Mohon tunggu...
Ario Aldi L
Ario Aldi L Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Menulis ketika senggang, semakin banyak belajar semakin tidak tau apa-apa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Investasi untuk Kemandirian Finansial

19 Maret 2023   07:05 Diperbarui: 19 Maret 2023   07:23 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : Pixabay.com

Investasi, penanaman modal, atau pelaburan adalah suatu kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak, dengan harapan pada waktu nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.

Investasi adalah penempatan sejumlah dana dengan harapan dapat memelihara, menaikkan nilai, atau memberikan return yang positif (Sutha, 2000).

Investasi adalah penanaman uang dengan harapan mendapat hasil dan nilai tambah (Webster, 1999).

Jenis-jenis investasi

Baca juga: Aplikasi Super?

Reksadana

Reksa dana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar modal dengan cara membeli unit penyertaan reksa dana.

Deposito

Deposito adalah uang yang disimpan dalam rekening. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu yang mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan.

Emas

Emas adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au dan nomor atom 79. Sebuah logam transisi yang lembek, mengkilap, kuning, berat, "malleable", dan "ductile". Emas tidak bereaksi dengan zat kimia lainnya tetapi terserang oleh klorin, fluorin dan aqua regia.

Saham

Saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas.

Properti

Properti adalah harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan yakni tanah milik dan bangunan, sebagaimana menurut definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Peer to peer lending

Peer to peer lending adalah penyedia jasa pinjaman yang menghubungkan debitur atau pihak peminjam secara langsung dengan pemilik dana pinjaman atau kreditur.

Investasi memiliki tujuan yang bermacam-macam sesuai dengan jenis investasinya. Misalnya, investasi dana pensiun bertujuan untuk mendapatkan sejumlah dana pada masa tua atau masa pensiun. Jika investasi dilakukan oleh individu maka tujuannya yaitu mengakumulasi dana untuk membeli rumah atau tanah pada masa depan dan membiayai pendidikan anak pada masa yang akan datang.

Investasi langsung

Investasi langsung adalah investasi jangka panjang pada suatu usaha baru atau yang sudah ada diikuti dengan pengawasan dan manajemen aktif oleh pihak investor. Pada investasi jenis ini, investor memiliki perusahaan khususnya dalam bentuk aset fisik seperti gedung, mesin, dan bentuk lain yang tahan dalam jangka panjang atau dapat dikatakan tidak berwujud non fisik seperti hak kekayaan intelektual. Ciri-ciri investasi langsung yang dominan di antaranya investor memiliki kendali penuh atas manajemen perusahaan, investor ikut aktif mengelola perusahaan, investasi dilakukan pada bisnis di sektor produktif, bentuk investasinya merupakan benda berwujud, serta sesuai dengan hukum wilayah setempat.

Investasi tidak langsung

Investasi tidak langsung atau investasi portofolio merupakan investasi jangka pendek yang dilakukam dengan membeli surat berharga. Pada investasi jenis ini, seorang investor tidak terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan serta tidak diharuskan untuk mendirikan suatu badan usaha.

Investasi tidak langsung terjadi jika surat-surat berharga yang dimiliki diperjualbelikan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Investor akan menerima keuntungan berupa capital gain atas hasil perdagangan portofolio yang dilakukan oleh perusahaan perantara tersebut.

Sementara itu, berdasarkan jangka waktunya, investasi digolongkan menjadi dua jenis yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun