- 21 , sudah terdapat minat yg tumbuh pada kalangan filsuf pada studi Hukum. Banyak inspirasi filosofis pada Undang- undang sudah bertahan pada ujian waktu, misalnya prinsip bahwa kekuasaan mutlak niscaya Mengganggu terdapat orang yg dikecualikan menurut ketentuan hukum. Perkembangan signifikan lainnya pada Undang- undang termasuk fokus dalam rezim campuran, sistem pidana yg bervariasi, kebijakannya mengenai wanita pada militer dan upayanya dalam pertimbangan yang logis. Namun, Platon merogoh idenya yg paling asli menjadi aturan wajib menggabungkan persuasi menggunakan paksaan. Untuk meyakinkan masyarakat negara buat mengikuti kode aturan, setiap undang-undang mempunyai pendahuluan yg menunjukkan alasan mengapa seorang wajib mematuhinya. Paksaan tiba pada bentuk sanksi yg melekat dalam aturan apabila persuasi gagal memotivasi kepatuhan.

Selain itu,  Plato membela beberapa posisi dalam hukum yang tegang dengan ide-ide yang diungkapkan dalam karyanya yang lain. Mungkin perbedaan terbesar adalah bahwa kota ideal Konstitusi jauh lebih  demokratis daripada kota ideal  Republik. Perbedaan yang penting yaitu penerimaan jelas dari kemungkinan kehendak yanglemah (Akrasia) (posisi yang ditolak dalam karya-karya sebelumnya) dan lebih banyak  agama daripada yang diinginkan pembaca Euthyphro. Dengan menjelajahi perbedaan yang jelas ini,  Plato dan mahasiswa sejarah filosofis dapat memperoleh pemahaman yang lebih canggih dan kompleks tentang ide-ide filosofis Plato.

PENGERTIAN ETIKA DAN HUKUM 

Etika yang berasal dari kata latin “ethicos” yang berarti kebiasaan. Yang dikatakan baik jika menurut dan sesuai dengan kebiasaan masyarakatnya. Seiring berjalan waktu pengertian etika ini berubah, Bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari masalah atau tingkah laku perbuatan manusia yang dinilai baik maupun tidak baik.

Etika ini mencakup pengertian seperti konsep yang benar, yang baik, yang salah ,yang buruk ,dan tangung jawab. Etika juga dibagi menjadi 3 ,yaitu ; Meta etika (studi konsep etika), Etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai etika)

-          Berbeda dengan hukum, yang terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan di bidang politik, ekonomi dan masyarakat dengan berbagai cara dan bertindak yang menjadi perantara utama bagi hubungan yang ada di masyrakat terhadap hukum. Konsitusi mempersiapkan kerangka kerja bagi terciptanya hukum, perlindungan HAM dan perluasan kekuasaan dalam politik serta bagaimana cara perwakilan mereka yang akan di pilih

Ada persamaan antara etika dan hukum:

    -Berfungsi sebagai sarana atau alat untuk mengatur ketertiban dalam masyarakat.

    -Mempelajari dan menjadikan perilaku manusia sebagai objeknya.

    -Memberikan batasan ruang kewenangan seseorang dalam kehidupan bermasyarakat agar tidak saling merugikan.

    -Sumbernya adalah pikiran dan pengalaman.

    -Meningkatkan kesadaran manusia.

Perbedaan antara etika dan hukum adalah:

    -Etika eksistensi tidak tertulis, sedangkan hukum berbentuk tertulis atau dicatat sebagai hukum negara.

    -Etika bersifat subjektif dan fleksibel, sedangkan hukum bersifat objektif dan tegas.

    -Etika tidak memerlukan bukti fisik dalam menjatuhkan putusan, sebaliknya hukum memerlukan bukti fisik dalam menjatuhkan putusan.

    -Etika adalah memberi petunjuk, sedangkan hukum menuntut.

    Etika tidak memerlukan alat untuk menjamin pelaksanaannya, hukum memerlukan alat penegakan hukum untuk pelaksanaannya.

 

Etika dan hukum ini masih berjalan beriringan, Keduanya sama sama menjadi pedoman bagi manusia dalam bertindak dan berperilaku di lingkungan dan sekaligus menjadi instrumen sosial masyarakat dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib dan juga dapat terlahir masyarakt yang memiliki pemikiran dasar mengenai kemanusiaan dalam berprilaku

Sebagai pedoman dalam berperilaku, Etika ini bersumber dari ajaran tentang kebenaran dan standar perilaku yang benar. Dari kedua poin tersebut lahir etika yang merupakan filsafat kemanusiaan.

Isi dari filsafat tentang perilaku ini sangat bersifat abstrak dan subjektif. Untuk dijadikan pedoman dalam berperilaku, etika dapat dijadikan sebagai instrumen dalam upaya membentuk kehidupan yang aman dan tertib.Etika direduksi menjadi norma hukum positif dalam peraturan perundang-undangan. Normalisasi dan agresivitas ditujukan untuk mengembangkan aturan yang  objektif dan terukur untuk semua.

 Karena hukum berasal dari etika, setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika. Di sisi lain, tidak semua pelanggaran etika merupakan pelanggaran hukum, karena tidak semua kategori perilaku yang benar dapat dirumuskan menjadi unsur-unsur perilaku yang objektif. Etika lebih mementingkan motivasi, kehati-hatian, dan martabat yang harus diperhatikan ketika memilih untuk bertindak, terutama bagi pegawai negeri sipil. Keberadaan UU tidak menafikan fungsi etik sebagai alat kode etik dan  kontrol sosial. Bahkan dalam perkembangannya, etika semakin dibutuhkan untuk memajukan kerja hukum, yaitu  mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum dan mendeteksinya secara dini.

 Dari sudut pandang ini, diperlukan kejelasan, terutama dalam penegakan etika dalam kegiatan bisnis. Tanpa melembagakan penegakan etika perusahaan, hubungan dan perilaku perusahaan menjadi lebih kompleks dan tidak terkendali dari sudut pandang etika.

 Namun, Kode Etik terdiri dari prinsip-prinsip atau nilai-nilai yang harus diikuti dan deskripsi tindakan yang harus dilakukan sebagai manifestasi dari prinsip-prinsip atau nilai-nilai tersebut. Pelanggaran etika dan kode etik bisnis tidak hanya adil apakah perilaku tersebut sesuai dengan elemen perilaku yang ditetapkan, tetapi juga apakah perilaku tersebut pantas dan berbahaya serta melanggar prinsip atau nilai yang ditetapkan. Ditentukan oleh evaluasi.

 Kedua, anggota lembaga penegak etika dapat memiliki latar belakang pendidikan apa pun selama mereka memiliki tingkat pembenaran etis yang tinggi. Legitimasi ini dibuktikan tidak hanya  dengan keputusan formal yang tidak melanggar etika atau hukum, tetapi juga oleh seluruh jalur kehidupan yang diakui oleh masyarakat.

 Dalam hal itu, keberadaan lembaga penegak etika hanya berlaku jika keputusan itu diikuti. Oleh karena itu, keputusan lembaga penegak etika harus bersifat final dan mengikat. Keputusan lembaga penegak etika bukanlah keputusan eksekutif pemerintah yang dapat diajukan untuk tindakan hukum. Putusan otoritas penegak etika juga berbeda dengan putusan pengadilan yang hanya dapat menjatuhkan  pencabutan izin usaha sebagai sanksi terberat.

 Bisnis juga mempunyai etika, Pengertian etika bisnis :

Dalam menjalankan perusahaan dengan pemangku kepentingan, perusahaan harus memastikan bahwa hubungan antar pemangku kepentingan selalu baik. Solusi dari permasalahan tersebut adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip etika perusahaan pada perusahaan.

 Etika bisnis adalah  pedoman norma  perusahaan dalam pengambilan keputusan. Menjaga hubungan baik antara perusahaan dengan para pemangku kepentingan melalui penerapan prinsip-prinsip etika juga akan semakin menjamin kemampuan perusahaan untuk berkembang.

 

-           Studi Kasus Etika Bisnis Menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis tentu saja sangat penting untuk keberhasilan bisnis. Kebiasaan-kebiasaan kecil ini bisa menjadi upaya untuk menghindari jebakan pasal dalam menjalankan bisnis. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa contoh  pelanggaran etika perusahaan di dalam perusahaan.

-          Pelanggaran  Etika Bisnis Perusahaan Barang Dagang

 

 Contoh terdekat yang bisa kita temukan adalah  penimbunan masker pertama dari pandemi COVID 19. Banyak toko e-commerce yang sengaja membeli, menimbun, dan menjual kembali ratusan masker  untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi.

 Ini adalah tindakan yang menguntungkan bisnis Anda hanya  karena Anda telah berhasil menjual produk  yang menguntungkan. Kasus ini bisa menjadi pelanggaran karena tidak menganut prinsip-prinsip keseimbangan perusahaan.

 

Sedangkan Hukum di dunia bisnis adalah tata cara pelaksanaan operasi atau kegiatan komersial, industri atau keuangan yang terkait dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menginvestasikan dana wirausaha dalam risiko  tertentu. keuntungan. Lingkup hukum bisnis dikategorikan ke dalam jenis tradisional seperti  kontrak, perusahaan, sekuritas, hak kekayaan intelektual, asuransi dan pajak. Sangat beragam, dari disiplin ilmu ke disiplin populer. Ini non-tradisional, seperti merger dan akuisisi, anti -kepercayaan, dan perlindungan konsumen.

 

Kita coba berusaha untuk  membedakan  hukum yang sebenarnya dari suatu pemerintahan tertentu dari gagasan sistem hukum yang terbaik, ideal dan benar. Perbedaan ini, dan fakta bahwa moralitas tampaknya menjadi dasar dari banyak hukum, menunjuk pada pendekatan hukum alam.

 Teori hukum alam percaya bahwa hukum yang sebenarnya bergantung pada moralitasa. Oleh karena itu, klaim Agustinus yang terkenal adalah bahwa "hukum yang tidak adil bukanlah hukum yang sesungguhnya".

 Versi modern dari teori hukum kodrat mengaku bahwa hukum yang buruk  sebagai hukum yang nyata dan dapat dikenali dianggap sebagai  hukum yang buruk, tetapi prinsip-prinsip hukum yang paling dasar berasal dari kebenaran moral.

- Etika menurut Plato

Plato seorang filsuf dan ahli matematika asal Yunani, seorang penulis dialog filosofis, dan sebagai pendiri Akademi Platonis di Athena, sekolah menengah pertama di dunia barat. Dia adalah murid  Socrates. Ide-idenya sangat dipengaruhi oleh Socrates. Guru di Aristoteles ini mendirikan sebuah universitas di Athena. Plato menghabiskan sisa 40 tahun di Athena, di mana ia mengajar dan menulis  filsafat.

 Plato telah menulis lebih dari 36 buku, terutama tentang mata pelajaran politik dan etika, serta metafisika dan teologi. Karya Plato yang paling terkenal ditulis dalam sebuah buku  berjudul Republic. Buku ini memuat pemikiran-pemikiran Plato tentang pemerintahan yang paling ideal. Menurut Plato, pemerintahan yang baik harus dipegang oleh bangsawan, pemimpin terbaik  dan paling bijaksana, dan orang-orang pilihan negara.

penulis melabeli etika Plato menggunakan kata etika cita rasa rasional & intelektual. Dasar etikanya merupakan bagaimana insan mampu mencapai budi luhur. Sehingga buat mencapai suatu etika budi luhur, maka harus  mempunyai pengetahuan. Tujuan hayati insan merupakan mencapai kebahagiaan. Tentu bukan pada arti kebahagiaan duniawi & materi sifatnya, tetapi mencapai pengetahuan supaya mampu memancarkan budi luhur tersebut.

Etika moral Plato adalah etika moral berbasis pengetahuan, di mana pengetahuan hanya dapat diperoleh dan dimiliki melalui akal dan nalar. Oleh karena itu, etika Plato sering disebut sebagai etika rasional. Lebih lanjut mengenai etika Plato masih terkait erat menggunakan konsepsinya mengenai global idea. Ia membagi etika sebagai 2. Pertama, etika yg dari budi luhur yg ada berdasarkan cerminan jiwa. Kedua, etika atau budi luhur yg tercipta lantaran dasar norma moral yg berlaku pada suatu rakyat (konstruksi sosial mengenai moral).

 apabila yg terjadi pada empiris sosial bertolak belakang menggunakan global idea, maka akan 2 hal yg mampu dilakukan. Pertama, meninggalkan etika sosial yg keliru & menepi buat menjalankan hayati sendiri sinkron menggunakan kehendak global idea.

 Kedua, berusaha sekuat mungkin buat menerapkan global budi luhur idea ke pada norma moral rakyat yg jauh berbeda.

 

Diatas merupakan pengertian etika menurut Plato, Beralih ke pengertian Hukum menurut plato ;

Hukum adalah Karya terakhir Plato , terlama, dan mungkin  paling dibenci. Buku ini merupakan wacana tentang filsafat politik antara tiga orang tua, orang Athena tanpa nama, orang Sparta bernama Megils, dan orang Kreta bernama Klinias. Seperti studi Plato  tentang teori politik lainnya,

 seperti politisi atau Republikan. Plato sendiri menggabungkan hukum dan kebijaksanaan dalam teorinya. Prato menganggap bangsawan (yang memiliki gelar bergengsi) dipilih karena mereka adalah orang yang bijaksana.

 Di bawah kepemimpinan mereka, siapa pun dapat berbagi gagasan tentang keadilan. Kondisi demikian juga dapat menumbuhkan keyakinan bahwa keadilan tercapai sepenuhnya. Dan ketika itu terjadi,  hukum tidak diperlukan lagi. Inilah yang digambarkan Plato dalam bukunya "Republik".

Hukum bukan hanya meliputi pemikiran politik saja, tetapi juga  diskusi ekstensif tentang psikologi, etika, teologi, epistemologi, dan metafisika. Pada abad ke-21, para filsuf menjadi lebih tertarik pada  hukum.

 Perkembangan penting lainnya  dalam undang-undang termasuk menekankan pemerintahan campuran, sistem pembedaan hukuman, kebijakan militer untuk perempuan, dan pencarian teologi rasional.

 Platon, bagaimanapun, mengadopsi ide-idenya yang paling orisinal, katanya, hukum harus menggabungkan persuasi dan paksaan. Untuk meyakinkan warga negara agar mematuhi norma, setiap undang-undang memiliki kata pengantar yang memberikan alasan mengapa seseorang tertarik untuk mengikutinya.

 Paksaan berupa hukuman yang menyertai hukum jika bujukan tidak memotivasi ketaatan. Selain itu,  ia mempertahankan beberapa posisi dalam Hukum Platon, yang tegang dengan ide-ide yang diungkapkan dalam karya lain. Mungkin perbedaan terbesar adalah bahwa kota ideal Konstitusi jauh lebih demokratis daripada kota ideal  Republik.

Dokpri
Dokpri

Mengapa Etika dan Hukum itu penting

Etika adalah apa yang membimbing kita untuk mengatakan yang sebenarnya, menepati janji, atau membantu seseorang yang membutuhkan. Ada kerangka etika yang mendasari kehidupan kita setiap hari, membantu kita membuat keputusan yang menciptakan dampak positif dan menjauhkan kita dari hasil yang tidak adil. Etika memandu kita untuk membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik melalui pilihan yang kita buat.

Etika dalam bisnis sama pentingnya dengan etika dalam kehidupan pribadi. Para pemimpin bisnis memiliki peran unik dan tanggung jawab besar dalam membentuk budaya etis bisnis mereka, dan dengan demikian juga memengaruhi komunitas mereka yang lebih luas.

Tujuan dan fungsi hukum bisnis termasuk menjaga ketertiban, melindungi hak dan kebebasan, menetapkan standar, dan menyelesaikan perselisihan terkait bisnis dan interaksinya dengan individu, lembaga pemerintah, dan bisnis lainnya. Salah satu hal terpenting yang perlu diketahui tentang hukum bisnis adalah pemula bisnis dapat dengan mudah mengetahui apa yang benar. Oleh karena itu, dalam arti, hukum bisnis ini  mengarahkan para pelaku bisnis untuk bertindak sesuai dengan kode etik bisnis yang berlaku. Itu ditetapkan oleh hukum yang  tertulis sebagai aturan. Hukum bisnis juga  cukup luas dan  diatur dengan undang-undang. 

Masalah keadilan adalah masalah yang rumit, masalah mana yang bisa ditemukan,hampir di tiap kalangan masyarakat, termasuk Indonesia. Hal ini terutama disebabkan karena Pada umumnya orang beranggapan bahwa hukum mempunyai tugas pokok, yaitu untuk mencapai suatu tujuan tertentu kepastian hukum dan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat. Masalah kepastian hukum dan komparabilitas masih menjadi masalah yang sulit dipecahkan dalam Indonesia yang masih mengalami transformasi di bidang hukum sejak tahun 1942.

Jadi, situasi yang adil adalah situasi di mana tidak ada konflik, suatu kondisi yang dapat dicapai jika anggota masyarakat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan posisi dan perannya dalam masyarakat.

Secara umum, masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan untuk melengkapi perselisihan dengan cara yang paling halus. Kompromi lebih disukai daripada jatuhnya keputusan untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar, dengan tujuan menyelesaikan masalah dengan efektif tanpa menimbulkan ketegangan sosial. 

Contoh 

Kita pasti tau dan pernah mendengar, bahwa ide satu perusahaan "dicuri" atau disalin oleh perusahaan lain. Praktik seperti itu mungkin terjadi jika tidak ada etika bisnis yang baik. Padahal, bisnis apapun bebas berinovasi dalam menghasilkan produk, asalkan tidak meniru secara keseluruhan.

Dengan mengedepankan etika, suasana persaingan bisnis akan berlangsung adil karena konsumen menilai produk Anda secara objektif sesuai dengan kualitas atau inovasi yang Anda tawarkan. Tentu saja, Anda tidak ingin ditipu oleh perusahaan mana pun baik perusahaan kecil atau besar.

Maka dari itu diperlukan etika seperti sifat jujur 

Kejujuran merupakan nilai penting yang harus diterapkan dalam bisnis. Ketidakjujuran dalam berbisnis dapat diartikan sebagai penipuan, apalagi jika merugikan pihak-pihak tertentu. Jujur juga membuat karyawan dan perusahaan lebih dapat dipercaya.

Tujuan akhir dari etika bisnis tentunya menyangkut keberlangsungan perusahaan. Dalam jangka pendek, perusahaan dengan etika yang baik akan mendapatkan nilai dan pandangan yang positif sehingga dianggap dapat dipercaya.

Selain itu, perusahaan yang menjalankan bisnis dengan menggunakan etika akan menciptakan hubungan yang baik antara perusahaan dengan karyawan, perusahaan dengan konsumen, serta dengan perusahaan lain. Hal ini memberikan hasil yang baik bagi perusahaan.

Jika diterapkan secara internal di semua level perusahaan, karyawan dan manajemen akan memiliki hubungan yang baik, dan akan bekerja dengan suasana yang kondusif dan mendukung. Ini menjauhkan perusahaan dari praktik penipuan dalam lingkungannya sendiri.

  • Pentingnya Etika dalam pendidikan

Etika memiliki peran yang sangat vital dan produktif dalam dunia pendidikan. Etika dalam pendidikan membantu menjalankan sistem dengan lancar.Ini menetapkan standar yang berlaku dan melindungi kepentingan siswa dan guru. Untuk menjadi warga negara yang lebih baik, etika harus diletakkan sebagai jalan dalam sistem pendidikan.

Guru bertanggung jawab untuk membantu mengembangkan kepribadian siswa, serta bertindak sebagai mentor bagi mereka. Di sisi lain, siswa harus menyadari pentingnya tanggung jawab dan bergerak dengan menerapkan praktik etika yang berkembang dari waktu ke waktu.

dibutuhkan kesabaran untuk mengamalkan etika dan memahami bahwa setiap siswa berbeda. Dengan cara ini, siswa tidak hanya mengetahui fungsi etika, tetapi juga memahami pentingnya belajar bertanggung jawab dan mempraktikkan disiplin diri.

  • Pentingnya Etika dalam Bermsyarakat

Betapa pentingnya penerapan etika dalam masyarakat, jika seseorang telah menerapkan etikanya dengan baik maka dia pasti akan terhindar dari konflik yang artinya etika membuat orang memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya dan menghargai hidupnya.

Etika yang sangat membentuk manusia menjadi lebih mandiri dan mengambil sikap serta ikut menentukan arah pembangunan dalam masyarakat. pemahaman tentang etika memberikan banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat, misalnya munculnya rasa saling menghormati, munculnya rasa tolong-menolong, dan rasa empati terhadap sesama sehingga tercipta kehidupan yang rukun, rukun dan damai.   

Dengan demikian, etika wajib kita terapkan atau sebagai amalan nyata dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat.

  •        Pentingnya Etika dalam Organisasi

  • Karena etika berkaitan dengan perilaku manusia. Hal ini menyangkut penerapan seperangkat nilai luhur dalam bertindak bagi kehidupan individu dan organisasi, serta melibatkan berbagai prinsip yang menjadi dasar perwujudan nilai-nilai tersebut dalam berbagai hubungan yang terjadi antara manusia dengan lingkungan. .

  • Untuk dapat mengikuti kehidupan sosial yang tertib, manusia memerlukan kesepakatan, pemahaman, prinsip dan ketentuan lain mengenai pola perilaku. Etika memberikan prinsip-prinsip yang kokoh dalam berperilaku sehingga kehidupan dalam organisasi menjadi lebih bermakna. Setiap bentuk kerjasama didasarkan pada kesepakatan yang dicapai bersama.

  • Karena dinamika manusia dengan segala konsekuensinya, baik norma moral maupun etika perlu ditelaah dan dikaji ulang, hal ini dimaksudkan agar tetap relevan dalam memperkaya makna kehidupan individu, kelompok, organisasi dan masyarakat luas yang pada gilirannya memudahkan interaksi antar manusia. .

  • Pentingnya etika di era modern sekarang ini semakin jelas terlihat ketika diingat bahwa etika menunjukkan kepada manusia nilai intrinsik kehidupan sosial dengan keyakinan agama, pandangan hidup dan sosial. Dapat dikatakan bahwa etika berkaitan langsung dengan sistem nilai manusia, etika mendorong tumbuhnya naluri moral, nilai-nilai kehidupan yang hakiki dan mengilhami manusia untuk bersama-sama menemukan dan menerapkan nilai-nilai tersebut untuk kesejahteraan dan kedamaian umat manusia.

Dokpri
Dokpri

CONTOH KASUS :

1. Kasus PT. Jiwasraya

 PT Asuransi Jiwasraya (Persero)  masih menjadi sorotan. Dalam kasus korupsi

Rini Soemarno, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2014 hingga 2019, dugaan penipuan dan korupsi terkait perdagangan, industri, atau keuangan yang dilaporkan pada 17 Oktober 2019, ke kejaksaan agung . Jiwasraya juga diduga gagal membayar polis pada para nasabahnya

Potensi kerugian negara dari peristiwa ini disebut-sebut mencapai Rp 17 triliun. Jumlah ini berasal dari survei file 10 tahun dari 2008 hingga 2018. kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah ditetapkan sebagai tersangka Dalam hal ini, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk mengatasi masalah Jiwasraya. Misalnya, OJK akan mereformasi industri asuransi, membangun kembali keuangan perusahaan, OJK akan membentuk lembaga penjaminan asuransi, dan pemerintah akan membentuk Holding BUMN asuransi dan DPR. Membentuk panitia khusus untuk penyelamatan Jiwasraya.

2. Kasus PT.Megasari Makmur dengan Produknya HIT

Perjalanan obat nyamuk dimulai pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang berlokasi di kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi Produk produk seperti tisu basah, dan pengharum ruangan. 

Obat anti nyamuk HIT produksi PT Megarsari Makmur ini dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Dichlorvos yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi manusia. Departemen Pertanian dalam hal ini Komisi Pestisida telah melakukan pemeriksaan di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang mengganggu kesehatan manusia seperti keracunan darah, gangguan saraf, gangguan pernapasan, gangguan sel dalam tubuh, kanker hati dan lambung. kanker.

HIT yang dipromosikan sebagai obat anti nyamuk yang efektif dan murah ternyata sangat berbahaya karena tidak hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Dichlorvos (turunan Klorin yang telah dilarang selama beberapa dekade di dunia). Obat nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya adalah HIT 2.1 A (tipe spray) dan HIT 17 L (liquid refill). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Polda Metro Jaya pada 11 Juni 2006. Korban adalah seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprot anti - obat nyamuk HIT. .

Di perusahaan modern, tanggung jawab atas aksi korporasi sering didistribusikan di antara sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri dari tindakan atau kelalaian orang yang berbeda yang bekerja bersama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapa yang harus bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama? Pandangan tradisional menjelaskan bahwa mereka yang melakukan denga  sadar dan bebas apa yang  perusahaan masing-masing butuhkan bertanggung jawab secara moral.

Hal ini berbeda dengan pendapat kritikus terhadap pandangan tradisional yang menyatakan bahwa ketika suatu kelompok terorganisir seperti perusahaan bertindak bersama, tindakan perusahaan mereka dapat digambarkan sebagai tindakan kelompok, dan akibatnya itu adalah tindakan kelompok, bukan tindakan. individu, yang membuat kelompok bertanggung jawab atas tindakan ini.

Kaum tradisionalis berpendapat bahwa, meskipun terkadang kita memaksakan tindakan pada kelompok perusahaan, fakta hukum ini tidak mengubah realitas moral di balik semua tindakan perusahaan. Para individu yang tergabung dengan sukarela dan bebas dalam suatu kegiatan bersama dengan orang lain, yang bertujuan untuk menghasilkan kegiatan perusahaan, akan bertanggung jawab secara moral atas tindakan tersebut. Namun, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan bebas berpartisipasi dalam aksi kolektif” untuk mewujudkan aksi korporasi atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang dibantunya, seperti sekretaris, juru tulis, atau petugas kebersihan di suatu perusahaan. Faktor yang meringankan ketidaktahuan dan ketidakmampuan dalam organisasi perusahaan birokrasi skala besar, akan sepenuhnya menghilangkan tanggung jawab moral orang tersebut.

Kita tahu bahwa etika bisnis adalah studi khusus tentang moral yang benar dan moral yang salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral yang diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis adalah studi tentang standar formal dan bagaimana standar tersebut diterapkan pada sistem dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan pada orang-orang dalam organisasi.

Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melanggar etika bisnis terhadap prinsip kejujuran, bahkan perusahaan besar berani melakukan tindakan curang untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan biaya produksi yang minimal. Mengesampingkan aspek kesehatan konsumen dan mengizinkan penggunaan zat berbahaya dalam produk mereka. dalam kasus HIT, zat dichlorvos sengaja ditambahkan untuk membunuh serangga, padahal jika dilihat dari segi kesehatan manusia, jika terhirup oleh saluran pernapasan dapat menyebabkan kanker hati dan perut.

Meskipun perusahaan telah meminta maaf dan juga mengganti barang tersebut dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya, namun perusahaan juga harus memikirkan dampak buruk yang akan dirasakan konsumen jika dalam pemakaian jangka panjang. Sebagai produsen, kita memberikan produk yang berkualitas baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.

Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah yaitu pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9- 2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia. 

Berdasarkan kasus tersebut, Undang-undang yang telah di Langgar jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur telah melanggar beberapa pasal, yaitu: 

1. Pasal 4, hak konsumen adalah : 

  • Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. 

  • Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT. 

2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah : 

  • Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan” 

PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi. 

3. Pasal 8 

  • Ayat 1 “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan” 

  • Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran” PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya. 

4. Pasal 19 : 

  • Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan” 

  • Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” 

  • Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi” Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industri di pasar internasional. Perilaku ini biasa tercermini pada sikap pengusaha kita. Lebih ekstrim lagi ketika pengusaha Indonesia meremehkan etika bisnis yang berlaku umum dan tidak mengikat. Kencendrungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat prihatin banyak pihak. Pelayanan etika bisnis yang dirasakan akan membawa kerugian tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama dan negaranya sendiri.

Seperti pada kasus PT Megasari Makmur (produk HIT) permasalahan yang terjadi karena kurangnya pengetahuan dan informasi tentang bahan-bahan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut. PT. Megasari Makmur telah melakukan tindakan yang sangat merugikan dengan menggunakan 2 zat berbahaya dalam produknya yang berdampak buruk bagi konsumen yang menggunakan produknya. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan telah meminta maaf dan menawarkan untuk menarik produk, permintaan maaf itu hanya klise dan penarikan produk tidak ditanggapi dengan serius karena produk itu masih ada di pasaran.

3. Pelanggaran Hak Cipta Dalam Mengedarkan Film Ilegal Pada Aplikasi TikTok

Pada masa pandemi seperti saat ini, menonton film merupakan kegiatan yang banyak digemari oleh masyarakat Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi, menonton film bukan lagi hal yang sulit dilakukan karena semakin banyak platform yang disediakan untuk menonton film seperti Netflix, Viu, WeTV, dll.

Walaupun perkembangan teknologi ini dapat dikatakan mempermudah hidup kita, namun tetap saja ada orang yang suka menonton film bajakan atau ilegal dan pembajakan film semakin banyak dilakukan, hal ini tercermin dari banyaknya situs streaming ilegal yang bermunculan.

Aplikasi tiktok merupakan aplikasi sosial media yang dikenal menyediakan tempat untuk berbagi video kreatif yang dibuat oleh penggunanya. Banyak video dari aplikasi tiktok ini yang mudah disebar, salah satunya paling sering muncul di FYP (For Your Page – sebutan beranda di tiktok).

Banyak orang Indonesia berlomba-lomba mengunggah konten menarik agar cepat masuk FYP. Mereka menganggap banyak view dan like adalah hal yang keren dan selangkah lebih dekat  untuk menjadi terkenal. Hal ini membuat tiktok disukai karena memungkinkan penggunanya menjadi kreator dan terkenal dengan mudah. Ada berbagai konten video yang sering diunggah, seperti konten memasak, konten pendidikan, atau konten yang berisi hiburan bagi pemirsa.

Namun selain konten positif, banyak juga oknum tidak bertanggung jawab yang mengupload video yang bersambung, setiap episode berdurasi maksimal 3 menit, karena tiktok memberikan batasan durasi maksimal 3 menit untuk pengupload video.

