Mohon tunggu...
Arinka Natayasa
Arinka Natayasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kupas Tuntas Pelanggaran Etika Administrasi dalam Penyalahgunaan Wewenang Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi

18 April 2024   15:14 Diperbarui: 18 April 2024   16:21 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Tribunnews.com

Etika merupakan seperangkat nilai yang menjadi pedoman dalam melaksanakan kewajiban dan standar agar dapat menilai tindakan yang dilakukan baik atau buruk. Etika terlibat dalam dunia ilmu pengetahuan dan penelitian yang dianggap sebagai landasan untuk membimbing peneliti dalam melaksanakan tugasnya. Tidak hanya itu, etika juga terlibat dalam kehidupan sehari-hari sebagai karakter dan perilaku individu untuk kehidupan di masyarakat. Menurut pendapat Bertens dan Darwin etika memiliki dua fungsi. Fungsi-fungsi tersebut seperti menjadi pedoman untuk birokrasi publik agar dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan benar dan menjadi standar dalam menilai tindakan para penyelenggara negara agar yang dilakukan dapat sesuai dengan semestinya. Keterlibatan etika dalam hal ini berpengaruh untuk berinteraksi dengan baik dan menciptakan lingkungan yang positif dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Pentingnya etika bagi birokrasi publik sangat berguna dalam menjalankan tugas untuk kepentingan umum. Hal ini dikarenakan etika dalam setiap aparat birokrasi mencerminkan keunggulan dan prinsip-prinsip yang bersumber dari moral dan keadilan. Tanpa etika, aparat birokrasi tidak dapat menjaga kehidupan bangsa dan mewujudkan masyarakat yang tenteram. Maka dari itu, setiap aparat birokrasi hendaknya dapat memahami etika yang muncul dari beragam perbuatan moral sekaligus bertindak dengan benar agar dapat memahami arti etika yang sebenarnya dan menerapkan dengan tindakan yang terpuji. Pada dasarnya aparatur birokrasi yang beretika akan melakukan tugasnya dengan baik dan profesional.

Dalam perkembangan informasi yang semakin maju sekarang, ternyata masih terdapat individu yang melakukan pelanggaran terhadap nilai etika administrasi yang berakibat meresahkan masyarakat dan merugikan diri sendiri bahkan orang lain. Salah satu dari nilai etika dalam administrasi publik yang sering dilanggar adalah nilai memisahkan antara kepemilikan pribadi dan kantor, serta nilai akuntabilitas. Pelanggaran dalam etika terjadi karena kebobrokan moral dan etika dari individu yang dapat mengganggu ketenteraman bernegara. Pelanggaran-pelanggaran ini dapat dilihat melalui berbagai media sosial yang digunakan. Pelanggaran terhadap etika administrasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyalahgunaan wewenang, kolusi, nepotisme, gratifikasi, perilaku tidak profesional, dan penyimpangan dana. Pelanggaran etika yang saat ini kita bahas berupa penyalahgunaan wewenang.

Penyalahgunaan wewenang dalam beberapa literatur disebut Detournement de Pouvoir (Prancis), Afwenteling van mact (Belanda), dan Abuse of authority atau Impropoer Propose (Inggris). Penyalahgunaan wewenang berawal pada negara Prancis dengan peradilan administrasi sejak dua ratus tahun lalu. Dalam praktiknya, konsep penyalahgunaan wewenang atau Detournement de Pouvoir (Prancis) digunakan agar dapat membatalkan keputusan aparatur administrasi dengan memanfaatkan kewenangannya selain yang ditentukan. Penyalahgunaan wewenang sering diartikan menjadi tiga hal seperti pelanggaran wewenang jika melewati batas masa jabatan, mengacaukan wewenang jika keputusan yang diambil bertentangan dengan tujuan wewenang, dan melakukan tindakan dengan sesuka hati tanpa berpikir jika hal tersebut bertentangan dengan kekuatan hukum.

Penyalahgunaan wewenang telah menjadi isu penting yang perlu diperhatikan oleh aparat pemerintahan. Banyaknya kasus penyalahgunaan wewenang mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara menurun. Salah satu contoh penyalahgunaan wewenang yang seringkali muncul selain korupsi berupa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Kendaraan dinas seharusnya digunakan sebagai sarana dan prasarana dalam menunjang tanggung jawab para aparatur negara. Kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk digunakan diluar tugas dikarenakan kendaraan tersebut merupakan barang milik negara atau daerah yang dibeli dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Penggunaan kendaraan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (3) huruf (d) mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Masyarakat menyatakan bahwa barang milik daerah harus digunakan untuk kepentingan tugas dan dikelola sesuai SKPD. Peraturan lain yang mendukung penggunaan kendaraan dinas yaitu Peraturan MENPAN Nomor 87 Tahun 2005 dalam nomor 5 mengenai penggunaan kendaraan dinas yang dioperasionalkan menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya diperlukan untuk keperluan tugas dalam membantu kewajiban sebagai aparat.

Namun seperti yang kita tahu, masih ada saja yang melakukan penyalahgunaan wewenang  berupa penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan personal seperti mobil. Tindakan tersebut melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan. Menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Etika administrasi menuntut integritas, transparansi, dan akuntabilitas, sedangkan penggunaan kendaraan atau mobil dinas untuk kepentingan pribadi jelas bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.

Seperti yang terjadi pada kasus kecelakaan mobil dinas DPRD Jambi. Kasus ini merupakan salah satu pelanggaran terhadap etika administrasi publik yang berdampak negatif bagi masyarakat, mencoreng nama baik instansi pemerintah, kejadian ini juga merugikan keuangan negara, dan menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada tanggal 2 Februari 2023, yang melibatkan mobil dinas DPRD Jambi, berpelat merah BH 1842 Z jenis Toyota Camry dengan pengendara seorang anak berusia 17 tahun. Mobil tersebut dikemudikan dengan kecepatan tinggi dan menabrak tiang reklame di Kawasan Thehok, depan RS Siloam, Jambi Selatan, Kota Jambi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa anak tersebut adalah anak dari Kasubbag Rumah Tangga dan Aset di Sekretariat DPRD Jambi yang dijabat oleh seseorang berinisial KA, yang menggunakan mobil dinas tanpa izin.

Beredar kabar bahwa MSA (17), insial remaja yang terlibat kecelakaan, memanfaatkan mobil dinas untuk melakukan tindakan asusila. Hal ini diperkuat dengan temuan seorang perempuan dengan nama berinisial TA yang juga masih di bawah umur tanpa busana di dalam mobil tersebut saat kecelakaan terjadi. Pasalnya kecelakaan ini bisa terjadi karena supir dan penumpang perempuan tersebut dikejar oleh dua orang saat mereka sedang berpacaran di dalam mobil. Akibatnya, supir panik dan langsung menginjak gasnya. Atas kecelakaan ini menyebabkan kerusakan parah, dengan penumpang perempuan mengalami patah kaki dan supir /MSA mengalami luka luka.

Karena pelaku pelanggaran lalu lintas tersebut masih remaja di bawah 18 tahun, maka orangtua remaja tersebutlah yang harus bertanggung jawab secara hukum atas kecelakaan tunggal yang terjadi. Terlebih lagi, mobil yang digunakan adalah mobil dinas. Oleh karena itu, tanggung jawab ini jatuh pada orang tua yang diketahui sebagai Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat DPRD di Jambi. Ini sesuai dengan prinsip yang tercantum dalam pasal 1367 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa seseorang harus bertanggung jawab tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukumnya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang dialami oleh orang yang berada di bawah tanggungannya.

Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat DPRD Jambi tersebut bahkan masuk ke dalam pelanggaran disiplin dan pelanggaran etika. Ini terjadi karena melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 53 Tahun 2010 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya dalam pasal 3 no 4 dan no 5. Peraturan tersebut menyatakan bahwa ASN harus mematuhi segala ketentuan hukum dan menjalankan tugas kedinasan yang diberikan dengan kesadaran, pengabdian, dan tanggung jawab penuh. Selain itu kasubbag tersebut juga telah melanggaran Peraturan MENPAN Nomor 87 Tahun 2005 mengenai Pedoman Efisiensi dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa kendaraan dinas merupakan sarana kerja ASN untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan negara, dan hanya boleh digunakan untuk tujuan resmi yang mendukung fungsi dan tugas inti.

Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat DPRD Jambi telah ditegaskan oleh Gubernur Jambi Al Haris bahwa dia terbukti lalai karena dalam peraturan jelas disebutkan bahwa kendaraan milik negara tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, ditambah lagi bahwa Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat DPRD Jambi ini telah membawa pulang mobil yang seharusnya mobil tersebut harus selalu stanby di kantor, tanpa sepengetahuan pimpinan, karena mobil itu juga bukan mobil dinas khusus yang bisa di bawa pulang, melainkan mobil itu khusus digunakan untuk antar jemput tamu. Kata Bambang Supriyadi seorang Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jambi.

