Kepala Daerah Baru dalam Pembangunan Daerah
5 TantanganPada Pilkada Serentak 2024 terdapat 545 daerah di seluruh Indonesia yang telah melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024. Daerah-daerah ini meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.Â
Pilkada ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah Indonesia. Dari hasil versi perhitungan quick count, seluruh daerah sudah dapat dipastikan siapa yang akan menjadi Gubernur/Butapi/Wali Kota.Â
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak selalu menjadi momen krusial dalam dinamika demokrasi Indonesia. Bagi kepala daerah yang terpilih, kemenangan dalam kontestasi politik hanyalah awal dari perjalanan panjang menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah.Â
Dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang terus berubah menuntut kepemimpinan yang visioner, adaptif, dan berorientasi pada solusi nyata. Berikut adalah lima tantangan utama yang akan dihadapi kepala daerah baru dalam pembangunan daerah.
1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Salah satu tantangan terbesar bagi kepala daerah adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak tahun 2004 hingga 2023, terdapat 344 anggota DPR dan DPRD, 161 bupati/wali kota, dan 24 gubernur yang terjerat kasus korupsi (dikutip dari detik.com).Â
Melihat kondisi data kasus korupsi dan laporan berbagai lembaga antikorupsi, praktik korupsi di tingkat daerah masih menjadi hambatan serius dalam mewujudkan pembangunan yang efektif. Kepala daerah harus mampu menciptakan birorkasi yang bersih, transparan dan akuntabel ditengah tingginya ekspektasi public terhadap perubahan.Â
Kepala daerah baru juga dituntut membangun sistem pengelolaan anggaran yang efisien dan memberdayakan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara profesional. Dalam era digital, pemanfaatan teknologi untuk mewujudkan e-government bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
2. Tantangan Ekonomi dan Sosial Akibat kenaikan PPN 12%