Saham
Saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas.
Properti
Properti adalah harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan yakni tanah milik dan bangunan, sebagaimana menurut definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Peer to peer lending
Peer to peer lending adalah penyedia jasa pinjaman yang menghubungkan debitur atau pihak peminjam secara langsung dengan pemilik dana pinjaman atau kreditur.
Investasi memiliki tujuan yang bermacam-macam sesuai dengan jenis investasinya. Misalnya, investasi dana pensiun bertujuan untuk mendapatkan sejumlah dana pada masa tua atau masa pensiun. Jika investasi dilakukan oleh individu maka tujuannya yaitu mengakumulasi dana untuk membeli rumah atau tanah pada masa depan dan membiayai pendidikan anak pada masa yang akan datang.
Investasi langsung
Investasi langsung adalah investasi jangka panjang pada suatu usaha baru atau yang sudah ada diikuti dengan pengawasan dan manajemen aktif oleh pihak investor. Pada investasi jenis ini, investor memiliki perusahaan khususnya dalam bentuk aset fisik seperti gedung, mesin, dan bentuk lain yang tahan dalam jangka panjang atau dapat dikatakan tidak berwujud non fisik seperti hak kekayaan intelektual. Ciri-ciri investasi langsung yang dominan di antaranya investor memiliki kendali penuh atas manajemen perusahaan, investor ikut aktif mengelola perusahaan, investasi dilakukan pada bisnis di sektor produktif, bentuk investasinya merupakan benda berwujud, serta sesuai dengan hukum wilayah setempat.
Investasi tidak langsung
Investasi tidak langsung atau investasi portofolio merupakan investasi jangka pendek yang dilakukam dengan membeli surat berharga. Pada investasi jenis ini, seorang investor tidak terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan serta tidak diharuskan untuk mendirikan suatu badan usaha.