Kelemahan dan kebijakan oleh tiktok diidentifikasi sebagai masalah yang berkaitan dengan masalah sosial dan etika dalam sistem informasi menurut Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang meliputi masalah privasi, akurasi, properti dan akses yang berada dalam perlindungan hak milik atau kekayaan intelektual. hak (HAKI). Pada) Kekayaan Intelektual) terdapat Hak Cipta (Copyright) sebagai hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penggandaan kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegangnya.

Penyebab maraknya pembajakan film yang menghiasi konten-konten tiktok di Indonesia dikarenakan kurangnya kebijakan pemerintah dan tidak adanya usaha dari kebijakan tiktok untuk menangani hal tersebut. Sehingga pembajakan film ilegal ini  merugikan para pelaku industri film sekaligus mempengaruhi para kru produksi film karena pendapatan yang mereka terima lebih kecil dari yang seharusnya. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hak cipta untuk konten tiktok yang disebarluaskan tanpa izin. Film atau sinematografi ini sendiri merupakan salah satu karya berhak cipta yang dilindungi oleh Pasal 40 huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).

Selain meningkatkan kesadaran bagi pengguna tiktok, tiktok juga harus tegas membuat kebijakan yang memuat aturan mengenai sanksi pelanggaran hak cipta. Seperti halnya aplikasi Youtube, mereka cepat dan tanggap dalam menangani pelanggaran Hak Cipta. Pihak tiktok juga bisa melakukan Shadow Banning, jika terbukti ada penyebaran informasi yang dilarang maka pihak tiktok wajib melakukan take down akses terhadap video tersebut.

Selain itu, terdapat unsur pemerintah yang dimana jika terdapat video ilegal yang telah tersebar tanpa adanya izin dari pemilik konten tiktok dan pemegang hak cipta konten tiktok dengan tujuan komersil, maka hal itu dapat diselesaikan melalui penyelesaian di pengadilan sehingga pemerintah indonesia diharapkan dapat membentuk suatu aturan ataupun kebijakan yang sesuai dengan perkembangan era teknologi saat ini, sehingga hak cipta yang terdapat dalam konten - konten yang diciptakan oleh masyarakat indonesia dapat dilindungi oleh pemerintah dan Pemerintah dapat mengadakan sosialisasi lebih lanjut mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang hak cipta khususnya yang berkaitan dengan hak cipta karya sinematografi. Evaluasi dilakukan untuk memberikan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan hak cipta dan sanksi yang didapat apabila melakukan pelanggaran hak cipta. 

Dalam menggunakan sistem informasi yang ada, kita harus berpegangan dengan konsep dasar  etika  dan juga berpedoman pada kode etik dalam menggunakan sistem informasi dan menghindari terjadinya kasus-kasus atau masalah etika dalam masyarakat informasi. Jika terdapat oknum yang masih nonton film secara ilegal di tiktok ataupun oknum yang mengunggah potongan film di tiktok, kami berharap para pengguna untuk dapat meningkatkan kesadarannya dan memikirkan dampak atau akibat dari pembuatan konten tersebut jika diunggah ke media sosial, terutama dalam hal mengunggah footage atau klip film.

Kita semua harus bergerak bersama untuk mengapresiasi kerja keras industri perfilman yang telah menghasilkan berbagai film berkualitas. Jika tidak dimulai dari diri kita sendiri, maka negara kita, Indonesia, akan terus menjadi negara berkembang karena rendahnya pemikiran masyarakat tentang hak cipta.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

https://iep.utm.edu/ (internet     Encyclopedia of Philosophy )

https://www.borneonews.co.id/berita/252428-pelanggaran-hak-cipta-dalam-peredaran-film-ilegal-pada-aplikasi-tiktok

https://elearning.stiemp.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/contoh-beberapa-perusahaan-yang-melanggar-etika-bisnis.pdf

https://www.upcounsel.com/purposes-and-functions-of-business-law#:~:text=of%20Commercial%20Law-,The%20purposes%20and%20functions%20of%20business%20law%20include%20maintaining%20order,government%20agencies%2C%20and%20other%20businesses.

https://www.scu.edu/mobi/resources--tools/blog-posts/ethics-in-life-and-business/ethics-in-life-and-business.html#:~:text=Ethics%20is%20what%20guides%20us,us%20away%20from%20unjust%20outcomes.

https://www.neraca.co.id/article/64529/etika-dan-hukum-bisnis

https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/slims/pusat/index.php?p=show_detail&id=1293&keywords=

https://voi.id/berita/39170/3-contoh-kasus-hukum-bisnis-dan-penyelesaiannya

https://www.pojokwacana.com/filsafat-plato-tentang-idea-etika-dan-negara/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun