Etika Dan Hukum
The law adalah karya Plato yang terakhir, terlama, dan mungkin paling dibenci. Buku ini merupakan wacana filsafat politik antara tiga orang tua, seorang Athena tidak disebutkan namanya, seorang Spartan bernama Megillus, dan seorang Kreta bernama Krineas. Mereka bekerja untuk membuat konstitusi untuk magnesia, koloni Kreta yang baru
Pemerintah Magnesia menggabungkan prinsip-prinsip demokrasi dan otoritarianisme dengan tujuan agar semua warga negara bahagia dan mulia. Seperti karya Plato lainnya tentang teori politik (seperti Negarawan dan republik), hukum tidak hanya mencakup pemikiran politik saja, tetapi juga diskusi ekstensif tentang psikologi, etika, teologi, epistemologi, dan metafisika. Namun, tidak seperti karya yang lain, Hukum tersebut menggabungkan filosofi politik dan Undang undang yang berlaku, dan menunjukkan dengan sangat rinci hukum dan prosedur apa yang harus ada di Magnesia. Contohnya adalah percakapan tentang apakah boleh mabuk di kota, bagaimana orang biasa berburu, dan bagaimana menghukum bunuh diri.
Namun, rincian hukum, prosa yang kikuk, dan kurangnya organisasi telah dikritik oleh para sarjana kuno dan modern. Banyak orang yang mengaitkan tulisan canggung ini dengan usia tua Plato pada saat proses penulisan. Namun demikian, pembaca harus ingat bahwa pekerjaan itu tidak akan pernah selesai. Meskipun kritik ini memiliki beberapa manfaat, ide-ide yang dibahas dalam undang-undang itu layak untuk dipertimbangkan dan dialog memiliki kualitas sastra tersendiri.
Pada abad ke- 21 , sudah terdapat minat yg tumbuh pada kalangan filsuf pada studi Hukum. Banyak inspirasi filosofis pada Undang- undang sudah bertahan pada ujian waktu, misalnya prinsip bahwa kekuasaan mutlak niscaya Mengganggu terdapat orang yg dikecualikan menurut ketentuan hukum. Perkembangan signifikan lainnya pada Undang- undang termasuk fokus dalam rezim campuran, sistem pidana yg bervariasi, kebijakannya mengenai wanita pada militer dan upayanya dalam pertimbangan yang logis. Namun, Platon merogoh idenya yg paling asli menjadi aturan wajib menggabungkan persuasi menggunakan paksaan. Untuk meyakinkan masyarakat negara buat mengikuti kode aturan, setiap undang-undang mempunyai pendahuluan yg menunjukkan alasan mengapa seorang wajib mematuhinya. Paksaan tiba pada bentuk sanksi yg melekat dalam aturan apabila persuasi gagal memotivasi kepatuhan.
Selain itu, Plato membela beberapa posisi dalam hukum yang tegang dengan ide-ide yang diungkapkan dalam karyanya yang lain. Mungkin perbedaan terbesar adalah bahwa kota ideal Konstitusi jauh lebih demokratis daripada kota ideal Republik. Perbedaan yang penting yaitu penerimaan jelas dari kemungkinan kehendak yanglemah (Akrasia) (posisi yang ditolak dalam karya-karya sebelumnya) dan lebih banyak agama daripada yang diinginkan pembaca Euthyphro. Dengan menjelajahi perbedaan yang jelas ini, Plato dan mahasiswa sejarah filosofis dapat memperoleh pemahaman yang lebih canggih dan kompleks tentang ide-ide filosofis Plato.
PENGERTIAN ETIKA DAN HUKUM
Etika yang berasal dari kata latin “ethicos” yang berarti kebiasaan. Yang dikatakan baik jika menurut dan sesuai dengan kebiasaan masyarakatnya. Seiring berjalan waktu pengertian etika ini berubah, Bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari masalah atau tingkah laku perbuatan manusia yang dinilai baik maupun tidak baik.
Etika ini mencakup pengertian seperti konsep yang benar, yang baik, yang salah ,yang buruk ,dan tangung jawab. Etika juga dibagi menjadi 3 ,yaitu ; Meta etika (studi konsep etika), Etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai etika)
- Berbeda dengan hukum, yang terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan di bidang politik, ekonomi dan masyarakat dengan berbagai cara dan bertindak yang menjadi perantara utama bagi hubungan yang ada di masyrakat terhadap hukum. Konsitusi mempersiapkan kerangka kerja bagi terciptanya hukum, perlindungan HAM dan perluasan kekuasaan dalam politik serta bagaimana cara perwakilan mereka yang akan di pilih
Ada persamaan antara etika dan hukum: