Mohon tunggu...
Ari Nurman
Ari Nurman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Kebangsaan Republik Indonesia

Saya adalah seorang mahasiswa program studi Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

IPK, Permasalahan Penting Bagi Mahasiswa KIP Kuliah, Apa yang Bisa Dilakukan Kampus dan Mahasiswa?

12 Januari 2024   08:32 Diperbarui: 12 Januari 2024   09:10 800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menjadi masalah penting dan perlu diperhatikan oleh mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Hal ini dikarenakan IPK adalah suatu bukti pencapaian kemampuan akademik mahasiswa. Mahasiswa dituntut harus mencapai IPK minimum setiap semesternya.

Bila selama dua semester prestasi akademik tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, mahasiswa bisa kehilangan haknya sebagai penerima bantuan KIP Kuliah. Lalu apa yang bisa dilakukan kampus?


Begini penjelasan dan penerapannya dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Minggu (10/12/2023).

Tindakan Bagi Mahasiswa KIP Kuliah
Dijelaskan bila pada dasarnya perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi, pendampingan, dan pembinaan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah setiap semesternya. Evaluasi ini menilai beberapa aspek seperti kemampuan akademik, kemampuan ekonomi dan kondisi mahasiswa yang bersangkutan.
Terkait kemampuan akademik, kampus perlu melakukan pendampingan dan pembinaan selama dua semester kepada mahasiswa yang IPK-nya tidak sampai pada angka minimum. Bila dalam jangka waktu itu tidak ada perubahan prestasi akademik, kampus harus mengusulkan pembatalan bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa yang bersangkutan. Sehingga, mahasiswa akan kehilangan haknya sebagai penerima bantuan KIP Kuliah.

Ada Beberapa Contoh Kasus Terkait Penerapan Tindakan Di Berbagai Kampus

1. Universitas Udayana

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof Ir I Ketut Sudarsana menyatakan bila proses monitoring terjadi kepada seluruh mahasiswa tak hanya penerima KIP Kuliah.
Proses monitoring ini dilakukan dalam program Management System Information System UNUD (IMISSU). Melalui program ini progres IPK mahasiswa bisa dilihat dengan minimum 3,00 setiap semesternya bagi penerima KIP Kuliah.

Ia menjelaskan, ketika mahasiswa KIP Kuliah terlihat memiliki IPK yang kurang dari minimum, maka mahasiswa tersebut akan segera dipanggil untuk pembinaan.
"Memang untuk evaluasi ini kami lakukan untuk semua mahasiswa. Setiap tahun untuk evaluasi dan sudah diatur di pedoman akademik universitas dan pedoman akademik fakultas," tutupnya.

(Sumber: https://www.jurnas.com/artikel/146844/Unud-Pantau-IPK-Mahasiswa-KIP-K-Lewat-Platform-Khusus/)

2. Universitas Negeri Malang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun