Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menjadi masalah penting dan perlu diperhatikan oleh mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Hal ini dikarenakan IPK adalah suatu bukti pencapaian kemampuan akademik mahasiswa. Mahasiswa dituntut harus mencapai IPK minimum setiap semesternya.
Bila selama dua semester prestasi akademik tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, mahasiswa bisa kehilangan haknya sebagai penerima bantuan KIP Kuliah. Lalu apa yang bisa dilakukan kampus?
Begini penjelasan dan penerapannya dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Minggu (10/12/2023).
Tindakan Bagi Mahasiswa KIP Kuliah
Dijelaskan bila pada dasarnya perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi, pendampingan, dan pembinaan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah setiap semesternya. Evaluasi ini menilai beberapa aspek seperti kemampuan akademik, kemampuan ekonomi dan kondisi mahasiswa yang bersangkutan.
Terkait kemampuan akademik, kampus perlu melakukan pendampingan dan pembinaan selama dua semester kepada mahasiswa yang IPK-nya tidak sampai pada angka minimum. Bila dalam jangka waktu itu tidak ada perubahan prestasi akademik, kampus harus mengusulkan pembatalan bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa yang bersangkutan. Sehingga, mahasiswa akan kehilangan haknya sebagai penerima bantuan KIP Kuliah.
Ada Beberapa Contoh Kasus Terkait Penerapan Tindakan Di Berbagai Kampus
1. Universitas Udayana
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof Ir I Ketut Sudarsana menyatakan bila proses monitoring terjadi kepada seluruh mahasiswa tak hanya penerima KIP Kuliah.
Proses monitoring ini dilakukan dalam program Management System Information System UNUD (IMISSU). Melalui program ini progres IPK mahasiswa bisa dilihat dengan minimum 3,00 setiap semesternya bagi penerima KIP Kuliah.
Ia menjelaskan, ketika mahasiswa KIP Kuliah terlihat memiliki IPK yang kurang dari minimum, maka mahasiswa tersebut akan segera dipanggil untuk pembinaan.
"Memang untuk evaluasi ini kami lakukan untuk semua mahasiswa. Setiap tahun untuk evaluasi dan sudah diatur di pedoman akademik universitas dan pedoman akademik fakultas," tutupnya.
(Sumber: https://www.jurnas.com/artikel/146844/Unud-Pantau-IPK-Mahasiswa-KIP-K-Lewat-Platform-Khusus/)
2. Universitas Negeri Malang