Investasi tidak langsung terjadi jika surat-surat berharga yang dimiliki diperjualbelikan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Investor akan menerima keuntungan berupa capital gain atas hasil perdagangan portofolio yang dilakukan oleh perusahaan perantara tersebut.
Sementara itu, berdasarkan jangka waktunya, investasi digolongkan menjadi dua jenis yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!