Kecelakaan ini menjadi sorotan publik karena dianggap telah melanggar etika. Yang dimana mobil dinas tersebut dipergunakan dengan tidak semestinya, yang harusnya untuk kepentingan dinas justru malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Terkait kasus ini Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat DPRD Jambi mengundurkan diri dari jabatannya, Gubernur Jambi Al Haeis kemudia secara resmi mengganti Kasubbag Rumah Tangga dan Aset di Sekretariat DPRD Jambi. Menurut Sekertaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyatakan bahwa pejabat yang bersangkutan tersebut telah dipindahkan ke Disnakertrans Jambi tanpa mendapat jabatan baru, atau yang sering disebut sebagai penempatan non job. Pemindahan tersebut dilakukan menjelang masa pensiunnya.

Pelanggaran etika oleh pejabat publik merupakan masalah serius yang sering terjadi di lingkungan penyelenggara negara. Etika dalam tugas-tugas pemerintahan memegang peranan kunci sebagai panduan perilaku yang mengarah pada pelaksanaan yang efektif. Pelanggaran etika ini tidak hanya memengaruhi pejabat itu sendiri, tetapi juga dapat menular ke keluarga terdekat, terutama istri dan anak-anaknya.

Persoalan tentang penggunaan mobil dinas oleh pejabat publik sangat terkait dengan etika mereka. Seharusnya, pejabat publik bertanggung jawab atas fasilitas yang diberikan untuk keperluan dinas. Namun, banyak pejabat publik yang tidak mempraktikkan etika yang baik dalam hal ini.

Jika terdapat pejabat publik yang tidak bertanggungjawab atas fasilitas mobil dinas yang di berikan maka akan mendapatkan konsekuensi dari apa yang mereka lakukan. Baik mendapat sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Kasus kecelakaan mobil dinas DPRD Jambi merupakan contoh nyata pelanggaran etika administrasi publik yang berakibat fatal. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk senantiasa menghormati nilai-nilai etika dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Dengan langkah pencegahan yang tepat, diharapkan pelanggaran etika administrasi publik dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat kembali pulih.

Dari kasus tersebut bisa dilihat bahwa Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat DPRD Jambi mengabaikan keutamaan karakter tanggung jawab, melanggar norma etika dan kode etik. Tindakan ini seharusnya tidak dilakukan dan tidak dibenarkan karena sangat merugikan dan berdampak negatif bagi masyarakat. 

Untuk mengatasi pelanggaran etika administrasi publik seperti penyimpangan penggunaan mobil dinas, langkah-langkah yang dapat dilakukan yaitu seperti memperkuat regulasi dan pengawasan, meningkatkan transparansi, memperkuat penegak hukum dengan menerapkan sanksi yang tegas bagi pejabat publik yang menyimpang, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan. Diharapkan dengan adanya langkah-langkah tersebut pelanggaran etika administrasi dapat diminimalisir.

Sumber Berita:

Anita, A. R., & Rizqia, G. P. (2019). Kajian Hukum Terhadap Penggunaan Kendaraan Dinas di Luar Keperluan Dinasdi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum, 1(1). 

Baihaki, M. R., & Rachman, A. F. R. (2023). Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Mengadili Penyalahgunaan Wewenang Penyelenggara Pemilu. Majalah Hukum Nasional, 53(1), 131-153. 

Widiaswari, R. R. (2022). Etika Administrasi Publik dalam Penyelenggaraan Tata Kelola di Indonesia. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 16(2), 600-608.

https://www.tribunnews.com/regional/2023/02/04/sosok-kasubag-rt-dan-aset-dprd-provinsi jambi-anaknya-kecelakaan-saat-bawa-mobil-dinas 

https://www.detik.com/sumut/berita/d-6588117/pejabat-dprd-jambi-resmi-diganti-gegara anak-bawa-wanita-bugil-pakai-mobdin 

https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6602328/akhir-kasus-kecelakaan mobil-dinas-dprd-jambi-saat-bawa-wanita-bugil/2 

https://news.detik.com/berita/d-6552296/10-fakta-kecelakaan-mobil-dinas-dprd-jambi-bawa wanita-bugil

Penulis: Arinka Natayasa, Vivi Amelia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun